Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PN Kwg CUCUM CAHYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CUCUM CAHYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3.504/2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang tertanggal 14 Mei 2001, semula tercatat CUCUM CAHYANTI diganti menjadi ARAA AULIA;
  3. Menetapkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3.504/2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang tertanggal 14 Mei 2001, semula tercatat CUCUM CAHYANTI diganti menjadi ARAA AULIA;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak