INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Kwg | FITRIYAWATI | Kepala Kepolisian Sektor Cikampek | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Kwg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan uraian-uraian peristiwa, fakta fakta dan dasar-dasar hukum pembuktian dalam pidana tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menunjukan tentang adanya Tindak Pidana PENADAHAN (pertolongan jahat) dalam perkara aquo. sehingga Dengan demikian jelas bahwa Termohon telah menetapkan pemohon berstatus sebagai tersangka TIDAK BERDASARKAN Hukum Acara Pidana yang berlaku dan TIDAK BERDASARKAN “bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti”; PETITUM
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |