Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.Sus/2024/PN Kwg | IMRAN, SH | DIANTO Als DIAN Bin RASTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2024/PN Kwg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1196/M.2.26.3/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa Dianto Alias Dian Bin Rasta pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin berusaha. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Aki (DPO) di Desa Cikarang Utara Kec. Cikarang Kab. Bekasi, terdakwa membeli 16 (enam belas) lembar kemasan silver masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan jumlah 160 (seratus enam puluh butir) dengan harga Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisi pil kuning bertuliskan MF masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis hexymer dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Aki dengan tujuan untuk dijual kembali. Bahwa obat warna kuning bertuliskan MF jenis hexymer dengan dijual per 10 butir dengan harga sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per butirnya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB saksi Nafizal Fauzi Purnama dan saksi R. Setya Aris yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait peredaran obat keras tertentu, menangkap terdakwa di depan Rumah Sakit Dewi Sri di kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan kemudian saksi Nafizal Fauzi Purnama dan saksi R. Setya Aris melakukan penggeledahan dan ditemukan :
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian no. contoh : 23.093.11.17.05.0632.K dan no. contoh : 23.093.11.17.05.0633.K 18 Desember 2023 barang bukti obat tablet warna kuning mengandung Trihexyphenidy dan tablet berwarna putih mengandung Tramadol yang termasuk sebagai obat keras tertentu yang dapat mempengaruhi fungsi-fungsi fisiologi di dalam tubuh dengan mengurangi keluhan penyakit serta mengatasi gejala yang timbul oleh penyakit yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU-------
A T A U KEDUA Bahwa Terdakwa Dianto Alias Dian Bin Rasta pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat keshatan yang tidak memenuhi standar da atau persayaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Aki (DPO) di Desa Cikarang Utara Kec. Cikarang Kab. Bekasi, terdakwa membeli 16 (enam belas) lembar kemasan silver masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan jumlah 160 (seratus enam puluh butir) dengan harga Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisi pil kuning bertuliskan MF masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis hexymer dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Aki dengan tujuan untuk dijual kembali. Bahwa obat warna kuning bertuliskan MF jenis hexymer dengan dijual per 10 butir dengan harga sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per butirnya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB saksi Nafizal Fauzi Purnama dan saksi R. Setya Aris yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait peredaran obat keras tertentu, menangkap terdakwa di depan Rumah Sakit Dewi Sri di kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan kemudian saksi Nafizal Fauzi Purnama dan saksi R. Setya Aris melakukan penggeledahan dan ditemukan :
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian no. contoh : 23.093.11.17.05.0632.K dan no. contoh : 23.093.11.17.05.0633.K 18 Desember 2023 barang bukti obat tablet warna kuning mengandung Trihexyphenidy dan tablet berwarna putih mengandung Tramadol yang termasuk sebagai obat keras tertentu yang dapat mempengaruhi fungsi-fungsi fisiologi di dalam tubuh dengan mengurangi keluhan penyakit serta mengatasi gejala yang timbul oleh penyakit yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan-------------
ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa Dianto Alias Dian Bin Rasta pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Aki (DPO) di Desa Cikarang Utara Kec. Cikarang Kab. Bekasi, terdakwa membeli 16 (enam belas) lembar kemasan silver masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan jumlah 160 (seratus enam puluh butir) dengan harga Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisi pil kuning bertuliskan MF masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis hexymer dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Aki dengan tujuan untuk dijual kembali. Bahwa obat warna kuning bertuliskan MF jenis hexymer dengan dijual per 10 butir dengan harga sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per butirnya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB saksi Nafizal Fauzi Purnama dan saksi R. Setya Aris yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait peredaran obat keras tertentu, menangkap terdakwa di depan Rumah Sakit Dewi Sri di kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan kemudian saksi Nafizal Fauzi Purnama dan saksi R. Setya Aris melakukan penggeledahan dan ditemukan :
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian no. contoh : 23.093.11.17.05.0632.K dan no. contoh : 23.093.11.17.05.0633.K 18 Desember 2023 barang bukti obat tablet warna kuning mengandung Trihexyphenidy dan tablet berwarna putih mengandung Tramadol yang termasuk sebagai obat keras tertentu yang dapat mempengaruhi fungsi-fungsi fisiologi di dalam tubuh dengan mengurangi keluhan penyakit serta mengatasi gejala yang timbul oleh penyakit yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |