Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2022/PN Kwg ASEP AANG RAHMATULLAH Kepala Kepolisian Resort Karawang Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2022/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 07 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ASEP AANG RAHMATULLAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Karawang Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Pemberitahuan  Dimulainya Penyidikan nomor B/258/IX/2022/RESKRIM 27 September 2022. Untuk atas nama Tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON.
  3. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/929/IX/2022/Reskrim, tanggal 20 September 2022
  4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 351 KUHPidana oleh Kepala Kepoisian Resort Karawang Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Karawang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sahnya penangkapan yang dilakukan oleh Termohon
  6. Menyatakan tidak sahnya penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh barang-barang yang telah diserahkan oleh pemohon
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan dan membatalkan seluruh tindakan penyidikan yang telah dilakukan terhadap pemohon
  9. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
  11. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Pemohon sebesar Rp. 10.000 ( Sepuluh ribu Rupiah )

 

PEMOHON sepenuhnya memohon  Yang Terhormat  Hakim pemeriksa Praperadilan Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo untuk mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah surat permohonan kami, semoga hakim pemeriksa diberikan kekuatan untuk menegakan hukum, kebenaran dinegeri ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya