| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Praperadilan a quo;
3. Menyatakan penggeledahan rumah Pemohon yang beralamat di Dusun Sukamaju RT/RW 013/003 Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/43/II/RES.4.2./2026/Narkoba tanggal 17 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/38/II/RES.4.2./2026/Narkoba tanggal 17 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/32/II/RES.4.2./2026/Narkoba tanggal 18 Februari 2026 dan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan
Nomor : B/31/II/RES.4.2./2026/Narkoba tanggal 18 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula;
9. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
|