| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/Pid.Sus/2026/PN Kwg | 1.Natalia Diah Ayu Puspita,SH 2.NICO OKTAVIAN, S.H. |
NENDANG Als OPUNG Bin (Alm) MIRSAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.Sus/2026/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1433/M.2.26.3/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR: --------Bahwa ia Terdakwa NENDANG Als OPUNG Bin (Alm.) MIRSAD pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Nagasari Gang Bojong Krajan Barat Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut; Bermula pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara SAPRI belum tertangkap) melalui telefon seluler mengambil dan mengedarkan paket narkotika jenis sabu dimana Saudara SAPRI (belum tertangkap) mengatakan kepada Terdakwa “bantu maps paket a, kalo udah abis ditempel saya bayar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) aa juga bisa pake barang, nanti saya nentuin titik – titiknya aa mah tunggu info dari saja”, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 Terdakwa menerima telfon lagi dari Saudara SAPRI (belum tertangkap) yang mengatakan “aa stand by bentar lagi paket datang (maksudnya paket narkotika jenis sabu)” tidak lama kemudian Terdakwa menerima panggilan lagi dari nomor orang yang tidak dikenal dimana Terdakwa mendapatkan informasi untuk bertemu langsung dengan orang tersebut mengambil paket narkotika jenis sabu di Jalan Nagasari Gang Bojong Krajan Barat Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, karena tergerak oleh upah yang dijanjikan Saudara SAPRI (belum tertangkap) akan diterima Terdakwa senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa kemudian langsung menuju lokasi tersebut lalu bertemu dengan orang suruhan Saudara SAPRI (belum tertangkap) tersebut dan menerima 1 (satu) bungkus kotak kardus berisi paket narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa membawa paket tersebut pulang ke rumahnya yang beralamat di Krajan Barat RT/RW: 002/001 Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang namun karena di rumah Terdakwa tersebut sedang ramai orang, Terdakwa kemudian membawa lagi paket narkotika jenis sabu tersebut ke sebuah tempat tongkrongan dekat rumah Terdakwa yang berada di Gang Bojong di dalam gang jalan buntu, melihat keadaan sekitar yang sepi Terdakwa kemudian membuka paket berupa 1 (satu) bungkus kotak kardus tersebut berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang bersikan kristal warna putih, dengan ukuran berat 1 (satu) bungkus ukuran kurang lebih + 10 (sepuluh) Gram dan 1 (satu) bungkus ukuran kurang lebih + 5 (lima) Gram, kemudian atas instruksi dari Saudara SAPRI (belum tertangkap) Terdakwa memecah 2 (dua) bungkus plastik klip bening tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket jenis sabu yang dibungkus dalam sedotan warna hitam dengan berat masing – masing paket 0,2 (nol koma dua) sampai 0,3 (nol koma tiga) gram. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa telah berhasil mengedarkan total sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan cara tempel lalu mengambil foto serta titik lokasi melalui aplikasi google maps, adapun rincian paket yang telah diedarkan Terdakwa sebagai berikut:
dimana terhadap paket yang ditempel tersebut Terdakwa tidak mengetahui siapa pembelinya karena yang berkomunikasi langsung dengan pembeli adalah Saudara SAPRI (belum tertangkap). Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI yang mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya peredaran jual beli narkotika jenis sabu, berhasil melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dimana Terdakwa pada saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di dalam Pasar Baru Karawang yang beralamat di Jalan Tuparev Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang dan dari proses pengamanan tersebut setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus sedotan warna hitam yang masing – masing didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih yang disimpan dalam saku sebelah kanan sweater yang dikenakan Terdakwa, setelah diinterogasi lebih lanjut Terdakwa mengaku masih menyimpan paket narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Gang Bojong Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) bungkus sedotan warna hitam masing – masing didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo milik Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 240/12391/XI/2025 tanggal 19 November 2025 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa diperoleh jumlah berat brutto barang bukti 30.00 (tiga puluh koma nol nol) gram dan jumlah berat netto barang bukti 8.3969 (delapan koma tiga sembilan enam sembilan) gram kemudian disisihkan sebanyak netto 0.039 (nol koma nol tiga sembilan) gram guna uji laboratorium. Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik oleh Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor: 7461/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si dengan Pemeriksa terhadap barang bukti atas nama Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. dan Muhammad Irdhan Fauzan, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dan sisa barang bukti setelah dilakukan penyisihan guna uji laboratorium:
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa benar Barang bukti dengan nomor 5769/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang selanjutnya terhadap sisa barang bukti tersebut digunakan seluruhnya untuk pembuktian. Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai buruh harian di tempat penggilingan daging yang tidak berhubungan dengan bidang Kesehatan sehingga perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------Bahwa ia Terdakwa ASEP ANWAR Als BULE Bin MAMAN bersama – sama dengan Saksi DODI ANGGA SAPUTRA Als DODI Bin WAHYU ABDURAHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Perum Griya Indah Cikampek Blok T 11 Nomor 10 Desa Kalihurip Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut; Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan Saksi AHMAD SHOBARLI yang mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya peredaran jual beli narkotika jenis sabu, berhasil melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dimana Terdakwa pada saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di dalam Pasar Baru Karawang yang beralamat di Jalan Tuparev Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang dan dari proses pengamanan tersebut setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus sedotan warna hitam yang masing – masing didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih yang disimpan dalam saku sebelah kanan sweater yang dikenakan Terdakwa, setelah diinterogasi lebih lanjut Terdakwa mengaku masih menyimpan paket narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Gang Bojong Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) bungkus sedotan warna hitam masing – masing didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo milik Terdakwa yang seluruhnya dikuasai dan disimpan Terdakwa di dalam kamar tidur di bawah lantai dekat speaker atau pengeras suara. Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa diperoleh jumlah berat brutto barang bukti 30.00 (tiga puluh koma nol nol) gram dan jumlah berat netto barang bukti 8.3969 (delapan koma tiga sembilan enam sembilan) gram kemudian disisihkan sebanyak netto 0.039 (nol koma nol tiga sembilan) gram guna uji laboratorium. Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik oleh Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor: 7461/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si dengan Pemeriksa terhadap barang bukti atas nama Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. dan Muhammad Irdhan Fauzan, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dan sisa barang bukti setelah dilakukan penyisihan guna uji laboratorium:
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa benar Barang bukti dengan nomor 5769/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang selanjutnya terhadap sisa barang bukti tersebut digunakan seluruhnya untuk pembuktian. Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai buruh harian di tempat penggilingan daging yang tidak berhubungan dengan bidang Kesehatan sehingga perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
