Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Kwg WAHYUDHI,S.H AGUS SAEPUDIN BIN ADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1184/M.2.26.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDHI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SAEPUDIN BIN ADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa AGUS SAEPUDIN Bin ADANG, Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Bakan Sewi Rt 001 Rw 005 Desa Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, ”mencoba melakukan kejahatan, barang siapa menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. ----------------------------------------------------------------

            Yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Kp. Bakan Sewi Rt 001 Rw 005 Desa Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang kemudian Saksi NANANG (berkas terpisah) mendatangi rumah terdakwa AGUS SAEPUDIN BIN ADANG dan bertemu dengan terdakwa AGUS SAEPUDIN BIN ADANG, setelah itu Saksi NANANG menawarkan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol T-6167-MY merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 No. Rangka MH1KF1117FK300985, No.Mesin: KF11E1307232 tanpa dilengkapi dengan kelengkapan  surat-surat kendaraannya berupa STNK dan BPKB hasil kejahatan tersebut, kemudian terdakwa AGUS SAEPUDIN BIN ADANG disuruh untuk menjualkan sepeda motor tersebut kepada orang lain yang nantinya terdakwa AGUS SAEPUDIN BIN ADANG akan mendapatkan keuntungan dari menjual barang tersebut, selanjutnya atas tawaran tersebut terdakwa AGUS SAEPUDIN BIN ADANG menyetujuinya kemudian saksi NANANG menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol T-6167-MY merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 tersebut kepada terdakwa AGUS SAEPUDIN BIN ADANG untuk dijual kembali kepada orang lain dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.
  • Bahwa terdakwa AGUS SAEPUDIN BIN ADANG mengetahui jika sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan bermotornya seperti STNK dan BPKBnya namun terdakwa AGUS SAEPUDIN BIN ADANG tetap setuju menerima 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol T-6167-MY merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 No. Rangka MH1KF1117FK300985, No.Mesin: KF11E1307232 dari saksi NANANG untuk menjualkannya kembali kepada orang lain supaya mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima dan membeli 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol T-6167-MY merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 No. Rangka MH1KF1117FK300985, No.Mesin: KF11E1307232 tanpa dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan STNK dan BPKBnya hasil dari kejahatan tersebut terdakwa AGUS SAEPUDIN Bin ADANG menjualnya dengan cara melalui media online dengan memposting melalui Facebook menawarkannya seharga Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) namun belum sempat terjual Terdakwa AGUS SAEPUDIN sudah tertangkap pihak yang berwajib yaitu anggota Kepolisian Polres Karawang Sektor Kotabaru.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bermula pada saat terdakwa menerima 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol T-6167-MY merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 No. Rangka MH1KF1117FK300985, No.Mesin: KF11E1307232 tanpa dilengkapi surat-surat kendaraannya STNK dan BPKBnya dari Saksi NANANG, selanjutnya permulaan pelaksanaannya ketika terdakwa memposting melalui Facebook menawarkannya seharga Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) namun belum sempat terjual atau belum selesai pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri melainkan Terdakwa AGUS SAEPUDIN sudah tertangkap pihak yang berwajib.
  • Bahwa harga barang milik saksi korban YOSEP SAPUTRA seharga kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya