Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2022/PN Kwg Suripto Nitiharjo Cq. Kepala Kepolisian Resor Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Suripto Nitiharjo
Termohon
NoNama
1Cq. Kepala Kepolisian Resor Karawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

III. PETITUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Berdasarkan alasan – alasan dan hal – hal sebaaimana tersebut diatas, dengan ini PEMOHON memohon kepada Yang Terhormat  Majelis Hakim Tunggal Persidangan Praperadilan aquo  pada Pengadilan Negeri Kerawang Kelas IB agar kiranya memutuskan, sebagai berikut :----------------

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;----------

 

  1. Menyatakan terbukti dan sah secara hukum terjadinya  kekeliruan Orang pada Tersangka  atas nama PEMOHON (Tuan Suripto Nitihardjo selaku Direktur CV. Supra Jaya Mandiri)  &  Kekeliruan Hukum Yang Diterapkan oleh TERMOHON  atas perkara Laporan Polisi No.: 382/VII/2019/PMJ/Res JU/Sek Gading, tanggal 12 Juli 2019 yang tidak diajukan ke Pengadilan Negeri;------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Membatalkan dan menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pertama, Kedua, Ketiga maupun yang seterusnya  pada Laporan Polisi No.: 382/VII/2019/PMJ/Res JU/Sek Gading, tanggal 12 Juli 2019;--------------------------

 

  1. Memerintahkan TERMOHON Cq melalui Menteri Keuangan untuk membayarkan ganti kerugian sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta  rupiah) terhitung sejak putusan sidang praperadilan ini diucapkan;--------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan TERMOHON agar merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui paling sedikitnya 2 (dua) surat kabar cetak nasional selama 7 (tujuh) hari berturut – turut atau menggantinya dengan sejumlah uang dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta  rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara aquo;----------

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Hormat Kami,

Law Office

HENDRICUS SIDABUTAR & PARTNERS

Kuasa Hukum PEMOHON,

 

 

 

 

(Dr. Hendricus Sidabutar.,SH.,MH.,M.Kn)

Pihak Dipublikasikan Ya