Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2025/PN Kwg 1.DEWI PRIMASARI, S.H
2.NICO OKTAVIAN, S.H.
MOHAN FIRMANSYAH BIN KARTIM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5800/M.2.26.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PRIMASARI, S.H
2NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAN FIRMANSYAH BIN KARTIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

       PERTAMA

Bahwa Terdakwa MOHAN FIRMANSYAH BIN KARTIM bersama-sama dengan Jaenal Farhansyah (penuntutan terpisah) pada hari kamis sampai dengan hari selasa tanggal 11 September 2025 sampai dengan tanggal 16 September 2025 sekira pukul  01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Ditambak ikan yang beralamat Kampung Sindang Mulya Dusun Buwer rt.05/03 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari  kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa mengajak jaenal parhansyah (penuntutan terpisah) untuk mengambil ikan di tambak ikan milik saksi Erfan maolabaks kemudian berangkatlah terdakwa  dari rumah Bersama dengan Jaenal Parhansyah (penuntutan terpisah) dengan mengendari sepeda motor honda beat milik terdakwa menuju tambak ikan milik saksi Erfan maolabaks, sesampainya terdakwa di tambak ikan tersebut terdakwa Bersama dengan jaenal parhansyah masuk kedalam tambak tersebut melalui pintu pagar yang terbuat dari bambu yang tidak terkunci, selanjutnya terdakwa Bersama Jaenal Parhansyah menuju saung yang ada ditambak ikan  kemudian terdakwa melihat 1 buah dinamo 3 pass dan 2 unit mesin pompa celup ukuran 3 ins  karena pada saat itu situasi sekitar dalam keadaan sepi dan aman kemudian terdakwa  langsung mengambil 1 unit  dinamo 3 pass dan 2 unit mesin pompa celup ukuran 3 ins yang terletak didepan saung,dengan menggunakan alat bantu berupa tang Listrik yang terdakwa persiapkan sebelumnya dari rumah , setelah berhasil mengambil 1 unit dinamo 3 pass dan 2 mesin pompa celup ukuran 3 ins tersebut oleh terdakwa  dan Jaenal Parhansyah dimasukkan kedalam karung, kemudian,  ke 3 barang tersebut berhasil terdakwa jual  COD melalui forum jual beli barang bekas dan laku terjual dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan  hasil dari penjualan tersebut  terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Jaenal parhansyah memperoleh bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari sabtu  tanggal 13 sepetember 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa Bersama dengan jaenal parhansyah kembali datang ke tambak ikan  milik saksi Erfan maolabaks  masuk melalui pintu pagar yang terbuat dari bambu yang tidak terkunci dan langsung mengambil 2 (dua) unit dinamo 1 pass dan 1 (satu) unit turbo mobil  dan ke 3 barang tersebut  berhasil terdakwa jual melalui COD dan laku terjual dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), uang dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) sedangkan jaenal parhansyah memperoleh bagian sebesar Rp .150.000,-(seratuslima puluh  ribu rupiah) kemudian pada hari minggu tanggal 14 september 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa kembali datang Bersama jaenal parhansyah ke tambak ikan milik saksi Erfan maolabaks kemudian terdakwa mengambil 2 unit mesin pompa celup ukuran 1 ins, dan berhasil terdakwa jual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 150.000,- Seratus lima puluh ribu) sedangkan jaenal parhansyah memperoleh bagian sebesar Rp .100.000,-(serratus ribu rupiah) dan yang terakhir pada hari selasa tanggal 16 september 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa kembali ketambak ikan milik saksi Erfan maolabaks dan mengambil 1 (satu) unit mesin tractor merk Kubota, dengan menggunakan alat bantu berupa kunci pass ukuran 14/15 dan kunci pas ukuran 12/13 yang terdakwa bawa dari rumah dan mesin tractor tersebut berhasil terdakwa jual dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan jaenal parhansyah memperoleh bagian sebesar Rp .200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 21 september 2025 dan selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Tempuran guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Jaenal Farhansyah (penuntutan terpisah) telah mengambil 1 (satu) unit Dinamo 3 pass, 2 (dua) pompa air celup ukuran 3 ins, 2 (dua) unit Dinamp 1 pass, 1 (satu) unit Turbo mobil, 2 (dua) unit mesin pompa air celup ukuran 1 ins, 1 (satu) unit mesin tractor merk kubota milik saksi Erfan Maolabaks dan tanpa seijin dari saksi Erfan Maolabaks
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi Erfan Maolabaks mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 49.800.000,- (empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MOHAN FIRMANSYAH BIN KARTIM bersama-sama dengan Jaenal Farhansyah (penuntutan terpisah) pada hari kamis sampai dengan hari selasa tanggal 11 September 2025 sampai dengan tanggal 16 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di tambak ikan yang beralamat Kampung Sindang Mulya Dusun Buwer Rt.05/03 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, “jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari  kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa mengajak jaenal parhansyah (penuntutan terpisah) untuk mengambil ikan di tambak ikan milik saksi Erfan maolabaks kemudian berangkatlah terdakwa  dari rumah Bersama dengan Jaenal Parhansyah (penuntutan terpisah) dengan mengendari sepeda motor honda beat milik terdakwa menuju tambak ikan milik saksi Erfan maolabaks, sesampainya terdakwa di tambak ikan tersebut terdakwa Bersama dengan jaenal parhansyah masuk kedalam tambak tersebut melalui pintu pagar yang terbuat dari bambu yang tidak terkunci, selanjutnya terdakwa Bersama Jaenal Parhansyah menuju saung yang ada ditambak ikan  kemudian terdakwa melihat 1 buah dinamo 3 pass dan 2 unit mesin pompa celup ukuran 3 ins  karena pada saat itu situasi sekitar dalam keadaan sepi dan aman kemudian terdakwa  langsung mengambil 1 unit  dinamo 3 pass dan 2 unit mesin pompa celup ukuran 3 ins yang terletak didepan saung,dengan menggunakan alat bantu berupa tang Listrik yang terdakwa persiapkan sebelumnya dari rumah , setelah berhasil mengambil 1 unit dinamo 3 pass dan 2 mesin pompa celup ukuran 3 ins tersebut oleh terdakwa  dan Jaenal Parhansyah dimasukkan kedalam karung, kemudian,  ke 3 barang tersebut berhasil terdakwa jual  COD melalui forum jual beli barang bekas dan laku terjual dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan  hasil dari penjualan tersebut  terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Jaenal parhansyah memperoleh bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari sabtu  tanggal 13 sepetember 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa Bersama dengan jaenal parhansyah kembali datang ke tambak ikan  milik saksi Erfan maolabaks  masuk melalui pintu pagar yang terbuat dari bambu yang tidak terkunci dan langsung mengambil 2 (dua) unit dinamo 1 pass dan 1 (satu) unit turbo mobil  dan ke 3 barang tersebut  berhasil terdakwa jual melalui COD dan laku terjual dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), uang dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) sedangkan jaenal parhansyah memperoleh bagian sebesar Rp .150.000,-(seratuslima puluh  ribu rupiah) kemudian pada hari minggu tanggal 14 september 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa kembali datang Bersama jaenal parhansyah ke tambak ikan milik saksi Erfan maolabaks kemudian terdakwa mengambil 2 unit mesin pompa celup ukuran 1 ins, dan berhasil terdakwa jual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 150.000,- Seratus lima puluh ribu) sedangkan jaenal parhansyah memperoleh bagian sebesar Rp .100.000,-(serratus ribu rupiah) dan yang terakhir pada hari selasa tanggal 16 september 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa kembali ketambak ikan milik saksi Erfan maolabaks dan mengambil 1 (satu) unit mesin tractor merk Kubota, dengan menggunakan alat bantu berupa kunci pass ukuran 14/15 dan kunci pas ukuran 12/13 yang terdakwa bawa dari rumah dan mesin tractor tersebut berhasil terdakwa jual dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan jaenal parhansyah memperoleh bagian sebesar Rp .200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 21 september 2025 dan selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Tempuran guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Jaenal Farhansyah (penuntutan terpisah) telah mengambil 1 (satu) unit Dinamo 3 pass, 2 (dua) pompa air celup ukuran 3 ins, 2 (dua) unit Dinamp 1 pass, 1 (satu) unit Turbo mobil, 2 (dua) unit mesin pompa air celup ukuran 1 ins, 1 (satu) unit mesin tractor merk kubota milik saksi Erfan Maolabaks dan tanpa seijin dari saksi Erfan Maolabaks
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi Erfan Maolabaks mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 49.800.000,- (empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)..

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya