Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Kwg AGUNG FIRMANSYAH RANDEEP SINGH Lk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-4579/M.2.26/Euh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG FIRMANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDEEP SINGH Lk[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

2.

Ditahan oleh penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan : Detensi

3.

Catatan tindak pidana yang di dakwakan :

Bahwa Ia Terdakwa RANDEEP SINGH pada bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada tahun 2021 dan pada tanggal 4 Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilinya, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada bulan Oktober tahun 2019 DHARAM SINGH membawa Terdakwa RANDEEP SINGH ke rumah CHANDRA SAT PAL di Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011, Telukjambe, Telukjambe, Kabupaten Karawang. DHARAM SINGH mengatakan ingin mengirimkan Terdakwa ke Jepang untuk bekerja, kemudian Terdakwa sempat pergi dan datang lagi hingga terakhir datang kembali ke rumah CHANDRA SAT PAL pada bulan Desember tahun 2019.
Bahwa setibanya di rumah CHANDRA SAT PAL, Terdakwa ditempatkan di sebuah kamar kemudian CHANDRA SAT PAL meminta paspor Terdakwa. Terdakwa menghubungi saksi DHARAM SINGH dan menyampaikan agar paspor diserahkan kepada saksi CHANDRA SAT PAL kemudian Terdakwa memberikannya. CHANDRA SAT PAL memberitahukan kepada Terdakwa bahwa CHANDRA SAT PAL bisa membantu Terdakwa untuk mendapatkan visa bekerja di Jepang.
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021 saksi CHANDRA SAT PAL mengajukan permohonan perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ke Kantor Imigrasi Karawang dengan Nomor Permohonan : 208765986, kemudian Kantor Imigrasi Karawang berdasarkan Surat Perintah Nomor W11.IMI.IMI.4-GR.02.01-0007 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2021, saksi dari pihak Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011 Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang pada tanggal 4 Januari 2021, saksi menemukan terdapat 6 (enam) orang asing Warga Negara India yaitu CHANDRA SAT PAL, DHARAM SINGH, KUNAL SINGH, SATVINDER SINGH, GURJANT SINGH dan RANDEEP SINGH. CHANDRA SAT PAL adalah seorang Warga Negara India yang pernah menggunakan KITAP.
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 bulan Januari tahun 2021, petugas Imigrasi MERZI DRIYASMAN, ABDUL RAHMAN dan ADHYMAZ GEORGE MARTIN SINAGA melakukan operasi pengawasan keimigrasian di kediaman MUSLIAH istri CHANDRA SAT PAL beralamat di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011, Telukjambe, Telukjambe, Kabupaten Karawang, petugas Imigrasi menemukan 6 (enam) orang asing Warga Negara India yaitu CHANDRA SAT PAL, DHARAM SINGH, KUNAL SINGH, SATVINDER SINGH, GURJANT SINGH dan RANDEEP SINGH. Kemudian berdasarkan penggeledahan pada tanggal 27 Januari 2021 di rumah milik MUSLIAH, petugas mendapatkan paspor milik RANDEEP SINGH, kemudian penyidik mempertanyakan kepada RANDEEP SINGH tentang keterangan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa paspor miliknya berada di seseorang yang bernama KHOLIS. Lalu RANDEEP SINGH membuat pengakuan bahwa cerita tentang KHOLIS sebenarnya adalah cerita yang dibuat oleh CHANDRA SAT PAL saja dan CHANDRA SAT PAL memberikan instruksi kepada RANDEEP SINGH agar menjawab apabila ditanya oleh petugas imigrasi terkait keberadaan paspor miliknya, maka RANDEEP SINGH menjawab bahwa paspor miliknya sudah diserahkan kepada seseorang bernama KHOLIS.
Bahwa Penyidik pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, menunjukkan gambar identitas paspor milik RANDEEP SINGH dengan nomor paspor T5098095; yang dikeluarkan di Chandiharh, India, paspor tersebut berlaku dari tangal 27 Mei 2019 sampai dengan 26 Mei 2029. Gambar identitas paspor milik RANDEEP SINGH tersebut bisa didapatkan karena Penyidik berhasil menemukan paspor milik RANDEEP SINGH saat melakukan penggeledahan di rumah milik MUSLIAH yang beralamat di Perumahan Bintang Alam Blok J1/28 RT 046/RW 011 Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang pada tanggal 27 Januari 2021.
Bahwa CHANDRA SAT PAL tidak memberitahu kepada petugas Imigrasi karena takut disalahkan lantaran masih memberi tempat tinggal kepada Terdakwa padahal izin tinggal milik Terdakwa habis sekitar bulan Februari tahun 2020.
Bahwa CHANDRA SAT PAL menyimpan paspor Terdakwa di rumah CHANDRA SAT PAL sejak kedatangan Terdakwa ke rumah CHANDRA SAT PAL pada tanggal 31 bulan Desember tahun 2019. CHANDRA SAT PAL tidak menyerahkan paspor Terdakwa kepada KHOLIS, karena sebenarnya cerita tentang KHOLIS adalah cerita yang CHANDRA SAT PAL buat dan CHANDRA SAT PAL menyuruh Terdakwa agar menjawab apabila ditanya oleh petugas Imigrasi terkait keberadaan paspor milik Terdakwa, maka Terdakwa akan menjawab bahwa paspor milik Terdakwa sudah diserahkan kepada seseorang bernama KHOLIS. CHANDRA SAT PAL membuat cerita bahwa Terdakwa mengenal KHOLIS di Pasar Baru, Jakarta. CHANDRA SAT PAL juga membuat cerita bahwa Terdakwa telah menyerahkan paspor milik Terdakwa di Lotte Mall yang berada di Jakarta untuk perpanjangan visa milik Terdakwa. CHANDRA SAT PAL membuat seluruh cerita tentang KHOLIS yang disampaikan oleh Terdakwa saat CHANDRA SAT PAL menunggu di ruang tunggu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk diperiksa terkait kejadian pengawasan keimigrasian pada tanggal 4 bulan Januari tahun 2021.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Karawang, 04 Agustus 2021

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

AGUNG FIRMANSYAH, SH

Jaksa Pratama NIP. 19850406 201012 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya