Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2025/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
ELA KOMALASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3413/M.2.26.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELA KOMALASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa ELA KOMALASARI pada hari  Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Pasar Lama Rengasdengklok, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: -------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib Saksi Ahmad Fatoni datang ke Pasar Lama Rengasdengklok, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang menemui saksi H. Aban Subandi Bin H. Asim dan memperkenalkan istrinya yang Bernama Terdakwa Ela Komalasari lalu Terdakwa Ela Komalasari memperkenalkan dirinya kepada H. Aban Subandi dengan mengatakan bahwa Terdakwa bekerja sebagai Waker (Wakil Kerja) dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Bandung,  Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi H. Aban mengenai 5 (lima) ruko kosong yang sudah rusak yang berada Pasar Lama Rengasdengklok, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, lalu Saksi H. Aban menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui perihal 5 (lima) ruko kosong tersebut dan tidak pula mengetahui siapa pemilik dari ruko tersebut, namun Terdakwa meminta kepada H. Aban untuk ditunjukkan Lokasi ruko tersebut, setelah sampai di Lokasi tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa 5 (lima) ruko kosong yang ada di Pasar Lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang Adalah milik dari KPKNL Bandung, yang mana ruko tersebut sedang dalam proses Lelang di aplikasi lelang.go.id, kemudian Terdakwa menjanjikan kepada Saksi H. Aban untuk dapat menjadi pemenang Lelang terhadap ruko yang berada di Pasar Lama Rengasdengklok, selain itu Terdakwa juga menawarkan kepada Saksi H. Aban tanah di depan SMPN 1 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, serta tanah di belakang PLN Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang mana Terdakwa katakana bahwa tanah akan dilelang oleh pihak KPKNL bandung, karena Saksi H. Aban tertarik, pada tanggal 28 Juli 2023 Saksi H. Aban  berangkat ke Kantor DJKN ( Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Bersama dengan Terdakwa, Saksi Ahmad Fatoni, Saksi Wulansari, Saksi Hj. Cicih, Saksi H. TITUT, dan Saksi NURBAYU atas perintah Terdakwa untuk pendaftaran Lelang, Setelah itu saksi H. Aban menyerahkan permohonan Lelang berupa 2 ruko di Pasar Lama Rengasdengklok, 1 (satu) tanah di SMPN 1 Rengasdengklok, dan 1 (Satu) bidang tanah di belakang PLN Rengasdengklok kepada pihak DJKN, Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2023, Terdakwa Kembali mengajak Saksi H. Aban ke KPKNL Bandung untuk Kembali melakukan pendaftaran sebagai syarat peserta Lelang, tetapi pada saat itu Saksi H. Aban tidak ikut masuk ke dalam kantor KPKNL Bandung dan hanya Terdakwa yang masuk ke dalam Kantor KPNL Bandung dengan berkata kepada saksi H. Aban “ biarin saya yang ngurus, udah tunggu aja disini”, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kantor KPKNL Bandung, Setelah keluar dari Kantor KPKNL Bandung Terdakwa mengatakan bahwa “saya tugas disini ( KPKNL Bandung )”. Setelah pulang dari KPKNL Bandung, Terdakwa meminta kepada Saksi H. Aban untuk lanjut ke tahap transaksi yang menurut Bahasa Terdakwa Adalah “uang pengkondisian pemenang lelang”, Lalu Terdakwa mengatakan harga dari Lelang tersebut yaitu rinciannya 1 ruko di pasar lama rengasdengklok seharga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tanah di SMP 1 Rengasdengklok dengan luas 486 m2 dan total harga sebesar Rp. 583.000.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah), serta tanah di belakang PLN Rengasdengklok dengan luas   695 m2  seharga Rp. 64.500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi H. Aban melakukan penyerahan uang kepada Terdakwa di rumah Saksi H. Titut yang beralamat di Dusun Bojong Karya I, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang dengan cara Terdakwa meminjam uang kepada Saksi H. Titut uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan kepada Saksi Nurbayu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengkondisian pemenang Lelang, yang mana Saksi H. Aban  menyerahkan uang dengan total Rp. 767.500.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut secara tunai dan juga ada yang ditransfer dari rekening Bank BRI An. Hj. Cicih ke nomor rekening yang diberikan oleh Terdakwa yaitu Nomor rekening Bank BCA : 0551661708 atas nama WULAN SARI , setelah uang masuk dan diterima Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi H. Aban “dalam waktu 3 bulan setelah uang masuk, pak haji akan menjadi pemenang Lelang”, namun setelah saksi H. Aban menunggu selama 3 bulan dari waktu yang dijanjikan Terdakwa, Saksi H. Aban tidak kunjung menerima informasi terkait pemenang Lelang, Sehingga saksi H. Aban menanyakan kepada Terdakwa perihal perkembangan Lelang yang Saksi H. Aban ajukan melalui Terdakwa, Tetapi Terdakwa hanya mengatakan “tunggu, orang “saya” sedang sakit“, Setelah itu Terdakwa memberi arahan kepada Saksi H. Aban untuk ke KPKNL Purwakarta untuk menindaklanjuti hasil pemenang Lelang;

Selanjutnya pada bulan Februari 2024 Saksi H. Aban diminta oleh Terdakwa untuk pergi ke Situ buleud yang berada di Kabupaten Purwakarta untuk menemui petugas pengkondisian Lelang yang dimaksud oleh Terdakwa, kemudian Saksi H. Aban bertemu dengan Saksi Agus Priyanto yang berdasarkan keterangan Terdakwa adalah staf KPKNL Purwakarta, lalu Saksi H. Aban bertanya kepada Saksi H. Aban perihal apakah benar sebagai staf kantor di KPKNL Purwakarta, lalu Saksi Agus Priyanto menjelaskan bahwa Saksi Agus Priyanto memang bekerja di KPKNL Purwakarta namun sebagai security dan Saksi Agus Priyanto diminta oleh Terdakwa untuk menemui Saksi H. Aban, namun Saksi Agus Priyanto tidak mengetahui perihal uang pengkondisian Lelang sebagaimana yang dimaksud H. Aban.

Kemudian setelah itu saksi H. Aban pulang dan kembali  menanyakan kepada Terdakwa mengenai kejelasaan Lelang karena sudah melebih waktu yang dijanjikan, Lalu Terdakwa kembali beralasan  dengan mengatakan “orang pengkondisiannya sedang cuti“, Setelah Saksi H. Aban tunggu sampai Ramadhan 2024 atau kurang lebih sekitar 6 (enam) bulan dari terakhir kali H. Aban menyerahkan uang kepada Terdakwa, Saksi H. Aban kembali menanyakan kepada Terdakwa, namun Terdakwa beralasan Kembali dan mengatakan akan mengembalikan uang H. Aban setelah lebaran 2024, namun Setelah lebaran 2024 Terdakwa, susah dihubungi dan sampai saat ini uang yang telah diserahkan oleh Saksi H. Aban kepada Terdakwa belum dikembalikan.

  • Saksi H. Aban melakukan transaksi atau menyerahkan uang pengkondisian lelang kepada Terdakwa sebanyak 10 kali dengan cara Transfer yaitu rincian sebagai berikut :
  1. Transaksi pertama pada tanggal 28 Juli 2023 sebesar Rp. 50.000.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH Norek : 59701039080507 ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang dibuatkan kwitansi dengan harga yang sama sebesar Rp. 50.000.000,- dan ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi.
  2. Transaksi kedua pada tanggal 02 Agustus 2023 sebesar Rp. 180.000.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH ke Rekening Bank Norek : 59701039080507 BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang dibuatkan kwitansi dengan harga yang berbeda yaitu di kwitansi sebesar Rp. 210.000.000,- dengan sisa dibayarkan pada tanggal 15 Agustus sebesar 36.000.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH ke Rekening Bank ( lupa ) a.n CENAIDJA an ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi.
  3. Transaksi ketiga pada tanggal 14 Agustus 2023 sebesar Rp. 186.500.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH Norek : 59701039080507ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang dibuatkan kwitansi dengan harga yang sama sebesar Rp. 186.500.000,- dan ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi
  4. Transaksi keempat pada tanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 50.000.000,-  melalui BRIlink ( setor tunai ) Cab. Rengasdengklok ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang diberikan oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta dibuatkan kwitansi dengan harga yang sama sebesar Rp. 50.000.000,- dan ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi
  5. Transaksi kelima dilakukan secara dua kali transfer pada tanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp. 88.000.000,- dan pada tanggal 19 Agustus 2023 sebesar                        Rp. 12.000.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH Norek : 59701039080507 ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang dibuatkan kwitansi dengan harga yang sama yaitu di kwitansi sebesar Rp. 100.000.000,- ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi
  6. Transaksi keenam pada tanggal 18 Agustus 2023 sebesar Rp. 145.000.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH Norek : 59701039080507 ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang dibuatkan kwitansi dengan harga yang berbeda yaitu di kwitansi sebesar Rp. 160.000.000,- dengan sisa dibayarkan pada tanggal yang sama 18 Agustus 2023 melalui BRIlink ( setor tunai ) Cab. Rengasdengklok sebesar 15.000.000,- ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 dan ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi
  7. Transaksi ketujuh pada tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp. 70.000.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH Norek : 59701039080507 ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang dibuatkan kwitansi dengan harga yang berbeda yaitu di kwitansi sebesar Rp. 78.400.000,- dengan sisa dibayarkan pada tanggal yang sama 10 Oktober 2023 melalui BRIlink ( setor tunai ) Cab. Rengasdengklok sebesar 8.400.000,- ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 dan ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi
  • Berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat Nomor : S-59/WKN.08/2019 tanggal 06 Maret 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat Nuning S.R. Wulandari Perihal berdasarkan hasil evaluasi bahwa perjanjian kerja tenaga Pengamanan Fisik Aset Properti (Waker) Sdri. Ela Komalasari belum dapat diperpanjang.
  • Akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi H. Aban Subandi Bin H. Asim (alm) mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 767.500.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa ELA KOMALASARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa ELA KOMALASARI pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Bojong Karya I RT 002/RW 001, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: -

  • Bahwa pada tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib Saksi Ahmad Fatoni datang ke Pasar Lama Rengasdengklok, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang menemui saksi H. Aban Subandi Bin H. Asim dan memperkenalkan istrinya yang Bernama Terdakwa Ela Komalasari lalu Terdakwa Ela Komalasari memperkenalkan dirinya kepada H. Aban Subandi dengan mengatakan bahwa Terdakwa bekerja sebagai Waker (Wakil Kerja) dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Bandung,  Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi H. Aban mengenai 5 (lima) ruko kosong yang sudah rusak yang berada Pasar Lama Rengasdengklok, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, lalu Saksi H. Aban menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui perihal 5 (lima) ruko kosong tersebut dan tidak pula mengetahui siapa pemilik dari ruko tersebut, namun Terdakwa meminta kepada H. Aban untuk ditunjukkan Lokasi ruko tersebut, setelah sampai di Lokasi tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa 5 (lima) ruko kosong yang ada di Pasar Lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang Adalah milik dari KPKNL Bandung, yang mana ruko tersebut sedang dalam proses Lelang di aplikasi lelang.go.id, kemudian Terdakwa menjanjikan kepada Saksi H. Aban untuk dapat menjadi pemenang Lelang terhadap ruko yang berada di Pasar Lama Rengasdengklok, selain itu Terdakwa juga menawarkan kepada Saksi H. Aban tanah di depan SMPN 1 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, serta tanah di belakang PLN Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang mana Terdakwa katakana bahwa tanah akan dilelang oleh pihak KPKNL bandung, karena Saksi H. Aban tertarik, pada tanggal 28 Juli 2023 Saksi H. Aban  berangkat ke Kantor DJKN ( Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Bersama dengan Terdakwa, Saksi Ahmad Fatoni, Saksi Wulansari, Saksi Hj. Cicih, Saksi H. TITUT, dan Saksi NURBAYU atas perintah Terdakwa untuk pendaftaran Lelang, Setelah itu saksi H. Aban menyerahkan permohonan Lelang berupa 2 ruko di Pasar Lama Rengasdengklok, 1 (satu) tanah di SMPN 1 Rengasdengklok, dan 1 (Satu) bidang tanah di belakang PLN Rengasdengklok kepada pihak DJKN, Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2023, Terdakwa Kembali mengajak Saksi H. Aban ke KPKNL Bandung untuk Kembali melakukan pendaftaran sebagai syarat peserta Lelang, tetapi pada saat itu Saksi H. Aban tidak ikut masuk ke dalam kantor KPKNL Bandung dan hanya Terdakwa yang masuk ke dalam Kantor KPNL Bandung dengan berkata kepada saksi H. Aban “ biarin saya yang ngurus, udah tunggu aja disini”, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kantor KPKNL Bandung, Setelah keluar dari Kantor KPKNL Bandung Terdakwa mengatakan bahwa “saya tugas disini ( KPKNL Bandung )”. Setelah pulang dari KPKNL Bandung, Terdakwa meminta kepada Saksi H. Aban untuk lanjut ke tahap transaksi yang menurut Bahasa Terdakwa Adalah “uang pengkondisian pemenang lelang”, Lalu Terdakwa mengatakan harga dari Lelang tersebut yaitu rinciannya 1 ruko di pasar lama rengasdengklok seharga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tanah di SMP 1 Rengasdengklok dengan luas 486 m2 dan total harga sebesar Rp. 583.000.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah), serta tanah di belakang PLN Rengasdengklok dengan luas   695 m2  seharga Rp. 64.500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi H. Aban melakukan penyerahan uang kepada Terdakwa di rumah Saksi H. Titut yang beralamat di Dusun Bojong Karya I, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang dengan cara Terdakwa meminjam uang kepada Saksi H. Titut uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan kepada Saksi Nurbayu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengkondisian pemenang Lelang, yang mana Saksi H. Aban  menyerahkan uang dengan total Rp. 767.500.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut secara tunai dan juga ada yang ditransfer dari rekening Bank BRI An. Hj. Cicih ke nomor rekening yang diberikan oleh Terdakwa yaitu Nomor rekening Bank BCA : 0551661708 atas nama WULAN SARI , setelah uang masuk dan diterima Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi H. Aban “dalam waktu 3 bulan setelah uang masuk, pak haji akan menjadi pemenang Lelang”, namun setelah saksi H. Aban menunggu selama 3 bulan dari waktu yang dijanjikan Terdakwa, Saksi H. Aban tidak kunjung menerima informasi terkait pemenang Lelang, Sehingga saksi H. Aban menanyakan kepada Terdakwa perihal perkembangan Lelang yang Saksi H. Aban ajukan melalui Terdakwa, Tetapi Terdakwa hanya mengatakan “tunggu, orang “saya” sedang sakit“, Setelah itu Terdakwa memberi arahan kepada Saksi H. Aban untuk ke KPKNL Purwakarta untuk menindaklanjuti hasil pemenang Lelang;

Selanjutnya pada bulan Februari 2024 Saksi H. Aban diminta oleh Terdakwa untuk pergi ke Situ buleud yang berada di Kabupaten Purwakarta untuk menemui petugas pengkondisian Lelang yang dimaksud oleh Terdakwa, kemudian Saksi H. Aban bertemu dengan Saksi Agus Priyanto yang berdasarkan keterangan Terdakwa adalah staf KPKNL Purwakarta, lalu Saksi H. Aban bertanya kepada Saksi H. Aban perihal apakah benar sebagai staf kantor di KPKNL Purwakarta, lalu Saksi Agus Priyanto menjelaskan bahwa Saksi Agus Priyanto memang bekerja di KPKNL Purwakarta namun sebagai security dan Saksi Agus Priyanto diminta oleh Terdakwa untuk menemui Saksi H. Aban, namun Saksi Agus Priyanto tidak mengetahui perihal uang pengkondisian Lelang sebagaimana yang dimaksud H. Aban.

Kemudian setelah itu saksi H. Aban pulang dan kembali  menanyakan kepada Terdakwa mengenai kejelasaan Lelang karena sudah melebih waktu yang dijanjikan, Lalu Terdakwa kembali beralasan  dengan mengatakan “orang pengkondisiannya sedang cuti“, Setelah Saksi H. Aban tunggu sampai Ramadhan 2024 atau kurang lebih sekitar 6 (enam) bulan dari terakhir kali H. Aban menyerahkan uang kepada Terdakwa, Saksi H. Aban kembali menanyakan kepada Terdakwa, namun Terdakwa beralasan Kembali dan mengatakan akan mengembalikan uang H. Aban setelah lebaran 2024, namun Setelah lebaran 2024 Terdakwa, susah dihubungi dan sampai saat ini uang yang telah diserahkan oleh Saksi H. Aban kepada Terdakwa belum dikembalikan.

  • Saksi H. Aban melakukan transaksi atau menyerahkan uang pengkondisian lelang kepada Terdakwa sebanyak 10 kali dengan cara Transfer yaitu rincian sebagai berikut :
  1. Transaksi pertama pada tanggal 28 Juli 2023 sebesar Rp. 50.000.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH Norek : 59701039080507 ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang dibuatkan kwitansi dengan harga yang sama sebesar Rp. 50.000.000,- dan ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi.
  2. Transaksi kedua pada tanggal 02 Agustus 2023 sebesar Rp. 180.000.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH ke Rekening Bank Norek : 59701039080507 BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang dibuatkan kwitansi dengan harga yang berbeda yaitu di kwitansi sebesar Rp. 210.000.000,- dengan sisa dibayarkan pada tanggal 15 Agustus sebesar 36.000.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH ke Rekening Bank ( lupa ) a.n CENAIDJA an ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi.
  3. Transaksi ketiga pada tanggal 14 Agustus 2023 sebesar Rp. 186.500.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH Norek : 59701039080507ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang dibuatkan kwitansi dengan harga yang sama sebesar Rp. 186.500.000,- dan ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi
  4. Transaksi keempat pada tanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 50.000.000,-  melalui BRIlink ( setor tunai ) Cab. Rengasdengklok ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang diberikan oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta dibuatkan kwitansi dengan harga yang sama sebesar Rp. 50.000.000,- dan ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi
  5. Transaksi kelima dilakukan secara dua kali transfer pada tanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp. 88.000.000,- dan pada tanggal 19 Agustus 2023 sebesar                        Rp. 12.000.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH Norek : 59701039080507 ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang dibuatkan kwitansi dengan harga yang sama yaitu di kwitansi sebesar Rp. 100.000.000,- ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi
  6. Transaksi keenam pada tanggal 18 Agustus 2023 sebesar Rp. 145.000.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH Norek : 59701039080507 ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang dibuatkan kwitansi dengan harga yang berbeda yaitu di kwitansi sebesar Rp. 160.000.000,- dengan sisa dibayarkan pada tanggal yang sama 18 Agustus 2023 melalui BRIlink ( setor tunai ) Cab. Rengasdengklok sebesar 15.000.000,- ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 dan ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi
  7. Transaksi ketujuh pada tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp. 70.000.000,- dari Rekening Bank BRI a.n CICIH Norek : 59701039080507 ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 yang dibuatkan kwitansi dengan harga yang berbeda yaitu di kwitansi sebesar Rp. 78.400.000,- dengan sisa dibayarkan pada tanggal yang sama 10 Oktober 2023 melalui BRIlink ( setor tunai ) Cab. Rengasdengklok sebesar 8.400.000,- ke Rekening Bank BCA a.n NENG WULANSARI Norek : 0551661708 dan ditandantangani oleh Sdri. ELA KOMALASARI serta Sdri. Hj. MUSONAH, Sdri. H. TITUT, Sdri. Hj. CICIH sebagai saksi
  • Berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat Nomor : S-59/WKN.08/2019 tanggal 06 Maret 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat Nuning S.R. Wulandari Perihal berdasarkan hasil evaluasi bahwa perjanjian kerja tenaga Pengamanan Fisik Aset Properti (Waker) Sdri. Ela Komalasari belum dapat diperpanjang.
  • Akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi H. Aban Subandi Bin H. Asim (alm) mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 767.500.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa ELA KOMALASARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya