Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Revindicatoir beslag) yang telah dilekatkan dalam perkara ini;
- Menyatakan : Surat perjanjian pembiayaan Nomor : 021421211071 tanggal 11 Mei 2021 beserta dengan lampiran dan turunannya; Surat Kuasa Tertanggal 11 Mei 2021; Akta Jaminan Fidusia Nomor : 512 tanggal 03-07-2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Nico Masri, S.H., M.Kn; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01309455.AH.05.01 tanggal 05-07-2021; Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor O-08005542; Adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor (Mobil) Merk/Type/Jenis : Mitsubishi Pick Up, Nomor Mesin : 4G15SX9938, Nomor Rangka : MK2U5TU2EJK015422, Warna : Hitam, Tahun 2018, Nomor Polisi : T 8708 EC berdasarkan pengalihan hak milik secara Fidusia atas Perjanjian Pembiayaan Nomor : 021421211071 tanggal 11 Mei 2021 Jo. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 512 tanggal 03-07-2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Nico Masri, S.H., M.Kn., antara Pelawan dengan Turut Terlawan I Debitur HENDRAYANTI;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara pidana Nomor : 333/Pid.B/LH/2022/PN.KWG., tanggal 1 Februari 2023 sepanjang terhadap barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor (Mobil) Merk/Type/Jenis : Mitsubishi Pick Up, Nomor Mesin : 4G15SX9938, Nomor Rangka : MK2U5TU2EJK015422, Warna : Hitam, Tahun 2018, Nomor Polisi : T 8708 EC diperbaiki menjadi dikembalikan kepada Pelawan;
- Menghukum Terlawan atau siapa saja yang menguasai atau mendapat hak dari padanya terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor (Mobil) Merk/Type/Jenis : Mitsubishi Pick Up, Nomor Mesin : 4G15SX9938, Nomor Rangka : MK2U5TU2EJK015422, Warna : Hitam, Tahun 2018, Nomor Polisi : T 8708 EC untuk segera dan seketika menyerahkannya kepada Pelawan tanpa syarat dan beban apapun;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diadakan bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III dan Turut Terlawan IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III dan Turut Terlawan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|