| Petitum |
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki Legalitas dan Kewenangan dalam Melakukan GUGATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN berdasarkan HAK GUGAT Pemberian dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Perkara aquo
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen
- Menyatakan objek yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT, terdapat Hubungan Hukum satu sama lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan atas Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan Pasal 7
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf ( h) Biaya Panjar GUGATAN Sebesar…………………………………….……. Rp. 365.000,- Biaya Transportasi antar jemput baik selama melakukan Pengawasan sampai Persidangan sampai Putusan sebesar… Rp. 5.000.000,- Biaya Kebutuhan Materai sebanyak 10 Lembar sebesar ……. Rp. 100.000,- Total pengeluaran yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar …. Rp. 5,465.000, ( Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)
- Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .
|