| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I JAMALUDIN ALS LURAH BIN GITO bersama-sama dengan Terdakwa II NURJAYA ALS BLACK BIN AMING , Terdakwa III ADE FIRMANSYAH ALS DEPLEK BIN TAJUDIN Dan Terdakwa IV ARIE SUPRIYADI GUNAWAN ALS MIUH BIN H. MADHASIM pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat Dusun Cilogo Rt.001 Rw.001 Desa Medangasem kecamatan jayakerta Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bermula pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB saat Terdakwa I JAMALUDIN ALS LURAH BIN GITO dengan Terdakwa II NURJAYA ALS BLACK BIN AMING, Terdakwa III ADE FIRMANSYAH ALS DEPLEK Dan Terdakwa IV ARIE SUPRIYADI GUNAWAN ALS MIUH melihat postingan Facebook Saksi YULYANA yang mengatakan kalau anak RT. 01 maling semua, melihat postingan tersebut, karena pernyataan tersebut Para Terdakwa merasa tersudutkan tidak beberapa lama Para Terdakwa yang merasa sebagai warga RT 01 dan juga Para Terdakwa pernah bersangkutan terkait dengan pencurian etalase yang sebelumnya telah di selesaikan secara musyawarah dan mufakat di rumah Terdakwa I JAMALUDIN ALS LURAH BIN GITO dengan Saksi YULYANA, kemudian Para Terdakwa menuju rumah Saksi YULYANA yang beralamat Di dusun cilogo Rt.003 Rw 001 Desa medangasem kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang untuk meminta klarifikasi terkait postingan dari Saksi YULYANA tersebut, sesampainya Para Terdakwa di rumah Saksi YULYANA sekitar pukul 07:30 WIB kemudian Saksi YULYANA yang sedang berada di rumahnya mendengar terdapat suara memukul-mukulkan besi ke tiang kanopi dan Saksi YULYANA mendengar ada yang teriak “HEY CI KELUAR”, kemudian ketika Saksi YULYANA intip melalui jendela depan rumah terdapat Terdakwa III ADE FIRMANSYAH ALS DEPLEK dengan mengatakan “KELUAR...KELUAR TEU SENENG AING DITUDUH MALING, DIPAEHAN KU AING “KELUAR...KELUAR GAK SENANG GUA DITUDUH MALING, DIMATIIN SAMA SAYA” dan Saksi YULYANA melihat juga Terdakwa I JAMALUDIN ALS LURAH BIN GITO dengan Terdakwa II NURJAYA ALS BLACK BIN AMING, Terdakwa III ADE FIRMANSYAH ALS DEPLEK Dan Terdakwa IV ARIE SUPRIYADI GUNAWAN ALS MIUH, kemudian Saksi YULYANA langsung mengunci pintu depan rumahnya, selanjutnya Para Terdakwa langsung menuju ke arah belakang rumah Saksi YULYANA memecah kaca jendela belakang , kemudian para terdakwa langsung menuju kedepan rumah saksi yulyana dan langsung memukul mukul rooling door dengan menggunakan kayu kaso, batu, batang besi dan pemukul kasti , setelah melakukan pengrusakan tersebut Terdakwa I JAMALUDIN ALS LURAH BIN GITO dengan Terdakwa II NURJAYA ALS BLACK BIN AMING, Terdakwa III ADE FIRMANSYAH ALS DEPLEK Dan Terdakwa IV ARIE SUPRIYADI GUNAWAN ALS MIUH pulang kerumah masing masing, Selanjutnya saksi yulyana melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi yulyana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------
Atau
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I JAMALUDIN ALS LURAH BIN GITO bersama-sama dengan Terdakwa II NURJAYA ALS BLACK BIN AMING , Terdakwa III ADE FIRMANSYAH ALS DEPLEK BIN TAJUDIN Dan Terdakwa IV ARIE SUPRIYADI GUNAWAN ALS MIUH BIN H. MADHASIM pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat Dusun Cilogo Rt.001 Rw.001 Desa Medangasem kecamatan jayakerta Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau Barang perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB saat Terdakwa I JAMALUDIN ALS LURAH BIN GITO dengan Terdakwa II NURJAYA ALS BLACK BIN AMING, Terdakwa III ADE FIRMANSYAH ALS DEPLEK Dan Terdakwa IV ARIE SUPRIYADI GUNAWAN ALS MIUH melihat postingan Facebook Saksi YULYANA yang mengatakan kalau anak RT. 01 maling semua, melihat postingan tersebut, karena pernyataan tersebut Para Terdakwa merasa tersudutkan tidak beberapa lama Para Terdakwa yang merasa sebagai warga RT 01 dan juga Para Terdakwa pernah bersangkutan terkait dengan pencurian etalase yang sebelumnya telah di selesaikan secara musyawarah dan mufakat di rumah Terdakwa I JAMALUDIN ALS LURAH BIN GITO dengan Saksi YULYANA, kemudian Para Terdakwa menuju rumah Saksi YULYANA yang beralamat Di dusun cilogo Rt.003 Rw 001 Desa medangasem kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang untuk meminta klarifikasi terkait postingan dari Saksi YULYANA tersebut, sesampainya Para Terdakwa di rumah Saksi YULYANA sekitar pukul 07:30 WIB kemudian Saksi YULYANA yang sedang berada di rumahnya mendengar terdapat suara memukul-mukulkan besi ke tiang kanopi dan Saksi YULYANA mendengar ada yang teriak “HEY CI KELUAR”, kemudian ketika Saksi YULYANA intip melalui jendela depan rumah terdapat Terdakwa III ADE FIRMANSYAH ALS DEPLEK dengan mengatakan “KELUAR...KELUAR TEU SENENG AING DITUDUH MALING, DIPAEHAN KU AING “KELUAR...KELUAR GAK SENANG GUA DITUDUH MALING, DIMATIIN SAMA SAYA” dan Saksi YULYANA melihat juga Terdakwa I JAMALUDIN ALS LURAH BIN GITO dengan Terdakwa II NURJAYA ALS BLACK BIN AMING, Terdakwa III ADE FIRMANSYAH ALS DEPLEK Dan Terdakwa IV ARIE SUPRIYADI GUNAWAN ALS MIUH, kemudian Saksi YULYANA langsung mengunci pintu depan rumahnya, selanjutnya Para Terdakwa langsung menuju ke arah belakang rumah Saksi YULYANA memecah kaca jendela belakang , kemudian para terdakwa langsung menuju kedepan rumah Saksi YULYANA dan langsung memukul mukul rooling door dengan menggunakan kayu kaso, batu, batang besi dan pemukul kasti , setelah melakukan pengrusakan tersebut Terdakwa I JAMALUDIN ALS LURAH BIN GITO dengan Terdakwa II NURJAYA ALS BLACK BIN AMING, Terdakwa III ADE FIRMANSYAH ALS DEPLEK Dan Terdakwa IV ARIE SUPRIYADI GUNAWAN ALS MIUH pulang kerumah masing masing, Selanjutnya Saksi YULYANA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi yulyana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------ |