Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa terdakwa HAERUDIN Als HERU Bin ASEP SH pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Parkiran Rumah Makan Steak Jongkok yang beralamat di Ruko City Walk Galuh Mas IX D3 No.21 Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 14 januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa yang bekerja di Rumah Makan Steak Jongkok akan berganti shift dengan saksi ADITYA PRIA WARDANA, lalu Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA dengan megatakan “Dit minjem motor, mau balik dulu” kemudian saksi ADITYA PRIA WARDANA menjawab “boleh nih kuncinya” sembil memberikan kunci sepeda motor milinya tersebut kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat kembali menuju Rumah Makan Steak Jongkok,untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA sebelum Terdakwa menuju Rumah Makan steak jongkok, Terdakwa pergi ke pasar tuparev untuk menduplikat kunci sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA yang Terdakwa pinjam, setelah terdakwa menduplikat kunci sepeda motor milik saksi ADITYA tersebut kemudian terdakwa langsung menuju kerumah makan steak jongkok untuk mengembalikan sepeda motor berikut kuncinya kepada saksi ADITYA sedangkan kunci palsu sepeda motor yang telah terdakwa duplikat disimpan oleh Terdakwa, sekira pukul 22.00 wib terdakwa melihat saksi ADITYA PRIA WARDANA sedang membereskan meja dengan posisi membelakangi halaman parkiran Rumah Makan Steak Jongkok tersebut , kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Honda/H1B02N42L0 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi T-5592-SY milik saksi ADITYA PRIA WARDANA dengan menggunakan kunci palsu yang sebelumnya sudah Terdakwa duplikatkan, setelah berhasil terdakwa mengambil sepeda motor tersebut, sepeda motor tersebut dibawa kedaerah alun alun Karawang untuk terdakwa jual dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga, yang selanjutnya menyerahkan Terdakwa berikut barang bukti Polsek Telukjambe Timur untuk proses hukum lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Honda/H1B02N42L0 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi T-5592-SY, , STNK an. ADITYA PRIA WARDANA milik Saksi ADITYA PRIA WARDANA dan tanpa seijin dari saksi ADITYA PRIA WARDANA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ADITYA PRIA WARDANA mengalami kerugian senilai Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP-------
SUBSIDAIR
------ Bahwa terdakwa HAERUDIN Als HERU Bin ASEP SH pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Parkiran Rumah Makan Steak Jongkok yang beralamat di Ruko City Walk Galuh Mas IX D3 No.21 Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 14 januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa yang bekerja di Rumah Makan Steak Jongkok akan berganti shift dengan saksi ADITYA PRIA WARDANA, lalu Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA dengan megatakan “Dit minjem motor, mau balik dulu” kemudian saksi ADITYA PRIA WARDANA menjawab “boleh nih kuncinya” sembil memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat kembali menuju Rumah Makan Steak Jongkok,untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA sebelum Terdakwa menuju Rumah Makan, Terdakwa pergi ke pasar tuparev untuk menduplikat kunci sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA yang Terdakwa pinjam, setelah terdakwa menduplikat kunci sepeda motor milik saksi ADITYA tersebut kemudian terdakwa langsung menuju kerumah makan untuk mengembalikan sepeda motor berikut kuncinya kepada saksi ADITYA sedangkan kunci palsu sepeda motor yang telah diduplikat disimpan oleh Terdakwa, sekira pukul 22.00 wib terdakwa melihat saksi ADITYA PRIA WARDANA sedang membereskan meja dengan posisi membelakangi halaman parkiran Rumah Makan Steak Jongkok tersebut , kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Honda/H1B02N42L0 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi T-5592-SY milik saksi ADITYA PRIA WARDANA setelah berhasil terdakwa mengambil sepeda motor tersebut, sepeda motor tersebut dibawa kedaerah alun alun Karawang untuk terdakwa jual dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diamanan oleh warga, yang selanjutnya menyerahkan Terdakwa berikut barang bukti Polsek Telukjambe Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Honda/H1B02N42L0 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi T-5592-SY, STNK an. ADITYA PRIA WARDANA milik Saksi ADITYA PRIA WARDANA dan tanpa seijin dari saksi ADITYA PRIA WARDANA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ADITYA PRIA WARDANA mengalami kerugian senilai Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------ |