| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk bermaksud merubah NAMA pada kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 08/IST/1994 atas nama Ahkmad Syaiful Anwar yang lahir di Kendal pada tanggal 09 Oktober 1993, anak Ke 2 dari suami-isteri Achmat Azis dan Siti Fatimah. Semula tercantum Ahkmad Syaiful Anwar diganti menjadi Achmad Syaiful Anwar ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Karawang untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 08/IST/1994, Semula tercantum Ahkmad Syaiful Anwar diganti menjadi Achmad Syaiful Anwar ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|