Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
BILAL ISMAIL HAMDI BIN AMAN SUARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2980/M.2.26.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILAL ISMAIL HAMDI BIN AMAN SUARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa BILAL ISMAIL HAMDI BIN AMAN SUARMAN pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Februari Tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Ciketing RT 013/RW 005, Desa Wanakarta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang merampas nyawa orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa yang merupakan mantan kekasih dari Korban Hida Kasanah pada hari Jum'at tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 wib, datang ke Kontrakan Korban Hida Kasanah yang beralamat di Dusun Ciketing RT 013/RW 005, Desa Wanakarta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang untuk mengembalikan barang – barang seperti pakaian yang pernah diberikan oleh Korban Hida Kasanah kepada Terdakwa, setibanya Terdakwa di kontrakan Korban Hida, Terdakwa lalu masuk kedalam kontrakan Korban Hida Kasanah sambil mengucapkan salam, karena saat itu pintu kontrakan Korban Hida Kasanah dalam keadaan sedikit terbuka, Terdakwa langsung masuk sambil kembali menutup pintu kontrakan Korban Hida Kasanah, namun dalam posisi pintu tidak terlalu rapat, setelah berada didalam kontrakan Korban Hida Kasanah, Terdakwa langsung menghampiri Korban Hida Kasanah yang sedang duduk dibawah lantai dekat kasur, Terdakwa menyerahkan kembali barang – barang berupa pakaian tersebut kepada Korban Hida Kasanah, lalu pakaian tersebut dicek kembali oleh Korban Hida Kasanah, setelah Korban Hida Kasanah menerima pakaian tersebut, Korban Hida Kasanah membahas permasalahan yang sudah terjadi selama Terdakwa dan Korban Hida Kasanah menjalin hubungan pacaran, dimana Korban Hida Kasanah sudah tidak lagi bekerja diproyek pabrik baterai bersama dengan Terdakwa, karena kontrak kerja Korban Hida Kasanah sudah tidak diperpanjang, sehingga Korban Hida Kasanah mencari pekerjaan lain di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan Korban Hida Kasanah diterima bekerja di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, permasalahan terjadi karena Korban Hida Kasanah meminta Terdakwa untuk ikut mencari kerja di Cikarang, agar Terdakwa dan Korban Hida Kasanah masih bisa berdekatan, namun Terdakwa menolaknya dengan alasan karena kontrak kerja Terdakwa di proyek pabrik baterai tersebut belum selesai, hingga kemudian antara Terdakwa dan Korban Hida Kasanah terlibat perdebatan, Ketika itu Korban Hida Kasanah memaki Terdakwa dengan mengatakan bahwa Terdakwa munafik, manipulatif dan yang lainnya, kemudian Korban Hida Kasanah membahas kembali hubungan Terdakwa dan Korban Hida Kasanah, padahal Terdakwa dan Korban Hida Kasanah sudah sepakat untuk mengakhiri hubungan, namun Korban Hida Kasanah terus berkata-kata kasar kepada Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa mengatakan bahwa jika ingin ada kejelasan hubungan antara Terdakwa dan Korban Hida Kasanah, Terdakwa bersedia untuk menikahi Korban Hida Kasanah, namun Terdakwa tidak akan meninggalkan anak dan istri pertama Terdakwa yang berada dikampung Terdakwa, namun Korban Hida Kasanah