| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-29042025-0119 semula tercantum atas nama DEANA EKA PUTRI yang lahir di Karawang, 15 Mei Tahun 2005 diganti menjadi DEARA EKA PUTRI lahir di Karawang, Tanggal 15 September Tahun 2004;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3215-LT-29042025-0119, Semula tercantum nama DEANA EKA PUTRI yang lahir di Karawang, 15 Mei Tahun 2005 diganti menjadi DEARA EKA PUTRI lahir di Karawang, Tanggal 15 September Tahun 2004;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|