| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar, sah, dan berkekuatan hukum adalah "Aisyah", serta memerintahkan agar nama tersebut digunakan dalam seluruh dokumen administrasi kependudukan dan dokumen resmi lainnya yang berkaitan dengan identitas Pemohon di kemudian hari;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang untuk melakukan penyesuaian, pencatatan, dan/atau perubahan data administrasi kependudukan Pemohon sehingga seluruh dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, menggunakan nama Aisyah.
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
|