semakin marah kepada Terdakwa, Ketika itu Terdakwa berusaha menenangkan Korban Hida Kasanah dan meminta kepada Korban Hida Kasanah untuk pembahasan dilanjutkan nanti, karena Terdakwa sudah ditunggu oleh atasan Terdakwa untuk bekerja, selanjutnya ketika Terdakwa berjalan kearah pintu keluar dari kontrakan Hida Kasanah,  Korban Hida Kasanah menampar Terdakwa,  dan memukul pipi Terdakwa, serta Korban Hida Kasanah mengatakan jika Terdakwa keluar pintu, maka Terdakwa akan diteriaki maling oleh Korban Hida Kasanah, sehingga Terdakwa kembali menghampiri Korban Hida Kasanah dan berusaha untuk menenangkan Terdakwa, namun Korban Hida Kasanah malah semakin emosi, dan memegang leher Terdakwa dengan posisi mencekik Terdakwa, awalnya Terdakwa hanya diam, namun Korban Hida Kasanah malah semakin marah dan kembali memaki-maki Terdakwa, sehingga Terdakwa memegang leher Korban Hida Kasanah dan mencekik leher Korban Hida Kasanah sehingga membuat Korban Hida Kasanah menjadi lemas, dan terjatuh ke lantai, setelah Korban Hida Kasanah tergeletak lemas dibawah lantai, dan Terdakwa berusaha untuk menolong Korban Hida Kasanah dengan cara memindahkan keatas Kasur yang berada dikamar kontrakan Korban Hida Kasanah, setelah Korban Hida Kasanah dipindahkan ke atas Kasur Kamar Kontrakan tersebut, kemudian dengan posisi Korban Hida Kasanah tidur berbaring dikasur Korban Hida Kasanah kembali memegang leher Terdakwa sambil mengatakan  “lebih baik sama sama mati saja”, kemudian Terdakwa dengan posisi duduk dipinggir Kasur tersebut kembali mencekik Korban Hida Kasanah dengan posisi Hida Kasanah terbaring, namun cekikan Korban Hida Kasanah tidak terlalu kuat dan hanya sebentar, sedangkan Terdakwa tetap mencekik leher Korban Hida Kasanah hingga Terdakwa mendengar suara dengkuran berbunyi "krekkk" dari mulut Korban Hida Kasanah, hingga kemudian Korban Hida Kasanah tidak sadarkan diri, kemudian Terdakwa mengikat kedua tangan Korban Hida Kasanah yang sebelumnya Terdakwa telah meletakkan tangan Korban Hida Kasanah letakan diatas perut Korban Hida Kasanah, dengan menggunakan kerudung milik Korban Hida Kasanah, kemudian Terdakwa pergi keluar dari kontrakan menuju ke tempat kerja Terdakwa, hingga kemudian sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa kembali mendatangi kontrakan Korban Hida Kasanah dengan menggunakan ojek online, kemudian Terdakwa masuk dan menutup pintu kontrakan Korban Hida Kasanah, dimana Ketika itu Terdakwa melihat korban Hida Kasanah masih dalam keadaan yang sama, dengan tangan terikat, seperti Ketika terakhir kali Terdakwa meninggalkannya;
  • Bahwa Setelah itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA milik Korban Hida Kasanah dengan kunci motor nya masih tergantung, sehingga Terdakwa menggeserkan posisi sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA hingga posisi mengarah kedepan pintu kontrakan Korban Hida Kasanah dengan posisi pintu kontrakan masih tertutup, Terdakwa lalu berusaha untuk membawa Korban Hida Kasanah dengan cara menaikan ke atas sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA, lalu Terdakwa memakaikan jaket dan masker pada jenazah Korban Hida Kasanah, lalu Terdakwa mencoba menggendong Korban Hida Kasanah dan diletakan dipunggung Terdakwa, sambil mengikat kerudung Korban Hida Kasanah pada leher dan badan Terdakwa, namun Terdakwa malah terjerat oleh kerudung tersebut, akhirnya Terdakwa menggendong jenazah Korban Hida Kasanah dari depan dan meletakan Jenazah Korban Hida Kasanah pada pijakan kaki sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA milik Korban Hida Kasanah, dengan posisi jenazah Hida kasanah terselip diantara stang motor dan jok sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA, kemudian Terdakwa mengikat kedua kaki jenazah Korban Hida Kasanah ke pijakan kaki sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA, selanjutnya sekira pukul 02.00 wib Terdakwa membuka pintu kamar kontrakan Korban Hida Kasanah dan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA keluar kamar kontrakan Korban Hida Kasanah, pada saat itu pintu kamar kontrakan Korban Hida Kasanah dibiarkan tetap terbuka oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menuju Kawasan KIIC, Kabupaten Karawang, hingga kemudian Terdakwa berhenti di seberang PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia Kawasan KIIC Lot, Jl. Permata Raya, Kelurahan Sinarbaya, Kecamatan Telukjambe Timur, kabupaten Karawang, lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA tersebut dipinggir jalan, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA, kemudian membuka ikatan kaki Korban Hida Kasanah, kemudian Terdakwa  melihat dibelakang Terdakwa ada saluran air, sehingga Terdakwa menyimpan jenazah Korban Hida Kasanah pada saluran air tersebut, lalu Terdakwa meninggalkan Jenazah Korban Hida Kasanah dan Terdakwa kembali ke kontrakan Korban Hida Kasanah untuk menyimpan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA Korban Hida Kasanah, kemudian menutup dan mengunci pintu kontrakan Korban Hida Kasanah, dan kunci kontrakan tersebut Terdakwa simpan diatas pintu kamar kontrakan Korban Hida Kasanah, setelah itu Terdakwa pulang kekontrakan Terdakwa dengan berjalan kaki.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mencekik leher Korban Hida Kasanah mengakibatkan Korban Hida Kasanah tidak dapat bernafas hingga akhirnya meninggal dunia sebagaimana yang termuat dalam Hasil Autopsi jenazah dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Sartika Asih Bandung  Nomor : R/VeR/42/III/2026/Dokpol, tanggal 02 Maret 2026.
  • Bahwa berdasarkan hasil Autopsi jenazah dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Sartika Asih Bandung  Nomor : R/VeR/42/III/2026/Dokpol, tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Adang Azhar, SpF. DFM. Pada tanggal 02 Maret 2026 telah melakukan pemeriksaan bedah Jenazah Korban Hida Kasanah, dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan berumur tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan memar pada dahi, dada, bibir, dagu, rahang, tangan kanan, tangan kiri dan tungkai bawah kaki kiri akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya di temukan juga luka lecet pada dagu, leher, lengan bawah kanan dan kiri, perut bawah, jari tangan kanan. Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada jaringan ikat dibawah kulit daerah leher, otot leher, rawan cincin, kulit kepala bagian dalam dahi kanan, pelipis kanan dan pelipis kiri, serta kepala bagian belakang sisi kanan akibat kekerasan tumpul.

Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menyebabkan mati lemas.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Sartika Asih Bandung Nomor : R/VeR/42/III/2026/DOKPOL tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh KBP (Purn). dr. Adang Azhar, SpF. DFM. Menerangkan bahwa Hida Kasanah ketika di antar ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih sudah dalam keadaan meninggal dunia.

 

------ Perbuatan Terdakwa BILAL ISMAIL HAMDI BIN AMAN SUARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa BILAL ISMAIL HAMDI BIN AMAN SUARMAN pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Februari Tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Ciketing RT 013/RW 005, Desa Wanakarta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: ------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa yang merupakan mantan kekasih dari Korban Hida Kasanah pada hari Jum'at tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 wib, datang ke Kontrakan Korban Hida Kasanah yang beralamat di Dusun Ciketing RT 013/RW 005, Desa Wanakarta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang untuk mengembalikan barang – barang seperti pakaian yang pernah diberikan oleh Korban Hida Kasanah kepada Terdakwa, setibanya Terdakwa di kontrakan Korban Hida, Terdakwa lalu masuk kedalam kontrakan Korban Hida Kasanah sambil mengucapkan salam, karena saat itu pintu kontrakan Korban Hida Kasanah dalam keadaan sedikit terbuka, Terdakwa langsung masuk sambil kembali menutup pintu kontrakan Korban Hida Kasanah, namun dalam posisi pintu tidak terlalu rapat, setelah berada didalam kontrakan Korban Hida Kasanah, Terdakwa langsung menghampiri Korban Hida Kasanah yang sedang duduk dibawah lantai dekat kasur, Terdakwa menyerahkan kembali barang – barang berupa pakaian tersebut kepada Korban Hida Kasanah, lalu pakaian tersebut dicek kembali oleh Korban Hida Kasanah, setelah Korban Hida Kasanah menerima pakaian tersebut, Korban Hida Kasanah membahas permasalahan yang sudah terjadi selama Terdakwa dan Korban Hida Kasanah menjalin hubungan pacaran, dimana Korban Hida Kasanah sudah tidak lagi bekerja diproyek pabrik baterai bersama dengan Terdakwa, karena kontrak kerja Korban Hida Kasanah sudah tidak diperpanjang, sehingga Korban Hida Kasanah mencari pekerjaan lain di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan Korban Hida Kasanah diterima bekerja di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, permasalahan terjadi karena Korban Hida Kasanah meminta Terdakwa untuk ikut mencari kerja di Cikarang, agar Terdakwa dan Korban Hida Kasanah masih bisa berdekatan, namun Terdakwa menolaknya dengan alasan karena kontrak kerja Terdakwa di proyek pabrik baterai tersebut belum selesai, hingga kemudian antara Terdakwa dan Korban Hida Kasanah terlibat perdebatan, Ketika itu Korban Hida Kasanah memaki Terdakwa dengan mengatakan bahwa Terdakwa munafik, manipulatif dan yang lainnya, kemudian Korban Hida Kasanah membahas kembali hubungan Terdakwa dan Korban Hida Kasanah, padahal Terdakwa dan Korban Hida Kasanah sudah sepakat untuk mengakhiri hubungan, namun Korban Hida Kasanah terus berkata-kata kasar kepada Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa mengatakan bahwa jika ingin ada kejelasan hubungan antara Terdakwa dan Korban Hida Kasanah, Terdakwa bersedia untuk menikahi Korban Hida Kasanah, namun Terdakwa tidak akan meninggalkan anak dan istri pertama Terdakwa yang berada dikampung Terdakwa, namun Korban Hida Kasanah semakin marah kepada Terdakwa, Ketika itu Terdakwa berusaha menenangkan Korban Hida Kasanah dan meminta kepada Korban Hida Kasanah untuk pembahasan dilanjutkan nanti, karena Terdakwa sudah ditunggu oleh atasan Terdakwa untuk bekerja, selanjutnya ketika Terdakwa berjalan kearah pintu keluar dari kontrakan Hida Kasanah,  Korban Hida Kasanah menampar Terdakwa,  dan memukul pipi Terdakwa, serta Korban Hida Kasanah mengatakan jika Terdakwa keluar pintu, maka Terdakwa akan diteriaki maling oleh Korban Hida Kasanah, sehingga Terdakwa kembali menghampiri Korban Hida Kasanah dan berusaha untuk menenangkan Terdakwa, namun Korban Hida Kasanah malah semakin emosi, dan memegang leher Terdakwa dengan posisi mencekik Terdakwa, awalnya Terdakwa hanya diam, namun Korban Hida Kasanah malah semakin marah dan kembali memaki-maki Terdakwa, sehingga Terdakwa memegang leher Korban Hida Kasanah dan mencekik leher Korban Hida Kasanah sehingga membuat Korban Hida Kasanah menjadi lemas, dan terjatuh ke lantai, setelah Korban Hida Kasanah tergeletak lemas dibawah lantai, dan Terdakwa berusaha untuk menolong Korban Hida Kasanah dengan cara memindahkan keatas Kasur yang berada dikamar kontrakan Korban Hida Kasanah, setelah Korban Hida Kasanah dipindahkan ke atas Kasur Kamar Kontrakan tersebut, kemudian dengan posisi Korban Hida Kasanah tidur berbaring dikasur Korban Hida Kasanah kembali memegang leher Terdakwa sambil mengatakan  “lebih baik sama sama mati saja”, kemudian Terdakwa dengan posisi duduk dipinggir Kasur tersebut kembali mencekik Korban Hida Kasanah dengan posisi Hida Kasanah terbaring, namun cekikan Korban Hida Kasanah tidak terlalu kuat dan hanya sebentar, sedangkan Terdakwa tetap mencekik leher Korban Hida Kasanah hingga Terdakwa mendengar suara dengkuran berbunyi "krekkk" dari mulut Korban Hida Kasanah, hingga kemudian Korban Hida Kasanah tidak sadarkan diri, kemudian Terdakwa mengikat kedua tangan Korban Hida Kasanah yang sebelumnya Terdakwa telah meletakkan tangan Korban Hida Kasanah letakan diatas perut Korban Hida Kasanah, dengan menggunakan kerudung milik Korban Hida Kasanah, kemudian Terdakwa pergi keluar dari kontrakan menuju ke tempat kerja Terdakwa, hingga kemudian sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa kembali mendatangi kontrakan Korban Hida Kasanah dengan menggunakan ojek online, kemudian Terdakwa masuk dan menutup pintu kontrakan Korban Hida Kasanah, dimana Ketika itu Terdakwa melihat korban Hida Kasanah masih dalam keadaan yang sama, dengan tangan terikat, seperti Ketika terakhir kali Terdakwa meninggalkannya;
  • Bahwa Setelah itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA milik Korban Hida Kasanah dengan kunci motor nya masih tergantung, sehingga Terdakwa menggeserkan posisi sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA hingga posisi mengarah kedepan pintu kontrakan Korban Hida Kasanah dengan posisi pintu kontrakan masih tertutup, Terdakwa lalu berusaha untuk membawa Korban Hida Kasanah dengan cara menaikan ke atas sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA, lalu Terdakwa memakaikan jaket dan masker pada jenazah Korban Hida Kasanah, lalu Terdakwa mencoba menggendong Korban Hida Kasanah dan diletakan dipunggung Terdakwa, sambil mengikat kerudung Korban Hida Kasanah pada leher dan badan Terdakwa, namun Terdakwa malah terjerat oleh kerudung tersebut, akhirnya Terdakwa menggendong jenazah Korban Hida Kasanah dari depan dan meletakan Jenazah Korban Hida Kasanah pada pijakan kaki sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA milik Korban Hida Kasanah, dengan posisi jenazah Hida kasanah terselip diantara stang motor dan jok sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA, kemudian Terdakwa mengikat kedua kaki jenazah Korban Hida Kasanah ke pijakan kaki sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA, selanjutnya sekira pukul 02.00 wib Terdakwa membuka pintu kamar kontrakan Korban Hida Kasanah dan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA keluar kamar kontrakan Korban Hida Kasanah, pada saat itu pintu kamar kontrakan Korban Hida Kasanah dibiarkan tetap terbuka oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menuju Kawasan KIIC, Kabupaten Karawang, hingga kemudian Terdakwa berhenti di seberang PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia Kawasan KIIC Lot, Jl. Permata Raya, Kelurahan Sinarbaya, Kecamatan Telukjambe Timur, kabupaten Karawang, lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA tersebut dipinggir jalan, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA, kemudian membuka ikatan kaki Korban Hida Kasanah, kemudian Terdakwa  melihat dibelakang Terdakwa ada saluran air, sehingga Terdakwa menyimpan jenazah Korban Hida Kasanah pada saluran air tersebut, lalu Terdakwa meninggalkan Jenazah Korban Hida Kasanah dan Terdakwa kembali ke kontrakan Korban Hida Kasanah untuk menyimpan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA Korban Hida Kasanah, kemudian menutup dan mengunci pintu kontrakan Korban Hida Kasanah, dan kunci kontrakan tersebut Terdakwa simpan diatas pintu kamar kontrakan Korban Hida Kasanah, setelah itu Terdakwa pulang kekontrakan Terdakwa dengan berjalan kaki.
  • Bahwa berdasarkan hasil Autopsi jenazah dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Sartika Asih Bandung  Nomor : R/VeR/42/III/2026/Dokpol, tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Adang Azhar, SpF. DFM. Pada tanggal 02 Maret 2026 telah melakukan pemeriksaan bedah Jenazah Korban Hida Kasanah, dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan berumur tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan memar pada dahi, dada, bibir, dagu, rahang, tangan kanan, tangan kiri dan tungkai bawah kaki kiri akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya di temukan juga luka lecet pada dagu, leher, lengan bawah kanan dan kiri, perut bawah, jari tangan kanan. Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada jaringan ikat dibawah kulit daerah leher, otot leher, rawan cincin, kulit kepala bagian dalam dahi kanan, pelipis kanan dan pelipis kiri, serta kepala bagian belakang sisi kanan akibat kekerasan tumpul.

Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menyebabkan mati lemas.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Sartika Asih Bandung Nomor : R/VeR/42/III/2026/DOKPOL tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh KBP (Purn). dr. Adang Azhar, SpF. DFM. Menerangkan bahwa Hida Kasanah ketika di antar ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih sudah dalam keadaan meninggal dunia.

 

 

------ Perbuatan Terdakwa BILAL ISMAIL HAMDI BIN AMAN SUARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------

 

 

 A T A U

 

 

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa BILAL ISMAIL HAMDI BIN AMAN SUARMAN pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Februari Tahun 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Ciketing RT 013/RW 005, Desa Wanakarta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa yang merupakan mantan kekasih dari Korban Hida Kasanah pada hari Jum'at tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 wib, datang ke Kontrakan Korban Hida Kasanah yang beralamat di Dusun Ciketing RT 013/RW 005, Desa Wanakarta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang untuk mengembalikan barang – barang seperti pakaian yang pernah diberikan oleh Korban Hida Kasanah kepada Terdakwa, setibanya Terdakwa di kontrakan Korban Hida, Terdakwa lalu masuk kedalam kontrakan Korban Hida Kasanah sambil mengucapkan salam, karena saat itu pintu kontrakan Korban Hida Kasanah dalam keadaan sedikti terbuka, Terdakwa langsung masuk sambil kembali menutup pintu kontrakan Korban Hida Kasanah, namun dalam posisi pintu tidak terlalu rapat, setelah berada didalam kontrakan Korban Hida Kasanah, Terdakwa langsung menghampiri Korban Hida Kasanah yang sedang duduk dibawah lantai dekat kasur, Terdakwa menyerahkan kembali barang – barang berupa pakaian tersebut kepada Korban Hida Kasanah, lalu pakaian tersebut dicek kembali oleh Korban Hida Kasanah, setelah Korban Hida Kasanah menerima pakaian tersebut, Korban Hida Kasanah membahas permasalahan yang sudah terjadi selama Terdakwa dan Korban Hida Kasanah menjalin hubungan pacaran, dimana Korban Hida Kasanah sudah tidak lagi bekerja diproyek pabrik batrai bersama dengan Terdakwa, karena kontrak kerja Korban Hida Kasanah sudah ditidak diperpanjang, sehingga Korban Hida Kasanah mencari pekerjaan lain di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, hingga kemudian Korban Hida Kasanah diterima bekerja di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, permasalahan terjadi karena Korban Hida Kasanah meminta Terdakwa untuk ikut mencari kerja di Cikarang, agar Terdakwa dan Korban Hida Kasanah masih bisa berdekatan, namun Terdakwa menolaknya dengan alasan karena kontrak kerja Terdakwa di proyek pabrik batrai tersebut belum selesai, hingga kemudian antara Terdakwa dan Korban Hida Kasanah terlibat perdebatan, Ketika itu Korban Hida Kasanah memaki Terdakwa dengan mengatakan bahwa Terdakwa munafik, manipulatif dan yang lainnya, kemudian Korban Hida Kasanah membahas kembali hubungan Terdakwa dan Korban Hida Kasanah, padahal Terdakwa dan Korban Hida Kasanah sudah sepakat untuk mengakhiri hubungan, namun Korban Hida Kasanah terus kata-kata kasar kepada Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa mengatakan bahwa jika ingin ada kejelasan hubungan antara Terdakwa dan Korban Hida Kasanah, Terdakwa bersedia untuk menikahi Korban Hida Kasanah, namun Terdakwa tidak akan meninggalkan anak dan istri pertama Terdakwa yang berada dikampung Terdakwa, namun Korban Hida Kasanah semakin marah kepada Terdakwa, Ketika itu Terdakwa berusaha menenangkan Korban Hida Kasanah dan meminta kepada Korban Hida Kasanah untuk pembahasan dilanjutkan nanti, karena Terdakwa sudah ditunggu oleh atasan Terdakwa untuk bekerja, selanjutnya ketika Terdakwa berjalan kearah pintu keluar dari kontrakan Hida Kasanah,  Korban Hida Kasanah menampar Terdakwa,  dan memukul pipi Terdakwa, serta Korban Hida Kasanah mengatakan jika Terdakwa keluar pintu, maka Terdakwa akan diteriaki maling oleh Korban Hida Kasanah, sehingga Terdakwa kembali menghampiri Korban Hida Kasanah dan berusaha untuk menenangkan Terdakwa, namun Korban Hida Kasanah malah semakin emosi, dan memegang leher Terdakwa dengan posisi mencekik Terdakwa, awalnya Terdakwa hanya diam, namun Korban Hida Kasanah malah semakin marah dan kembali memaki-maki Terdakwa, sehingga Terdakwa memegang leher Korban Hida Kasanah dan mencekik leher Korban Hida Kasanah hingga cekikan Terdakwa membuat Korban Hida Kasanah menjadi lemas, dan terjatuh kelantai, setelah Korban Hida Kasanah tergelat lemas dibawah lantai, dan Terdakwa berusaha untuk menolong Korban Hida Kasanah dengan cara memindahkan keatas Kasur yang berada dikamar kontrakan Korban Hida Kasanah, setelah Korban Hida Kasanah dipindahkan ke atas Kasur Kamar Kontrakan tersebut, kemudian dengan posisi Korban Hida Kasanah tidur berbaring dikasur Korban Hida Kasanah kembali memegang leher Terdakwa sambil mengatakan  “lebih baik sama sama mati saja”, kemudian Terdakwa dengan posisi duduk dipinggir Kasur tersebut kembali mencekik Korban Hida Kasanah dengan posisi Hida Kasanah terbaring, namun cekikan Korban Hida Kasanah tidak terlalu kuat dan hanya sebentar, sedangkan Terdakwa tetap mencekik leher Korban Hida Kasanah hingga Terdakwa mendengar suara dengkuran berbunyi "krekkk" dari mulut Korban Hida Kasanah, hingga kemudian Korban Hida Kasanah tidak sadarkan diri, kemudian Terdakwa mengikat kedua tangan Korban Hida Kasanah yang sebelumnya Terdakwa telah meletakkan tangan Korban Hida Kasanah letakan diatas perut Korban Hida Kasanah, dengan menggunakan kerudung milik Korban Hida Kasanah, kemudian Terdakwa pergi keluar dari kontrakan menuju ke tempat kerja Terdakwa, hingga kemudian sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa kembali mendatangi kontrakan Korban Hida Kasanah dengan menggunakan ojek online, kemudian Terdakwa masuk dan menutup pintu kontrakan Korban Hida Kasanah, dimana Ketika itu Terdakwa melihat korban Hida Kasanah masih dalam keadaan yang sama, dengan tangan terikat, seperti Ketika terakhir kali Terdakwa meninggalkannya, pada saat itu Terdakwa merasa bingung dan tidak tahu harus berbuat apa, awalnya Terdakwa sempat berpikir untuk memberitahu warga sekitar atas apa yang telah terjadi, namun Terdakwa tidak jadi melakukan hal tersebut, dan muncul niatan Terdakwa untuk membuang jenazah Korban Hida Kasanah tersebut;
  • Bahwa Setelah itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA milik Korban Hida Kasanah dengan kunci motor nya masih tergantung, sehingga Terdakwa menggeserkan posisi sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA hingga posisi mengarah kedepan pintu kontrakan Korban Hida Kasanah dengan posisi pintu kontrakan masih tertutup, Terdakwa lalu berusaha untuk membawa Korban Hida Kasanah dengan cara menaikan ke atas sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA, lalu Terdakwa memakaikan jaket dan masker pada jenazah Korban Hida Kasanah, lalu Terdakwa mencoba menggendong Korban Hida Kasanah dan diletakan dipunggung Terdakwa, sambil mengikat kerudung Korban Hida Kasanah pada leher dan badan Terdakwa, namun Terdakwa malah terjerat oleh kerudung tersebut, akhirnya Terdakwa menggendong jenazah Korban Hida Kasanah dari depan dan meletakan Jenazah Korban Hida Kasanah pada pijakan kaki sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA milik Korban Hida Kasanah, dengan posisi jenazah Hida kasanah terselip diantara stang motor dan jok sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA, kemudian Terdakwa mengikat kedua kaki jenazah Korban Hida Kasanah ke pijakan kaki sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA, selanjutnya sekira pukul 02.00 wib Terdakwa membuka pintu kamar kontrakan Korban Hida Kasanah dan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA keluar kamar kontrakan Korban Hida Kasanah, pada saat itu pintu kamar kontrakan Korban Hida Kasanah dibiarkan tetap terbuka oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menuju Kawasan KIIC, Kabupaten Karawang, hingga kemudian Terdakwa berhenti di sebrang PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia Kawasan KIIC Lot, Jl. Permata Raya, Kelurahan Sinarbaya, Kecamatan Telukjambe Timur, kabupaten Karawang, lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA tersebut dipinggir jalan, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA, kemudian membuka ikatan kaki Korban Hida Kasanah, kemudian Terdakwa  melihat dibelakang Terdakwa ada saluran air, sehingga Terdakwa menyimpan jenazah Korban Hida Kasanah pada saluran air tersebut, lalu Terdakwa meninggalkan Jenazah Korban Hida Kasanah dan Terdakwa kembali ke kontrakan Korban Hida Kasanah untuk menyimpan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi F 6919 UBA Korban Hida Kasanah, kemudian menutup dan mengunci pintu kontrakan Korban Hida Kasanah, dan kunci kontrakan tersebut Terdakwa simpan diatas pintu kamar kontrakan Korban Hida Kasanah, setelah itu Terdakwa pulang kekontrakan Terdakwa dengan berjalan kaki.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Sartika Asih Bandung Nomor : R/VeR/42/III/2026/DOKPOL tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh KBP (Purn). dr. Adang Azhar, SpF. DFM. Menerangkan bahwa Hida Kasanah ketika di antar ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih sudah dalam keadaan meninggal dunia.

 

 

------ Perbuatan Terdakwa BILAL ISMAIL HAMDI BIN AMAN SUARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 270 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya