Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa IRPAN GUNAWAN bin AYAT bersama-sama dengan Saksi AGUS RAMDANI bin SUKRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 06:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di KONTRAKAN PAVILIUN 3 WISMA LESTARI milik Saksi EDHIE DWI SUSILO Bin H.NGADIONO yang beralamat di Gang Sosro, Kp.Pasir Jengkol, RT.011, RW.014, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 06:00 WIB Terdakwa IRPAN GUNAWAN bin AYAT dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Kanzen warna Hitam NOPOL T 2245 BI milik Sdr.WAWAN bersama dengan Saksi AGUS RAMDANI bin SUKRI mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Tipe Honda Beat Pop warna Hitam Tahun 2016 NOPOL T 3670 NO milik Saksi AGUS RAMDANI (dilakukan penyitaan dalam berkas perkara lain) bersama-sama berangkat dari Klinik dr.Ida yang beralamat di Syeh Quro, Kec.Talagasari, Karawang, menuju Kantin milik Sdr.WAWAN tempat Terdakwa bekerja yang beralokasi di KONTRAKAN PAVILIUN 3 WISMA LESTARI milik Saksi EDHIE DWI SUSILO Bin H.NGADIONO yang beralamat di Gang Sosro, Kp.Pasir Jengkol, RT.011, RW.014, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kemudian sekira pukul 06:20 WIB sesampainya di Kontrakan Paviliun 3 Wisma Lestari tersebut Terdakwa langsung memarkirkan1 (satu) unit Sepeda Motor merk Kanzen warna Hitam NOPOL T 2245 BI dan masuk ke KONTRAKAN PAVILIUN 3 WISMA LESTARI melalui Rolling Dor Kantin yang tembus ke area dalam kontrakan tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka Gerbang kontrakan tersebut dari dalam, kemudian Saksi AGUS RAMDANI bin SUKRI masuk melalui gerbang tersebut, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA Noka : MH31UB002CJ082552 Nosin : IUB082566 STNK An. TATIEK ROCHYATI milik Saksi WAWANG WICAKSONO sedang terparkir di bawah tangga kontrakan paling pojok dalam keadaan tidak terkunci stang, lubang kontak tidak tertutup serta kabel ON-OFF terbuka dan terdapat 1 (satu) buah helm merk ink warna pink yang tergantung pada kaca spionnya, selanjutnya Terdakwa langsung mendorong 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA beserta 1 (satu) buah helm merk ink warna pink tersebut sampai ke gerbang kontrakan tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA tersebut kepada Saksi AGUS RAMDANI bin SUKRI, selanjutnya Saksi AGUS RAMDANI bin SUKRI langsung menyambungkan kabel ON-OFF pada 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA tersebut dan setelah di sambung kabelnya lalu 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA tersebut distater oleh Saksi AGUS RAMDANI bin SUKRI, kemudian sekira pukul 06:30 WIB Saksi AGUS RAMDANI bin SUKRI pergi dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA beserta 1 (satu) buah helm merk ink warna pink tersebut, sedangkan Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Tipe Honda Beat Pop warna Hitam Tahun 2016 NOPOL T 3670 NO menuju ke kebun kosong yang berada di Desa Belendung, kecamatan Klari, Kab.Karawang yang sebelumnya telah Terdakwa sepakati bersama dengan Saksi AGUS RAMDANI untuk menyimpan motor hasil curian, lalu setelah tiba di Desa Belendung sekira pukul 07.00 WIB Saksi AGUS RAMDANI bin SUKRI dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA tersebut di kebun kosong yang berada di Desa Belendung, kecamatan Klari, Kab.Karawang tersebut, kemudian Saksi AGUS RAMDANI bin SUKRI dan Terdakwa berboncengan dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Tipe Honda Beat Pop warna Hitam Tahun 2016 NOPOL T 3670 NO kembali ke Daerah Talagasari, Karawang, selanjutnya sekira pukul 12:00 WIB Saksi WAWANG WICAKSONO melaporkan kejadian pencurian motor tersebut kepada pemilik Kontrakan yaitu Saksi EDHIE DWI SUSILO, lalu setelah melihat rekaman CCTV pada kontrakan tersebut diketahui bahwa Terdakwa yang merupakan karyawan pada kantin kontrakan tersebut merupakan pelakunya, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 Terdakwa beserta Barang Bukti berupa1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA diamankan di POLSEK Karawang Kota;
- Bahwa Terdakwa secara tanpa hak mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha FINO warna Hitam tahun 2012 Nopol B-3235-BNA Noka : MH31UB002CJ082552 Nosin : IUB082566 STNK An. TATIEK ROCHYATI dan 1 (satu) buah helm merk ink warna pink tersebut tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi WAWANG WICAKSONO;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi WAWANG WICAKSONO mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)atau sekira sejumlah itu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.------ |