Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tertanggal 02 November 2016 beserta seluruh turunannya Batal Demi Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 01760/Adiarsa Barat, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01759/Adiarsa Barat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
|