Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 13.30 WIB ketika saksi sedang melakukan penyelidikan di Desa Cilamaya Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang, saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada yang mengedarkan Minuman Keras/Beralkohol. Kemudia dilakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar sekira pukul 14.00 WIBÂ tertangkap terlapor Sdr. ENGKUS KUSNADI alias ENGKUS bin alm. H. LILI dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: Anggur Merah sebanyak 12 (dua belas) botol, Inah Intisari Hijau sebanyak 3 (tiga) botol, Intisari sebanyak 4 (empat) botol, Apidin sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, Arak Putih sebanyak 6 (enam) botol. |