| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
BPSK |
| Nomor Perkara |
41/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Kwg |
| Tanggal Surat |
Kamis, 26 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr . FARIZAL PRANATA BAHRI SH MH | MIMIN MINTARSIH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PERUMDAM TIRTA TARUM |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
Mengadili:
- Menerima Keberatan yang diajukan oleh PEMOHON ;
- Membatalkan Putusan BPSK Nomor : Arbitrase/01/BPSK-KRW/II/2026;
Mengadili Sendiri;
-
Menyatakan tagihan yg diterbitkan oleh TERMOHON kepada pemohon berupa pembayaran sebesar Rp 2.339.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
-
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berupa pembebasan dan atau penghapusan tagihan berjalan atas penggunaan air pdam bulan November 2025 sebesar sebesar Rp 2.339.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah);
- Membebaskan pemohon dari tagihan atau jumlah lain yang ditetapkan tanpa dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar meminta maaf secara publik atas ketidakjelasan penetapan tagihan yang dibebankan kepada PEMOHON;
- Menyatakan PEMOHON telah dirugikan oleh TERMOHON;
- Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON dalam menetapkan tagihan air yang tidak wajar tanpa dasar perhitungan yang jelas adalah tidak sah dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsume.;
- Memerintahkan TERMOHON untuk memberikan penjelasan secara tertulis dan transparan mengenai dasar perhitungan tagihan air PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan perhitungan ulang atas tagihan air PEMOHON berdasarkan pemakaian riil yang sebenarnya;
- Menghukum TERMOHON untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |