Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
3.ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
4.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
DENI IRAWAN Bin ENDANG SUDRAJAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4783/M.2.26.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
3ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
4EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI IRAWAN Bin ENDANG SUDRAJAT (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa Deni Irawan Bin Endang Sudrajat (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 06:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Mekar Baru RT. 02 RW. 002, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 17:00 WIB, Sdr. Rendra Alias Gendot (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan, dan kemudian dititipkan narkotika jenis sabu dengan upah yang akan diberikan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pun menyetujuinya. Setelah itu sekitar setengah jam kemudian, Sdr. Zaenal (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Rendra Alias Gendot (DPO) datang menemui terdakwa di sebuah Gang yang tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu Sdr. Zaenal (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna putih kepada terdakwa, dan setelah itu Sdr. Zaenal (DPO) langsung pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) buah kantong kresek warna putih tersebut ke rumahnya yang beralamat di di Dusun Mekar Baru RT. 02 RW. 002, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan sesampainya di rumah, terdakwa langsung membuka kantong kresek tersebut yang mana isinya adalah 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam lipatan kain gorden jendela kamar rumah terdakwa sambil menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. Rendra Alias Gendot (DPO).

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 06:00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, terdakwa ditangkap oleh saksi Mahpudin dan saksi Taryudin beserta tim yang lainnya dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Mahpudin dan saksi Taryudin melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tertutup lainnya, lalu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket yang disimpan dibalik lipatan gorden jendela kamar rumah terdakwa, kemudian setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. Rendra Alias Gendot (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa  sesuai perintah Sdr. Rendra Alias Gendot (DPO) dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun upah tersebut belum sempat diterima oleh terdakwa karena terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh Petugas kepolisian, dan terdakwa baik dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang, sehingga berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut Petugas Kepolisian langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa serbuk kristal bening dalam 29 (dua puluh sembilan) plastik klip bening dengan berat netto 4 gram dilakukan pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung dengan hasil berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.26.0077 tanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Spt selaku Ketua Tim Pengujian, pada intinya menyebut sampel barang bukti berupa serbuk kristal bening dengan sisa pengujian berat netto 3,84 gram teridentifikasi Metamfetamin Positif termasuk Narkoitka Golongan I menurut Undang-Undang Republik Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

A  T A U

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa Deni Irawan Bin Endang Sudrajat (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 06:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Mekar Baru RT. 02 RW. 002, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut: --------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 17:00 WIB, Sdr. Rendra Alias Gendot (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan dengan dan kemudian di titipkan narkotika jenis sabu dengan upah yang akan diberikan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pun menyetujuinya. Setelah itu sekitar setengah jam kemudian, Sdr. Zaenal (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. Rendra Alias Gendot (DPO) datang menemui terdakwa di sebuah Gang yang tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu Sdr. Zaenal (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna putih kepada terdakwa, dan setelah itu Sdr. Zaenal (DPO) langsung pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) buah kantong kresek warna putih tersebut ke rumahnya yang beralamat di di Dusun Mekar Baru RT. 02 RW. 002, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan sesampainya di rumah, terdakwa langsung membuka kantong kresek tersebut yang mana isinya adalah 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam lipatan kain gorden jendela kamar rumah terdakwa sambil menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. Rendra Alias Gendot (DPO).

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 06:00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, terdakwa ditangkap oleh saksi Mahpudin dan saksi Taryudin beserta tim yang lainnya dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan , penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Mahpudin dan saksi Taryudin melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tertutup lainnya, lalu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket yang disimpan dibalik lipatan gorden jendela kamar rumah terdakwa, kemudian setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. Rendra Alias Gendot (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa  sesuai perintah Sdr. Rendra Alias Gendot (DPO) dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun upah tersebut belum sempat diterima oleh terdakwa karena terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh Petugas kepolisian, dan terdakwa baik dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut Petugas Kepolisian langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa serbuk kristal bening dalam 29 (dua puluh sembilan) plastik klip bening dengan berat netto 4 gram dilakukan pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung dengan hasil berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.26.0077 tanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Spt selaku Ketua Tim Pengujian, pada intinya menyebut sampel barang bukti berupa serbuk kristal bening dengan sisa pengujian berat netto 3,84 gram teridentifikasi Metamfetamin Positif termasuk Narkoitka Golongan I menurut Undang-Undang Republik Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya