Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Kwg DEWI PRIMASARI, S.H HAERUDIN Alias HERU Bin ASEP SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1127/M.2.26.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PRIMASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUDIN Alias HERU Bin ASEP SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------ Bahwa terdakwa HAERUDIN Als HERU Bin ASEP SH pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Parkiran Rumah Makan Steak Jongkok yang beralamat di Ruko City Walk Galuh Mas IX D3 No.21 Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa yang bekerja di Rumah Makan Steak Jongkok akan berganti shift  dengan saksi  ADITYA PRIA WARDANA, lalu Terdakwa meminjam sepeda motor milik  saksi ADITYA PRIA WARDANA dengan megatakan “Dit minjem motor, mau balik dulu” kemudian saksi  ADITYA PRIA WARDANA menjawab “boleh nih kuncinya” sembil  memberikan kunci sepeda motor milinya  tersebut kepada Terdakwa, kemudian  sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat kembali menuju Rumah Makan Steak Jongkok,untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA sebelum Terdakwa menuju Rumah Makan steak jongkok, Terdakwa pergi ke pasar tuparev  untuk menduplikat kunci sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA yang Terdakwa pinjam, setelah terdakwa menduplikat kunci sepeda motor milik saksi ADITYA tersebut kemudian terdakwa langsung menuju kerumah makan steak jongkok  untuk mengembalikan sepeda motor berikut kuncinya kepada saksi ADITYA sedangkan kunci palsu sepeda motor yang telah terdakwa duplikat disimpan oleh Terdakwa, sekira pukul 22.00 wib terdakwa melihat saksi ADITYA PRIA WARDANA sedang membereskan meja  dengan posisi membelakangi halaman parkiran Rumah Makan Steak Jongkok tersebut , kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Honda/H1B02N42L0 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi T-5592-SY milik saksi  ADITYA PRIA WARDANA dengan menggunakan kunci palsu yang sebelumnya sudah Terdakwa duplikatkan, setelah berhasil terdakwa mengambil sepeda motor tersebut, sepeda motor tersebut dibawa kedaerah alun alun Karawang untuk terdakwa jual dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga, yang  selanjutnya menyerahkan Terdakwa berikut barang bukti Polsek  Telukjambe Timur untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Honda/H1B02N42L0 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi T-5592-SY, , STNK an. ADITYA PRIA WARDANA milik Saksi  ADITYA PRIA WARDANA dan tanpa seijin dari saksi ADITYA PRIA WARDANA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi  ADITYA PRIA WARDANA mengalami kerugian senilai Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP-------

 

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa terdakwa HAERUDIN Als HERU Bin ASEP SH pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Parkiran Rumah Makan Steak Jongkok yang beralamat di Ruko City Walk Galuh Mas IX D3 No.21 Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa yang bekerja di Rumah Makan Steak Jongkok akan berganti shift  dengan saksi  ADITYA PRIA WARDANA, lalu Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA dengan megatakan “Dit minjem motor, mau balik dulu” kemudian saksi  ADITYA PRIA WARDANA menjawab “boleh nih kuncinya” sembil  memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, kemudian  sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat kembali menuju Rumah Makan Steak Jongkok,untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA sebelum Terdakwa menuju Rumah Makan, Terdakwa pergi ke pasar tuparev  untuk menduplikat kunci sepeda motor milik saksi ADITYA PRIA WARDANA yang Terdakwa pinjam, setelah terdakwa menduplikat kunci sepeda motor milik saksi ADITYA tersebut kemudian terdakwa langsung menuju kerumah makan untuk mengembalikan sepeda motor berikut kuncinya kepada saksi ADITYA sedangkan kunci palsu sepeda motor yang telah diduplikat disimpan oleh Terdakwa, sekira pukul 22.00 wib terdakwa melihat saksi ADITYA PRIA WARDANA sedang membereskan meja  dengan posisi membelakangi halaman parkiran Rumah Makan Steak Jongkok tersebut , kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Honda/H1B02N42L0 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi T-5592-SY milik saksi  ADITYA PRIA WARDANA setelah berhasil terdakwa mengambil sepeda motor tersebut, sepeda motor tersebut dibawa kedaerah alun alun Karawang untuk terdakwa jual dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diamanan oleh warga, yang  selanjutnya menyerahkan Terdakwa berikut barang bukti Polsek  Telukjambe Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Honda/H1B02N42L0 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi T-5592-SY, STNK an. ADITYA PRIA WARDANA milik Saksi  ADITYA PRIA WARDANA dan tanpa seijin dari saksi ADITYA PRIA WARDANA.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ADITYA PRIA WARDANA mengalami kerugian senilai Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

 

 ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP ------ 

Pihak Dipublikasikan Ya