| Dakwaan |
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa KIKI FIANTONI BIN ADANG SUKARNA dalam rentang waktu Jumat tanggal 01 bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 18 bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perum Citra Kebun Mas Blok T 18/15 RT 18/08 Ds. Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Desember Tahun 2023 Saksi POPON dan Saksi SUHADI yang merupakan sepasang suami istri dan sudah tinggal di Perum Citra Kebun Mas sejak tahun 1996 bersama dengan keluarga, kemudian melihat sebidang tanah kavling yang terletak di deretan rumah milik Saksi POPON dan Saksi SUHADI dengan jarak kurang lebih sekitar 100 (seratus) Meter dari rumah milik Saksi POPON dan Saksi SUHADI, lalu timbul keinginan dari Saksi POPON dan Saksi SUHADI untuk membeli lahan atau tanah kavling tersebut, selanjutnya Saksi POPON bersama dengan Saksi SUHADI dan Saksi NAHNU NUR INTAN yang merupakan anak dari Saksi POPON dan Saksi SUHADI mendatangi Kantor Pemasaran dari Perum Citra Kebun Mas dan bertemu dengan salah satu Sales Merketing yang menjelaskan bahwa akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap lahan/tanah kavling tersebut kemudian akan diinformasikan kembali setelah dikonfirmasi oleh kantor pusat, lalu setelah berkunjung dari Kantor Pemasaran Perum Citra Kebun Mas pada saat hendak pulang kerumah, Saksi POPON dan Saksi SUHADI bertemu dengan Saksi RUKMANA yang merupakan Secutity dari Perum Citra Kebun Mas yang sedang bertugas jaga di Kantor Pemasaran Citra Kebun Mas, lalu Saksi RUKMANA yang mengetahui jika Saksi POPON dan Saksi SUHADI hendak melakukan pembelian terhadap sebidang tanah kavling yang berada di Perum Citra Kebun Mas kemudian menyampaikan jika pembelian sebidang tanah kavling tersebut dapat dilakukan melalui Terdakwa yang merupakan rekan dari Saksi RUKMANA.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 ketika Saksi POPON dan Saksi SUHADI sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perum Citra Kebun Mas Blok T 18/15 RT 18/08 Ds. Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang kemudian datang Terdakwa dengan didampingi oleh Saksi RUKMANA, kemudian Saksi RUKMANA mengenalkan Terdakwa sebagai karyawan Perum Citra Kebun Mas yang bekerja di bagian Tehnik Perum CKM kepada Saksi SUHADI dan Saksi POPON, oleh karena Saksi SUHADI sudah kenal lama dengan Saksi RUKMANA sehingga Saksi SUHADI dan Saksi POPON merasa percaya dan merasa terbantu dengan penjelasan dari Saksi RUKMANA, lalu Terdakwa juga menyampaikan “Sudah kalo mau beli kavling lewat saya aja jangan lewat kantor“ lalu Terdakwa menyampaikan jika harga tanah kavling yang diinginkan oleh Saksi POPON dan Saksi SUHADI yang terletak di Perum Citra Kebun Mas berada di Blok T18/03 memiliki luas sebesar 60 (enam puluh) M2 merupakan milik Perum Citra Kebun Mas yang dijual seharga Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta Rupiah) adapun harga tersebut sudah termasuk dengan pengurusan Surat –Surat seperti PPN, PPJB Sertifikat dan lain lain, sedangkan jika pembelian dilakukan melalui Kantor Pemasaran harga tanah kavling tersebut bisa mencapai Rp. 90.000.000.- (Sembilan puluh juta Rupiah) sehingga setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa membuat Saksi POPON dan Saksi SUHADI merasa tertarik dan yakin kepada Terdakwa, lalu Saksi POPON dan Saksi SUHADI meminta Saksi NAHNU NUR INTAN untuk mentransfer uang muka atas pembelian tanah kavling yang beralamat di Blok T18/3 Perum Citra Kebun Mas sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer melalui Bank Permata dengan Nomor Rekening : 4137819991 atas nama NAHNU NUR INTAN ke rekening Bank BCA Nomor Rekening : 1091833781 atas nama KIKI FIANTONI, lalu setelah uang muka tersebut diterima, Terdakwa kemudian memberikan form Surat Konfirmasi Unit Pesanan milik PT. Nusantara Almazia yang dibuat oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dari Saksi NOVRIZAL yang merupakan Direktur Utama PT Nusantara Almazia (Pengembang Perum Citra Kebun Mas) kemudian keesokanharinya Saksi NAHNU NUR INTAN Kembali mentransfer uang sejumlah untuk pelunasan pembelian tanah kavling sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta Rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer melalui Bank Permata dengan Nomor Rekening : 4137819991 atas nama NAHNU NUR INTAN ke rekening Bank BCA Nomor Rekening : 1091833781 atas nama KIKI FIANTONI. Bahwa setelah Saksi POPON dan Saksi SUHADI melunasi pembayaran atas pembelian tanah kavling milik Perum Citra Kebun Mas Kepada Terdakwa dengan total uang yang telah diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) kemudian Terdakwa memberikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Kavling T 18/03 tanggal 8 Desember 2023 atas nama PT. Nusantara Almazia kepada Saksi POPON dan Saksi SUHADI, tidak lama setelah itu oleh karena Saksi SUHADI dan Saksi POPIN sudah merasa membeli dan meiliki tanah kavling yang dibeli melalui Terdakwa sehingga tanah kavling tersebut mulai dilakukan Pembangunan Rumah oleh Saksi SUHADI dan Saksi POPON.
Bahwa setelah pembelian tanah kavling yang beralamat di Perum Citra Kebun Mas Blok T 18/03 berhasil dilaksanakan, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 Terdakwa kemudian menawarkan kembali sebidang tanah kavling yang beralamat di Blok T 18/02 milik Perum Citra Kebun Mas dengan luas 54 (lima puluh empat) M2 yang berada tepat disebelah lahan yang baru saja dibeli oleh Saksi POPON dan Saksi SUHADI melalui Terdakwa, dengan harga sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta Rupiah), kemudian Saksi POPON dan Saksi SUHADI yang merasa tertarik kemudian menyepakati jika Saksi POPON dan Saksi SUHADI akan melakukan pembelian sebidang tanah kavling Blok T 18/02 tersebut dan memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada Terdakwa dengan cara transfer melalui Bank Permata dengan Nomor Rekening : 4137819991 atas nama NAHNU NUR INTAN ke rekening Bank BCA Nomor Rekening : 1091833781 atas nama KIKI FIANTONI yakni pertama pada tanggal 17 Desember 2023 sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta Rupiah) kedua pada tanggal 13 Januari 2024 sebesar Rp. 20.000.000.-(dua puluh juta Rupiah) dan ketiga pada tanggal 31 Janari 2024 sebesar Rp. 30.000.000.-(tiga puluh juta Rupiah) dan setelah jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi SUHADI dan Saksi POPON sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) Terdakwa memberikan Saksi POPON dan Saksi SUHADI Surat Konfirmasi Unti Pesanan berikut Surat Keterangan kepemilikan tanah kavling T 18/02 tanggal 11 Desember 2023.
Kemudian setelah pembayaran atas pembelian sebidang tanah kavling yang beralamat di Blok T 18/03 Perum Citra Kebun Mas lunas, Terdakwa dan Saksi RUKMANA kembali menawarkan sebidang tanah kavling milik Perum Citra Kebun Mas yang berlamat di Blok T 18/48 dengan luas sebesar 60 (enam puluh) M2 dengan harga Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta Rupiah) yang lokasinya berdekatan atau tidak jauh dari tanah kavling yang sudah dilakukan pembelian oleh Saksi POPON dan Saksi SUHADI, kemudian Saksi POPON dan Saksi SUHADI kembali tertarik dan menyepakati untuk melakukan pembelian terhadap sebidang tanah kavling yang beralamat di Blok T 18/48 Perum Citra Kebun Mas melalui Terdakwa dan memberikan uang kepada Terdakwa dengan cara transfer kepada Terdakwa secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali penyerahan uang sebesar Rp. 70.000.000.-(tujuh puluh juta Rupiah) melalui Bank Permata dengan Nomor Rekening : 4137819991 atas nama NAHNU NUR INTAN ke rekening Bank BCA Nomor Rekening : 1091833781 atas nama KIKI FIANTONI yang pertama pada tanggal 27 Januari 2024 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), kedua pada tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), ketiga pada tanggal 16 Maret 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dan keempat pada tanggal 18 April 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), setelah Terdakwa menerima pelunasan terhadap pembelian tanah kavling yang beralamat di Blok T 18/48 yang dilakukan oleh Saksi POPON dan Saksi SUHADI lalu Terdakwa memberikan Surat Konfirmasi Unit Pesanan berikut Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Kavling T18/48 tanggal 31 Januari 2024 kepada Saksi POPON dan Saksi SUHADI,
Bahwa setelah Saksi POPON dan Saksi SUHADI melunasi pembayaran terhadap pembelian 3 kavling kepada Terdakwa, Terdakwa kemudian menjanjikan kepada Saksi POPON dan Saksi SUHADI untuk mengurus surat menyurat berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang akan dilakukan oleh Notaris dan PPAT DJUANDA SALEH, SH., Mkn kemudian pada tanggal 03 Februari 2025 Terdakwa meminta Saksi POPON dan Saksi SUHADI untuk melakukan penandatanganan berkas di Kantor Notaris DJUANDA SALEH, S.H., Mkn bahwa Terdakwa menyampaikan jika proses penandatanganan berkas tersebut dilakukan bersama dengan konsumen Perum Citra Kebumn Mas yang lain namun pada saat dikantor Notaris DJUANDA SALEH, S.H., Mkn hanya terdapat Saksi POPON seorang diri dengan didampingi oleh Saksi NAHNU NUR INTAN dan bertemu dengan Saksi MEYDA yang merupakan Staff Notaris DJUANDA SALEH S.H., Mkn dan Saksi MEYDA meminta Saksi POPON untuk menandatangani 3 (tiga) dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sesuai dengan total jumlah kavling yang telah dilakukan pembelian melalui Terdakwa, lalu Saksi MEYDA menjelaskan akan memberikan Salinan dokumen PPJB tersebut paling lambat 3 (tiga) bulan yang akan diserahkan Terdakwa, namun setelah Saksi POPON dan Saksi SUHADI menunggu selama 3 (tiga) bulan ternyata Dokumen PPJB tersebut tidak juga diserahkan oleh Terdakwa hingga akhirnya pada tanggal 18 April 2024 terdapat petugas dari Perum Citra Kebun Mas yang datang menjelaskan dan memasang plang yang bertuliskan bahwa tanah kavling 3 lokal yang sudah Saksi POPON dan Saksi SUHADI beli melalui Terdakwa tidak pernah dijual, kemudian setelah Saksi POPON dan Saksi SUHADI melakukan konfirmasi kepada pihak Perum Citra Kebun Mas melalui Saksi NOVRIZAL SETYAWAN selaku Direktur Utama menjelaskan bahwa tidak ada transaksi penjualan ataupun aliran dana yang masuk dari Terdakwa kepada pihak Perum Citra Kebun Mas terhadap pembelian 3 (bidang) tanah kavling yakni Tanah Kavling yang beralamat di Blok T 18/02, Blok T 18/03 dan Blok T 18/48, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah menyebabkan Saksi POPON dan Saksi SUHADI mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP-----------------------------------
|
|
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa KIKI FIANTONI BIN ADANG SUKARNA dalam rentang waktu Jumat tanggal 01 bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 18 bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perum Citra Kebun Mas Blok T 18/15 RT 18/08 Ds. Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan Desember Tahun 2023 Saksi POPON dan Saksi SUHADI yang merupakan sepasang suami istri dan sudah tinggal di Perum Citra Kebun Mas sejak tahun 1996 bersama dengan keluarga, kemudian melihat sebidang tanah kavling yang terletak di deretan rumah milik Saksi POPON dan Saksi SUHADI dengan jarak kurang lebih sekitar 100 (seratus) Meter dari rumah milik Saksi POPON dan Saksi SUHADI, lalu timbul keinginan dari Saksi POPON dan Saksi SUHADI untuk membeli lahan atau tanah kavling tersebut, selanjutnya Saksi POPON bersama dengan Saksi SUHADI dan Saksi NAHNU NUR INTAN yang merupakan anak dari Saksi POPON dan Saksi SUHADI mendatangi Kantor Pemasaran dari Perum Citra Kebun Mas dan bertemu dengan salah satu Sales Merketing yang menjelaskan bahwa akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap lahan/tanah kavling tersebut kemudian akan diinformasikan kembali setelah dikonfirmasi oleh kantor pusat, lalu setelah berkunjung dari Kantor Pemasaran Perum Citra Kebun Mas pada saat hendak pulang kerumah, Saksi POPON dan Saksi SUHADI bertemu dengan Saksi RUKMANA yang merupakan Secutity dari Perum Citra Kebun Mas yang sedang bertugas jaga di Kantor Pemasaran Citra Kebun Mas, lalu Saksi RUKMANA yang mengetahui jika Saksi POPON dan Saksi SUHADI hendak melakukan pembelian terhadap sebidang tanah kavling yang berada di Perum Citra Kebun Mas kemudian menyampaikan jika pembelian sebidang tanah kavling tersebut dapat dilakukan melalui Terdakwa yang merupakan rekan dari Saksi RUKMANA.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 ketika Saksi POPON dan Saksi SUHADI sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perum Citra Kebun Mas Blok T 18/15 RT 18/08 Ds. Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang kemudian datang Terdakwa dengan didampingi oleh Saksi RUKMANA, kemudian Saksi RUKMANA mengenalkan Terdakwa sebagai karyawan Perum Citra Kebun Mas yang bekerja di bagian Tehnik Perum CKM kepada Saksi SUHADI dan Saksi POPON, oleh karena Saksi SUHADI sudah kenal lama dengan Saksi RUKMANA sehingga Saksi SUHADI dan Saksi POPON merasa percaya dan merasa terbantu dengan penjelasan dari Saksi RUKMANA, lalu Terdakwa juga menyampaikan “Sudah kalo mau beli kavling lewat saya aja jangan lewat kantor“ lalu Terdakwa menyampaikan jika harga tanah kavling yang diinginkan oleh Saksi POPON dan Saksi SUHADI yang terletak di Perum Citra Kebun Mas berada di Blok T18/03 memiliki luas sebesar 60 (enam puluh) M2 merupakan milik Perum Citra Kebun Mas yang dijual seharga Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta Rupiah) adapun harga tersebut sudah termasuk dengan pengurusan Surat –Surat seperti PPN, PPJB Sertifikat dan lain lain, sedangkan jika pembelian dilakukan melalui Kantor Pemasaran harga tanah kavling tersebut bisa mencapai Rp. 90.000.000.