Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Kwg 1.JOGI RACHMADIN, S.E.,M.H
2.AGUS DIANA, S.Sos., ST
3.YUSUF SAEPUL MARUF, S.H.,M.Si
DADAG BUDI RATMOJO, Drs Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 23/PPNS-PK Wil II Krw/VI/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOGI RACHMADIN, S.E.,M.H
2AGUS DIANA, S.Sos., ST
3YUSUF SAEPUL MARUF, S.H.,M.Si
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADAG BUDI RATMOJO, Drs[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DADAG BUDI RATMOJO, Drs Jabatan Direktur Pabrik PT. Monokem Surya beralamat di Jl. Raya Proklamasi KM.12 Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 Pukul 08.00 WIB diduga telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu telah terjadi peristiwa kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka yang mana telah memberikan pekerjaan pada para pekerja yang sedang mengoperasikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut jenis Overhead Travelling Crane tetapi tidak diberikan Pelatihan K3 terbukti para pekerja belum memiliki Kompetensi dan Lisensi K3 Operator Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Alat K3 yang digunakan berupa Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut jenis Overhead Travelling Crane tidak dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian K3 terbukti Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut jenis Oberhead Travelling Crane tidak memiliki Surat Keterangan memenuhi persyaratan K3 dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang merupakan salah satu tugas dan kewajiban Terdakwa.

 

Akibatnya saat hook yang telah dipasang pada seling tali baja hendak diangkat mengalami hentatakan dan goyangan, sehingga Titanium Slag yang ada di dalam troli menyemburkan cairan panas mengenai 2 orang pekerja yaitu Kasyanto dan Ahmad Lutfi Pamungkas terkena luka bakar diatas 80% dan dinyatakan meninggal dunia, satu korban lagi bernama Henda Wardiman mengalami luka bakar 10% dilakukan perawatan dan dinyatakan sudah sembuh.

Atas perbuatan Terdakwa tersebut, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (1) huruf a serta Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja jo. Pasal 140 Ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 175 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Pasal 140

ayat (1) yang berbunyi “Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh Personel yang mempunyai Kompetensi dan Kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut”

 

ayat (2) disebutkan bahwa “Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Teknisi; b. Operator; c. Juru Ikat (rigger); dan d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut”.”.

 

Pasal 175 ayat (1) bahwa: “Pemeriksaan dan pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. pembuatan, b. pemasangan, dan/atau perakitan, c. perbaikan dan/atau perubahan atau modifikasi dan, d. Pesawat angkat dan pesawat angkut yang belum pernah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, yang akan digunakan atau baru, yang di impor, dan/atau yang disewakan”.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana Pelanggaran sebagaimana Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang berbunyi “Peraturan perundang-undangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan apabila dikonversikan pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP yaitu dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sehingga denda maksimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.

Pihak Dipublikasikan Ya