Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Kwg SLAMET Ray Asrori Muhtarom Persidangan Verzet
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SLAMET
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EIGEN JUSTISI, SH., MHSLAMET
Tergugat
NoNama
1Ray Asrori Muhtarom
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (cidera janji).
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Merk SUZUKI Type  XL7 dengan Nomor Polisi T 1707 HY kepada Penggugat.
  4. Menetapkan bahwa Penggugat wajib mengembalikan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat bersamaan dengan dikembalikannya mobil kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak