Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.Winanto, S.H.
ARIF IRFAN HILMI Als ARIF Bin Alm. ASEP MISBAHUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2259/M.2.26.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2Winanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF IRFAN HILMI Als ARIF Bin Alm. ASEP MISBAHUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--------- Bahwa Terdakwa ARIF IRFAN HILMI Als ARIF Bin Alm. ASEP MISBAHUDIN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di samping Lotte Grosir Cikarang yang beralamat di kostan terdakwa yang beralamat Dusun Karajan Remaja RT/RW: 004/004 Desa Cikampek Kota Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Berawal dari Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, S. H. yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Karawang yang sedang melaksanakan penyelidikan di sekitar wilayah Desa Cikampek Kota Kec. Cikampek Kab. Karawang, menerima informasi dari masyarakat bahwa didaerah tersebut ada yang mengedarkan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa atas informasi tersebut Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, S. H. kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri pelaku yang diinformasikan dan pada hari jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB. Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, S. H. mendatangi sebuah kostan yang beralamat Dusun Karajan Remaja RT/RW: 004/004 Desa Cikampek Kota Kec. Cikampek Kab. Karawang dan berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang bernama terdakwa ARIF IRFAN HILMI Als ARIF Bin Alm. ASEP MISBAHUDIN.

 

 

 

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan kosan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna hitam didalamnya terdapat 41 (empat puluh satu) lembar obat kemasan wama silver hijau masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver hijau berisikan 8 (delapan) tablet berwarna putih dengan jumlah total keseluruhan 418 (empat ratus delapan belas) tablet berwarna putih dan Uang tunai senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa ARIF IRFAN HILMI Als ARIF Bin Alm. ASEP MISBAHUDIN mengaku mendapatkan barang bukti obat keras tersebut dan Sdr. RIMBA (belum tertangkap). Kemudian terlapor beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi berupa Obat Silver warna hijau dan putih dengan  cara pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 terdakwa pergi ke Kampung Pillar atau di samping Lotte Grosir Cikarang yang beralamat Jl. Pantura Kel. Cikarang Kota Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasidan  sekira pukul 21.00 WIB di tempat tersebut langsung bertemu dengan Sdr. RIMBA (belum tertangkap) yang pada saat itu sedang duduk diatas sepeda motor kemudian terdakwa langsung membeli sebanyak 9 Box atau 45 (empat puluh lima) lembar obat kemasan wama silver hijau masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, Dengan jumlah total keseluruhan 450 (empat ratus lima puluh) tablet berwarna putih dengan haga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengedarkannya dengan cara di dalam kosan terdakwa dan pembeli datang ke kosan, salah satunya saksi MANDAR S. yang telah membeli obat berupa Tramadol Atau obat warna silver hijau sebanyak 1 (satu) lembar obat warna silver hijau seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah).
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0112 tanggal 16 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. Pada kesimpulannya menyatakan masing-masing barang bukti berupa : 10 (sepuluh) buah tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD, bergaris Tengah dan angka 50 dalam 1 (Satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep - 2028 adalah Tramadol Positif yang kesemuanya tidak termasuk narkotika maupun psikitropika namun termasuk sebagai obat keras yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh Apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

Atau :

Kedua:

---------- Bahwa Terdakwa ARIF IRFAN HILMI Als ARIF Bin Alm. ASEP MISBAHUDIN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di beralamat di kostan terdakwa yang beralamat Dusun Karajan Remaja RT/RW: 004/004 Desa Cikampek Kota Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, S. H. yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Karawang yang sedang melaksanakan penyelidikan di sekitar wilayah Desa Cikampek Kota Kec. Cikampek Kab. Karawang, lalu menerima informasi dari masyarakat bahwa didaerah tersebut ada yang mengedarkan obat keras tanpa ijin edar. Atas informasi tersebut Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, S. H. kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri pelaku yang diinformasikan dan pada hari jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB. Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita dan Saksi Rachmat Setya Aris Munandar, S. H. mendatangi sebuah kostan yang beralamat Dusun Karajan Remaja RT/RW: 004/004 Desa Cikampek Kota Kec. Cikampek Kab. Karawang. Lalu pada saat terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna hitam didalamnya terdapat 41 (empat puluh satu) lembar obat kemasan wama silver hijau masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver hijau berisikan 8 (delapan) tablet berwarna putih dengan jumlah total keseluruhan 418 (empat ratus delapan belas) tablet berwarna putih dan Uang tunai senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan. Setelah dilakukan Interogasi terlapor mengaku mendapatkan barang bukti obat keras tersebut dan Sdr. RIMBA (belum tertangkap). Kemudian terlapor beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0112 tanggal 16 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. Pada kesimpulannya menyatakan masing-masing barang bukti berupa : 10 (sepuluh) buah tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD, bergaris Tengah dan angka 50 dalam 1 (Satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep - 2028 adalah Tramadol Positif yang kesemuanya tidak termasuk narkotika maupun psikitropika namun termasuk sebagai obat keras yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter dan harus diedarkan oleh Apotek berizin, instalasi pelayanan obat atau farmasi di klinik rumah sakit.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya