Petitum |
- Menyatakan bahwa Perlawanan terhadap putusan Verstek No. 106/Pdt.G/2018/PN. Kwg tanggal 10 April 2019 tepat dan beralasan ;
- Menyatakan PELAWAN I, PELAWAN II adalah PELAWAN yang baik dan benar ;
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN I, II semula TERGUGAT I, TERGUGAT II ;
- Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Karawang No. 106/Pdt.G/2018/PN. Kwg tanggal 10 April 2019 ;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi PELAWAN I, II seluruhnya ;
- Menyatakan menolak Gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan TERLAWAN semula PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan TERLAWAN semula PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard ) ;
DALAM REKOPENSI :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi PELAWAN I, II Konpensi/TERLAWAN I, II Rekonpensi semula TERGUGAT I, II Konpensi seluruhnya ;
- Menyatakan akta No. 14 tanggal 16 Pebruari 2001 Notaris NUUNG NURHARYATI, SH dalam perkara ini sebagai TURUT TERGUGAT I tidak berlaku dan tidakk mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan bahwa TERLAWAN/PENGGUGAT Konpensi tidak berhak atas tanah Girik No. 3646 Persil 197 seluas 28.000 M2 atas nama SAJAN BIN IYAM, dan SPPT Nop. 32.17.142.015.004-0075.0 atas nama Hajjah HALIMAH BINTI MAHMUD (almh) ;
- Menyatakan tanah Girik No. 3646 Persil 197 seluas kurang lebih 28.000 M2 yang terletak di Dusun Karang Setia RT.11/RW. 04, Desa Medan Karya, Kecamatan Tirta Jaya, Kabupaten Karawang, dengan batas-batas :
- Sebelah barat, berbatasan dengan SALURAN AIR ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sawah H. AYUB ARDINATA ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah pecahannya/AMIH ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. SUKARNA/H. KETI ;
Adalah Milik almarhumah Hajjah HALIMAH binti MAHMUD ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Bersama tertanggal 13 Nopember 2016 yang dibuat antara TERLAWAN/PENGGUGAT sebagai Penjual dengan H. ANDUNG sebagai Pembeli tidak sah dan batal menurut hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah :
- Bekas milik adat Kikitir C No. 1890 Persil 216 luas lebih kurang 22.240 M2, tercatat atas nama SANGKEP, terletak di Dusun Tanjung Kerta RT. 07/RW. 03, Desa Medan Karya, Kecamatan dahulu Batujaya, sekarang Kecamatan Tirtajaya, Kabupten Karawang ;
- Bekas milik adat Kikitir C No. 1868 Persil 232 luas lebih kurang 34.000 M2, tercatat atas nama SAIMIN bin ONYI, terletak di Dusun Guhamulya RT. 006/RW. 02, Desa Medan Karya, Kecamatan dahulu Batujaya, sekarang Kecamatan Tirtajaya, Kabupten Karawang ;
- Bekas milik adat Kikitir C No. 324 Persil 192 luas lebih kurang 15.000 M2, terletak di Dusun Tanjung Kerta RT. 07/RW. 003, Desa Medan Karya, dahulu Kecamatan Batujaya, sekarang Kecamatan Tirtajaya, Kabupten Karawang ;
Adalah Milik almahumah Hajjah HALIMAH binti MAHMUD ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum TERLAWAN//semula PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |