Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2026/PN Kwg HENDI SUHENDI PT PLN RAYON CIKAMPEK / ULP Cikampek Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDI SUHENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ogi Koswara, SHHENDI SUHENDI
Tergugat
NoNama
1PT PLN RAYON CIKAMPEK / ULP Cikampek
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah (Objek Sengketa) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02813 .
  3. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang mendirikan dan menempatkan Gardu Listrik di atas tanah milik PENGGUGAT tanpa izin merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membongkar, mengangkat, dan memindahkan Gardu Listrik beserta seluruh komponennya keluar dari tanah milik PENGGUGAT tanpa syarat dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh TERGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi dan ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus berupa:
    • Kerugian Materiil sebesar Rp. 350,000,000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
    • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 200,000,000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1,000,000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat melaksanakan pemindahan gardu tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak