| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor 0591/SPK/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan Addendum I (ke-satu) Nomor APK/0023/BPR-BKJ/2024 pada tanggal 23 Juni 2025 merupakan Perjanjian yang mengikat secara hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban pinjaman/kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 135.135.775,- (seratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) Secara tunai dan seketika, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya, maka terhadap jaminan dengan bukti kepemilikan dari Hak Milik Nomor 01119/Cicinde Utara atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Nomor: 01083/Cicinde Utara/2000 tanggal 12 Februari 2000, seluas 215 M2 (dua ratus lima belas meter persegi), terletak di Dusun Cicinde II Rt. 002 Rw. 002 Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama: AJA Bin HAROB, yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan digunakan untuk pelunasan kewajiban pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik TERGUGAT III, yaitu: Hak Milik Nomor 01119/Cicinde Utara atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Nomor: 01083/Cicinde Utara/2000 tanggal 12 Februari 2000, seluas 215 M2 (dua ratus lima belas meter persegi), terletak di Dusun Cicinde II Rt. 002 Rw. 002 Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama: AJA Bin HAROB, guna mengamankan pelunasan pembayaran kewajiban hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada Penggugat yang timbul karena Perjanjian Kredit Nomor 0591/SPK/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan Addendum I (ke-satu) Nomor APK/0023/BPR-BKJ/2024 pada tanggal 23 Juni 2024;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|