| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa identitas nama Pemohon yang benar, sah, dan berkekuatan hukum adalah SALEH NURYADI DARSILEM berdasasrkan pada Passport dan Sertificate Of Profeciency, semula tercantum SALEH diganti menjadi SALEH NURYADI DARSILEM;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran yang tersedia, yang semula tercantum dari SALEH diganti menjadi SALEH NURYADI DARSILEM;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|