| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 140/Pid.B/2026/PN Kwg | 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H 2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H. |
RADIUS Bin TATANG EFENDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 140/Pid.B/2026/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2339/M.2.26.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa RADIUS Bin TATANG EFENDI, dalam rentang waktu antara hari Kamis tanggal 29 Februari tahun 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 19 bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Bumi Telukjambe Blok J No. 378 Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili “ Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang ” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari tanggal yang tidak diingat lagi pada sekitar bulan mei tahun 2023 Saksi Suci Winanti yang memiliki usaha loket pembayaran PLN, pulsa dan lainnya dirumahnya yang beralamat di Perumahan Bumi Telukjambe Blok J No. 378 Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang sedang mengobrol dengan Saksi Fatkul Abdul Hadi mengenai usaha investasi ayam karkas yang mana usaha tersebut dijalankan oleh Terdakwa. Lalu Saksi Fatkul Abdul Hadi menjelaskan kepada Saksi Suci Winanti mengenai mekanisme usaha investasi ayam karkas yang mana Saksi Suci Winanti akan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan beserta modal 7 (tujuh) hari setelah di transfer dengan perjanjian usaha investasi ayam karkas tersebut Saksi Suci Winanti akan mendapatkan keuntungan beserta modal 7 hari setelah melakukan transfer modal dengan perhitungan mendapatkan keuntungan dari margin Rp.1.000,- per kg dan saksi FATKUL ABDUL HADI mendapatkan margin Rp.1.500,- per kg. Mendengar hal tersebut saksi Suci Winanti merasa yakin dan bersedia untuk bekerjasama usaha investasi ayam karkas tersebut. Kemudian pada tanggal 29 Mei 2023 Saksi Suci Winanti mulai melakukan transaksi mengirimkan modal sejumlah Rp. 54.000.000.- (lima puluh empat juta rupiah) kepada terdakwa melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi dan usaha investasi ayam karkas berjalan lancar. Selanjutnya Pada tanggal 29 Februari 2024, terdakwa yang pada saat itu mengetahui bahwa usaha investasi ayam karkas miliknya sudah tidak berjalan kembali meminta modal usaha investasi ayam karkas kepada Saksi Suci Winanti melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi dengan cara mengirimkan pesan whatsapp "permintaan 10 ton kebutuhan dana 390 jt margin 4000/kg top 30 hari" dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan sejumlah Rp 36.712.000.- (tiga puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) berikut modal dan dikembalikan pada tanggal 30 Maret 2024 dan untuk meyakinkan Saksi Fatkul dan Saksi Suci Winanti terdakwa mengirimkan bukti invoice pemesanan investasi ayam karkas yang palsu dan video muatan ayam yang terdakwa peroleh dari facebook seolah-olah usaha tersebut masih berjalan. Kemudian Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp. 390.000.000.- (Tiga Ratus sembilan puluh Juta Rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Kemudian pada tanggal 05 Maret 2024, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan kembali meminta modal usaha investasi ayam karkas kepada Saksi Suci Winanti melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi dengan cara mengirimkan pesan whatsapp "Assalamualaikum pa permintaan untuk esok 10 ton kebutuhan dana 400jt margin 4000/kg top 30 hari terimakasih" dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan sejumlah Rp. 40.004.000.- (empat puluh juta empat ribu rupiah) berikut modal dan dikembalikan pada tanggal 05 April 2024 dan untuk meyakinkan Saksi Fatkul dan Saksi Suci Winanti, terdakwa mengirimkan bukti invoice pemesanan investasi ayam karkas yang palsu dan video muatan ayam yang terdakwa peroleh dari facebook seolah-olah usaha tersebut masih berjalan. Kemudian Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp. 400.000.000.- (empat ratus Juta Rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Kemudian pada tanggal 10 Maret 2024, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan kembali meminta modal usaha investasi ayam karkas kepada Saksi Suci Winanti melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi dengan cara mengirimkan pesan whatsapp " Assalamualaikum pa permintaan 9.319 kg kebutuhan dana 410jt margin 4200/kg top 30 hari" dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan berikut modal dan dikembalikan pada tanggal 05 April 2024 dan untuk meyakinkan Saksi Fatkul dan Saksi Suci Winanti, terdakwa mengirimkan bukti invoice pemesanan investasi ayam karkas yang palsu dan video muatan ayam yang terdakwa peroleh dari facebook seolah-olah usaha tersebut masih berjalan. Kemudian pada tanggal 10 Maret 2024 Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Kemudian pada tanggal pada tanggal 07 april 2024 Saksi Suci Winanti melakukan transfer ke rekening saksi FATKUL ABDUL HADI dengan norek 7425331833 bank BCA dengan nominal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian pada tanggal 12 Maret 2024, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan kembali meminta modal usaha investasi ayam karkas kepada Saksi Suci Winanti melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi dengan cara mengirimkan pesan whatsapp "permintaan 8.046 kg kebutuhan dana 350 jt margin 3500/kg top 30 hari" dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan sejumlah Rp. 28.161.000.- (dua puluh delapan juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) berikut modal dan dikembalikan pada tanggal 12 April 2024 dan untuk meyakinkan Saksi Fatkul dan Saksi Suci Winanti, terdakwa mengirimkan bukti invoice pemesanan investasi ayam karkas yang palsu dan video muatan ayam yang terdakwa peroleh dari facebook seolah-olah usaha tersebut masih berjalan. Kemudian pada tanggal 12 Maret 2024 Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Kemudian pada tanggal 27 Maret 2024, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan kembali meminta modal usaha investasi ayam karkas kepada Saksi Suci Winanti melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi dengan cara mengirimkan pesan whatsapp"permintaan 9070 kg kebutuhan dana 390 jt margin 3000/kg top 14 hari untuk 2 customer" dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan berikut modal dan dikembalikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari. Kemudian pada tanggal 27 Maret 2024 Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp.390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Kemudian masih pada tanggal 27 Maret 2024 Saksi Suci Winanti yang sebelumnya belum menerima keuntungan berikut modal dari Terdakwa kembali terdakwa mintakan modal usaha investasi ayam karkas melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi sejumlah Rp.390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan nominal keuntungan Rp.36.712.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan berikut modal dan dikembalikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp.390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Kemudian pada tanggal 19 April 2024 Saksi Suci Winanti yang sebelumnya belum menerima keuntungan berikut modal dari Terdakwa kembali terdakwa mintakan modal usaha investasi ayam karkas melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi sejumlah Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dengan nominal keuntungan Rp.30.547.200,- (tiga puluh juta lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus rupiah) dengan cara mengirimkan pesan whatsapp "permintaan 9548 kg kebutuhan dana 420 jt margin 3200/kg top 14 hari untuk 2 customer" dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan berikut modal dan dikembalikan pada tanggal 03 Mei 2024. dan untuk meyakinkan Saksi Fatkul dan Saksi Suci Winanti, terdakwa mengirimkan bukti invoice pemesanan investasi ayam karkas yang palsu dan video muatan ayam yang terdakwa peroleh dari facebook seolah-olah usaha tersebut masih berjalan. Kemudian pada tanggal 19 April 2024 Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Selanjutnya pada tanggal 22 April 2024, Saksi Suci Winanti kembali meminta seluruh modal dan keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa kepada terdakwa melalui Saksi FATKUL ABDUL HADI. Kemudian pada tanggal 29 April 2024 saksi FATKUL ABDUL HADI meminta modal dan keuntungan kepada terdakwa terhadap 7 (tujuh) transaksi yang telah diterima oleh Terdakwa namun terdakwa tidak dapat mengembalikan seluruh modal beserta keuntungan tersebut dan terdakwa meminta bertemu dengan saksi FATKUL ABDUL HADI dan Saksi Suci Winanti. Kemudian pada tanggal 30 April 2024, Saksi FATKUL ABDUL HADI membantu mempertemukan terdakwa dengan Saksi Suci Winanti di Perumahan Bumi Telukjambe Blok J No. 378 Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi FATKUL ABDUL HADI dan Saksi Suci Winanti bahwa usaha investasi ayam karkas tersebut sudah tidak ada atau fiktif sejak bulan Januari 2024 dan uang yang selama ini dikirim oleh Saksi Suci Winanti dipergunakan terdakwa untuk membayar utang/gali lubang tutup lubang. Sehingga akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah menyebabkan Saksi Suci Winanti mengalami kerugian sebesar Rp. 2.760.000.000.- (dua milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------
Atau
Kedua -------- Bahwa RADIUS Bin TATANG EFENDI, dalam rentang waktu antara hari Kamis tanggal 29 Februari tahun 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 19 bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Bumi Telukjambe Blok J No. 378 Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili “ Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana ” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari tanggal yang tidak diingat lagi pada sekitar bulan mei tahun 2023 Saksi Suci Winanti yang memiliki usaha loket pembayaran PLN, pulsa dan lainnya dirumahnya yang beralamat di Perumahan Bumi Telukjambe Blok J No. 378 Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang sedang mengobrol dengan Saksi Fatkul Abdul Hadi mengenai usaha investasi ayam karkas yang mana usaha tersebut dijalankan oleh Terdakwa. Lalu Saksi Fatkul Abdul Hadi menjelaskan kepada Saksi Suci Winanti mengenai mekanisme usaha investasi ayam karkas yang mana Saksi Suci Winanti akan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan beserta modal 7 (tujuh) hari setelah di transfer dengan perjanjian usaha investasi ayam karkas tersebut Saksi Suci Winanti akan mendapatkan keuntungan beserta modal 7 hari setelah melakukan transfer modal dengan perhitungan mendapatkan keuntungan dari margin Rp.1.000,- per kg dan saksi FATKUL ABDUL HADI mendapatkan margin Rp.1.500,- per kg. Mendengar hal tersebut saksi Suci Winanti merasa yakin dan bersedia untuk bekerjasama usaha investasi ayam karkas tersebut. Kemudian pada tanggal 29 Mei 2023 Saksi Suci Winanti mulai melakukan transaksi mengirimkan modal sejumlah Rp. 54.000.000.- (lima puluh empat juta rupiah) kepada terdakwa melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi dan usaha investasi ayam karkas berjalan lancar. Selanjutnya Pada tanggal 29 Februari 2024, terdakwa yang pada saat itu mengetahui bahwa usaha investasi ayam karkas miliknya sudah tidak berjalan kembali meminta modal usaha investasi ayam karkas kepada Saksi Suci Winanti melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi dengan cara mengirimkan pesan whatsapp "permintaan 10 ton kebutuhan dana 390 jt margin 4000/kg top 30 hari" dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan sejumlah Rp 36.712.000.- (tiga puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) berikut modal dan dikembalikan pada tanggal 30 Maret 2024 dan untuk meyakinkan Saksi Fatkul dan Saksi Suci Winanti terdakwa mengirimkan bukti invoice pemesanan investasi ayam karkas yang palsu dan video muatan ayam yang terdakwa peroleh dari facebook seolah-olah usaha tersebut masih berjalan. Kemudian Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp. 390.000.000.- (Tiga Ratus sembilan puluh Juta Rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Kemudian pada tanggal 05 Maret 2024, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan kembali meminta modal usaha investasi ayam karkas kepada Saksi Suci Winanti melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi dengan cara mengirimkan pesan whatsapp "Assalamualaikum pa permintaan untuk esok 10 ton kebutuhan dana 400jt margin 4000/kg top 30 hari terimakasih" dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan sejumlah Rp. 40.004.000.- (empat puluh juta empat ribu rupiah) berikut modal dan dikembalikan pada tanggal 05 April 2024 dan untuk meyakinkan Saksi Fatkul dan Saksi Suci Winanti, terdakwa mengirimkan bukti invoice pemesanan investasi ayam karkas yang palsu dan video muatan ayam yang terdakwa peroleh dari facebook seolah-olah usaha tersebut masih berjalan. Kemudian Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp. 400.000.000.- (empat ratus Juta Rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Kemudian pada tanggal 10 Maret 2024, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan kembali meminta modal usaha investasi ayam karkas kepada Saksi Suci Winanti melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi dengan cara mengirimkan pesan whatsapp " Assalamualaikum pa permintaan 9.319 kg kebutuhan dana 410jt margin 4200/kg top 30 hari" dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan berikut modal dan dikembalikan pada tanggal 05 April 2024 dan untuk meyakinkan Saksi Fatkul dan Saksi Suci Winanti, terdakwa mengirimkan bukti invoice pemesanan investasi ayam karkas yang palsu dan video muatan ayam yang terdakwa peroleh dari facebook seolah-olah usaha tersebut masih berjalan. Kemudian pada tanggal 10 Maret 2024 Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Kemudian pada tanggal pada tanggal 07 april 2024 Saksi Suci Winanti melakukan transfer ke rekening saksi FATKUL ABDUL HADI dengan norek 7425331833 bank BCA dengan nominal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian pada tanggal 12 Maret 2024, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan kembali meminta modal usaha investasi ayam karkas kepada Saksi Suci Winanti melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi dengan cara mengirimkan pesan whatsapp "permintaan 8.046 kg kebutuhan dana 350 jt margin 3500/kg top 30 hari" dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan sejumlah Rp. 28.161.000.- (dua puluh delapan juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) berikut modal dan dikembalikan pada tanggal 12 April 2024 dan untuk meyakinkan Saksi Fatkul dan Saksi Suci Winanti, terdakwa mengirimkan bukti invoice pemesanan investasi ayam karkas yang palsu dan video muatan ayam yang terdakwa peroleh dari facebook seolah-olah usaha tersebut masih berjalan. Kemudian pada tanggal 12 Maret 2024 Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Kemudian pada tanggal 27 Maret 2024, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan kembali meminta modal usaha investasi ayam karkas kepada Saksi Suci Winanti melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi dengan cara mengirimkan pesan whatsapp"permintaan 9070 kg kebutuhan dana 390 jt margin 3000/kg top 14 hari untuk 2 customer" dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan berikut modal dan dikembalikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari. Kemudian pada tanggal 27 Maret 2024 Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp.390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Kemudian masih pada tanggal 27 Maret 2024 Saksi Suci Winanti yang sebelumnya belum menerima keuntungan berikut modal dari Terdakwa kembali terdakwa mintakan modal usaha investasi ayam karkas melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi sejumlah Rp.390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan nominal keuntungan Rp.36.712.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan berikut modal dan dikembalikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp.390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Kemudian pada tanggal 19 April 2024 Saksi Suci Winanti yang sebelumnya belum menerima keuntungan berikut modal dari Terdakwa kembali terdakwa mintakan modal usaha investasi ayam karkas melalui Saksi Fatkul Abdul Hadi sejumlah Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dengan nominal keuntungan Rp.30.547.200,- (tiga puluh juta lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus rupiah) dengan cara mengirimkan pesan whatsapp "permintaan 9548 kg kebutuhan dana 420 jt margin 3200/kg top 14 hari untuk 2 customer" dan dijanjikan oleh Terdakwa akan mendapat keuntungan berikut modal dan dikembalikan pada tanggal 03 Mei 2024. dan untuk meyakinkan Saksi Fatkul dan Saksi Suci Winanti, terdakwa mengirimkan bukti invoice pemesanan investasi ayam karkas yang palsu dan video muatan ayam yang terdakwa peroleh dari facebook seolah-olah usaha tersebut masih berjalan. Kemudian pada tanggal 19 April 2024 Saksi Suci Winanti melakukan transfer sejumlah Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa dengan nomor rekening 6330725964 bank BCA. Selanjutnya pada tanggal 22 April 2024, Saksi Suci Winanti kembali meminta seluruh modal dan keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa kepada terdakwa melalui Saksi FATKUL ABDUL HADI. Kemudian pada tanggal 29 April 2024 saksi FATKUL ABDUL HADI meminta modal dan keuntungan kepada terdakwa terhadap 7 (tujuh) transaksi yang telah diterima oleh Terdakwa namun terdakwa tidak dapat mengembalikan seluruh modal beserta keuntungan tersebut dan terdakwa meminta bertemu dengan saksi FATKUL ABDUL HADI dan Saksi Suci Winanti. Kemudian pada tanggal 30 April 2024, Saksi FATKUL ABDUL HADI membantu mempertemukan terdakwa dengan Saksi Suci Winanti di Perumahan Bumi Telukjambe Blok J No. 378 Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi FATKUL ABDUL HADI dan Saksi Suci Winanti bahwa usaha investasi ayam karkas tersebut sudah tidak ada atau fiktif sejak bulan Januari 2024 dan uang yang selama ini dikirim oleh Saksi Suci Winanti dipergunakan terdakwa untuk membayar utang/gali lubang tutup lubang. Sehingga akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah menyebabkan Saksi Suci Winanti mengalami kerugian sebesar Rp. 2.760.000.000.- (dua milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
