| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2026/PN Kwg |
| Tanggal Surat |
Selasa, 03 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | R MOHAMAD NOOR RAHMAN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EGY BASTYAN HERMAWAN,S.H. | R MOHAMAD NOOR RAHMAN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ADIL TEGUH | | 2 | Suharto | | 3 | Endang Sugiyanto |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima Gugatan untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian kerjasama nomor 030/ACC-KPD/XI/2020 Pada tanggal 17 November 2020 antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sebagai perjanjian yang sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan PARA PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian inmateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar : Rp. 1.00.000.000 (satu milyar Rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian Materill kepada PENGGUGAT sebesar : Rp.9.216.083.008 (Sembilan milyar dua ratus enam belas juta delapan puluh e ribu delapan rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |