| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah (Objek Sengketa) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02813 .
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang mendirikan dan menempatkan Gardu Listrik di atas tanah milik PENGGUGAT tanpa izin merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum TERGUGAT untuk membongkar, mengangkat, dan memindahkan Gardu Listrik beserta seluruh komponennya keluar dari tanah milik PENGGUGAT tanpa syarat dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi dan ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus berupa:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 350,000,000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 200,000,000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1,000,000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat melaksanakan pemindahan gardu tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|