Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2025/PN Kwg KORRY PANJAITAN 1.SAIBUN SINAGA
2.PANDAPOTAN SINAGA, S.E.
3.MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KORRY PANJAITAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang Pujawati Sitinjak, SHKORRY PANJAITAN
Tergugat
NoNama
1SAIBUN SINAGA
2PANDAPOTAN SINAGA, S.E.
3MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tertanggal 02 November 2016 beserta seluruh turunannya Batal Demi Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 01760/Adiarsa Barat, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01759/Adiarsa Barat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak