Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-22082022-0127 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang pada tanggal 21 Juli 2023, semula tercatat TANIA ALESSHANDRA TANAKA diganti menjadi TANIA YURIKA TANAKA;
- Menetapkan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-22082022-0127 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang pada tanggal 21 Juli 2023, semula tercatat TANIA ALESSHANDRA TANAKA diganti menjadi TANIA YURIKA TANAKA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|