- (Sembilan puluh juta Rupiah) sehingga setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa membuat Saksi POPON dan Saksi SUHADI merasa tertarik dan yakin kepada Terdakwa, lalu Saksi POPON dan Saksi SUHADI meminta Saksi NAHNU NUR INTAN untuk mentransfer uang muka atas pembelian tanah kavling yang beralamat di Blok T18/3 Perum Citra Kebun Mas sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer melalui Bank Permata dengan Nomor Rekening : 4137819991 atas nama NAHNU NUR INTAN ke rekening Bank BCA Nomor Rekening : 1091833781 atas nama KIKI FIANTONI, lalu setelah uang muka tersebut diterima, Terdakwa kemudian memberikan form Surat Konfirmasi Unit Pesanan milik PT. Nusantara Almazia yang dibuat oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dari Saksi NOVRIZAL yang merupakan Direktur Utama PT Nusantara Almazia (Pengembang Perum Citra Kebun Mas) kemudian keesokanharinya Saksi NAHNU NUR INTAN Kembali mentransfer uang sejumlah untuk pelunasan pembelian tanah kavling sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta Rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer melalui Bank Permata dengan Nomor Rekening : 4137819991 atas nama NAHNU NUR INTAN ke rekening Bank BCA Nomor Rekening : 1091833781 atas nama KIKI FIANTONI. Bahwa setelah Saksi POPON dan Saksi SUHADI melunasi pembayaran atas pembelian tanah kavling milik Perum Citra Kebun Mas Kepada Terdakwa dengan total uang yang telah diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) kemudian Terdakwa memberikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Kavling T 18/03 tanggal 8 Desember 2023 atas nama PT. Nusantara Almazia kepada Saksi POPON dan Saksi SUHADI, tidak lama setelah itu oleh karena Saksi SUHADI dan Saksi POPIN sudah merasa membeli dan meiliki tanah kavling yang dibeli melalui Terdakwa sehingga tanah kavling tersebut mulai dilakukan Pembangunan Rumah oleh Saksi SUHADI dan Saksi POPON.
Bahwa setelah pembelian tanah kavling yang beralamat di Perum Citra Kebun Mas Blok T 18/03 berhasil dilaksanakan, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 Terdakwa kemudian menawarkan kembali sebidang tanah kavling yang beralamat di Blok T 18/02 milik Perum Citra Kebun Mas dengan luas 54 (lima puluh empat) M2 yang berada tepat disebelah lahan yang baru saja dibeli oleh Saksi POPON dan Saksi SUHADI melalui Terdakwa, dengan harga sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta Rupiah), kemudian Saksi POPON dan Saksi SUHADI yang merasa tertarik kemudian menyepakati jika Saksi POPON dan Saksi SUHADI akan melakukan pembelian sebidang tanah kavling Blok T 18/02 tersebut dan memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada Terdakwa dengan cara transfer melalui Bank Permata dengan Nomor Rekening : 4137819991 atas nama NAHNU NUR INTAN ke rekening Bank BCA Nomor Rekening : 1091833781 atas nama KIKI FIANTONI yakni pertama pada tanggal 17 Desember 2023 sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta Rupiah) kedua pada tanggal 13 Januari 2024 sebesar Rp. 20.000.000.-(dua puluh juta Rupiah) dan ketiga pada tanggal 31 Janari 2024 sebesar Rp. 30.000.000.-(tiga puluh juta Rupiah) dan setelah jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi SUHADI dan Saksi POPON sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) Terdakwa memberikan Saksi POPON dan Saksi SUHADI Surat Konfirmasi Unti Pesanan berikut Surat Keterangan kepemilikan tanah kavling T 18/02 tanggal 11 Desember 2023.
Kemudian setelah pembayaran atas pembelian sebidang tanah kavling yang beralamat di Blok T 18/03 Perum Citra Kebun Mas lunas, Terdakwa dan Saksi RUKMANA kembali menawarkan sebidang tanah kavling milik Perum Citra Kebun Mas yang berlamat di Blok T 18/48 dengan luas sebesar 60 (enam puluh) M2 dengan harga Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta Rupiah) yang lokasinya berdekatan atau tidak jauh dari tanah kavling yang sudah dilakukan pembelian oleh Saksi POPON dan Saksi SUHADI, kemudian Saksi POPON dan Saksi SUHADI kembali tertarik dan menyepakati untuk melakukan pembelian terhadap sebidang tanah kavling yang beralamat di Blok T 18/48 Perum Citra Kebun Mas melalui Terdakwa dan memberikan uang kepada Terdakwa dengan cara transfer kepada Terdakwa secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali penyerahan uang sebesar Rp. 70.000.000.-(tujuh puluh juta Rupiah) melalui Bank Permata dengan Nomor Rekening : 4137819991 atas nama NAHNU NUR INTAN ke rekening Bank BCA Nomor Rekening : 1091833781 atas nama KIKI FIANTONI yang pertama pada tanggal 27 Januari 2024 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), kedua pada tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), ketiga pada tanggal 16 Maret 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dan keempat pada tanggal 18 April 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), setelah Terdakwa menerima pelunasan terhadap pembelian tanah kavling yang beralamat di Blok T 18/48 yang dilakukan oleh Saksi POPON dan Saksi SUHADI lalu Terdakwa memberikan Surat Konfirmasi Unit Pesanan berikut Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Kavling T18/48 tanggal 31 Januari 2024 kepada Saksi POPON dan Saksi SUHADI,
Bahwa setelah Saksi POPON dan Saksi SUHADI melunasi pembayaran terhadap pembelian 3 kavling kepada Terdakwa, Terdakwa kemudian menjanjikan kepada Saksi POPON dan Saksi SUHADI untuk mengurus surat menyurat berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang akan dilakukan oleh Notaris dan PPAT DJUANDA SALEH, SH., Mkn kemudian pada tanggal 03 Februari 2025 Terdakwa meminta Saksi POPON dan Saksi SUHADI untuk melakukan penandatanganan berkas di Kantor Notaris DJUANDA SALEH, S.H., Mkn bahwa Terdakwa menyampaikan jika proses penandatanganan berkas tersebut dilakukan bersama dengan konsumen Perum Citra Kebumn Mas yang lain namun pada saat dikantor Notaris DJUANDA SALEH, S.H., Mkn hanya terdapat Saksi POPON seorang diri dengan didampingi oleh Saksi NAHNU NUR INTAN dan bertemu dengan Saksi MEYDA yang merupakan Staff Notaris DJUANDA SALEH S.H., Mkn dan Saksi MEYDA meminta Saksi POPON untuk menandatangani 3 (tiga) dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sesuai dengan total jumlah kavling yang telah dilakukan pembelian melalui Terdakwa, lalu Saksi MEYDA menjelaskan akan memberikan Salinan dokumen PPJB tersebut paling lambat 3 (tiga) bulan yang akan diserahkan Terdakwa, namun setelah Saksi POPON dan Saksi SUHADI menunggu selama 3 (tiga) bulan ternyata Dokumen PPJB tersebut tidak juga diserahkan oleh Terdakwa hingga akhirnya pada tanggal 18 April 2024 terdapat petugas dari Perum Citra Kebun Mas yang datang menjelaskan dan memasang plang yang bertuliskan bahwa tanah kavling 3 lokal yang sudah Saksi POPON dan Saksi SUHADI beli melalui Terdakwa tidak pernah dijual, kemudian setelah Saksi POPON dan Saksi SUHADI melakukan konfirmasi kepada pihak Perum Citra Kebun Mas melalui Saksi NOVRIZAL SETYAWAN selaku Direktur Utama menjelaskan bahwa tidak ada transaksi penjualan ataupun aliran dana yang masuk dari Terdakwa kepada pihak Perum Citra Kebun Mas terhadap pembelian 3 (bidang) tanah kavling yakni Tanah Kavling yang beralamat di Blok T 18/02, Blok T 18/03 dan Blok T 18/48, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah menyebabkan Saksi POPON dan Saksi SUHADI mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP-----------------------------------
|
|