| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah anak/ahli waris dari pasangan suami isteri H. Aben (alm) dan Hj. Maswinah (almh); ---------------------------------------
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa secara de facto dan de jure atas Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 751/APHB/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2012, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 752/APHB/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2012 dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 753/APHB/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2012 dan dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 343/2013 tertanggal 02 Februari 2013;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 751/APHB/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2012, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 752/APHB/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2012 dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 753/APHB/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2012 dan dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 343/2013 tertanggal 02 Februari 2013, yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II di hadapan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;---------------------------------------
- Menyatakan bahwa atas objek sengketa a qou Persil Nomor 197 Kls S.III Kohir Nomor 2662 dengan luas tanah ± 10.000 M?2; yang terletak di Dusun Mekarsari, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Persil Nomor 200 Kls S.III Kohir Nomor 4213 dengan luas tanah ± 10.010 M?2; yang terletak di Dusun Mekarsari, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Persil Nomor 66 S/30 Kohir Nomor 579 dengan luas tanah ± 5.610 M?2; yang terletak di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Persil Nomor 65 Kohir Nomor 500 dengan luas tanah ± 4.282 M?2; yang terletak di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Persil Nomor 63 Kohir Nomor 180 dengan luas tanah ± 5.099 M?2; yang terletak di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan seluruh Letter C yang berada di Desa Sukasari dan Desa Jayamakmur tertulis Atas Nama H. Aben dan Hj. Maswinah adalah harta peninggalan H. Aben dan Hj. Maswinah;-------------------------
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang memiliki kekuatan hukum selaku Ahli Waris (Alm) H. Aben Bin H. Kasnan dan (Almh) Hj. Maswinah atas objek sengketa a qou Persil Nomor 197 Kls S.III Kohir Nomor 2662 dengan luas tanah ± 10.000 M?2; yang terletak di Dusun Mekarsari, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Persil Nomor 200 Kls S.III Kohir Nomor 4213 dengan luas tanah ± 10.010 M?2; yang terletak di Dusun Mekarsari, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Persil Nomor 66 S/30 Kohir Nomor 579 dengan luas tanah ± 5.610 M?2; yang terletak di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Persil Nomor 65 Kohir Nomor 500 dengan luas tanah ± 4.282 M?2; yang terletak di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Persil Nomor 63 Kohir Nomor 180 dengan luas tanah ± 5.099 M?2; yang terletak di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan seluruh Letter C yang berada di Desa Sukasari dan Desa Jayamakmur tertulis Atas Nama H. Aben bin H. Kasnan dan Hj. Maswinah;---------------
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mencoret kepemilikan atas nama Tergugat I dan Tergugat II dalam Akta Pembagian Hak Bersama dan Buku C Desa serta menggantikanya dengan atas nama Penggugat selaku Ahli Waris H. Aben (alm) dan Hj. Maswinah (alm);------
- Memberikan izin kepada Penggugat melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II melakukan dan menjalankan segala hak, kepentingan dan kekuasaan mengenai tanah objek a qou yang terletak di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;-------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 1.466.000.000 (satu milyar empat ratus enam puluh enam juta rupiah);------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar kerugian inmateriil sebesar Kerugian immaterial Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);--------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sera Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;--------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara
|