Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2023/PN Kwg 1.CAKRA NUR BUDI HARTANTO, S.H.
2.IRWAN ADI CAHYADI , SH
3.SHARIIF IMADUDIIN, S.H.
RUSMANA Als ANA Als BAEM Bin DILAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2023/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-882/M.2.26.3/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA NUR BUDI HARTANTO, S.H.
2IRWAN ADI CAHYADI , SH
3SHARIIF IMADUDIIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMANA Als ANA Als BAEM Bin DILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RUSMANA Als ANA Als BAEM Bin DILAN pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 bertempat di di rumah saksi WAHYU HIDAYAT yang beralamat di Dusun Cikelor RT. 017 RW. 005 Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan cara berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah obeng dengan tujuan untuk mencari target rumah yang akan dijadikan sebagai sasaran pencurian. Adapun pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka sampai di rumah saksi WAHYU HIDAYAT yang beralamat di Dusun Cikelor RT. 017 RW. 005 Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, lalu terdakwa menggunakan obeng yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan untuk mencongkel jendela belakang rumah saksi WAHYU HIDAYAT. Setelah jendela berhasil dirusak dan terbuka, selanjutnya terdakwa memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah saksi WAHYU HIDAYAT. Setelah berada di dalam rumah saksi WAHYU HIDAYAT selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi WAHYU HIDAYAT selaku pemilik rumah mengambil 3 (tiga) buah handphone, antara lain 1 (satu) buah handphone merk OPPO A57 warna hijau bersinar, 1 (satu) buah handphone merk REALME C25Y warna biru, dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG J5-PRIME warna gold milik saksi WAHYU HIDAYAT, lalu setelah berhasil mengambil 3 (tiga) buah handphone tersebut, selanjutnya terdakwa keluar rumah melalui pintu belakang rumah. Adapun terhadap 1 (satu) buah handphone merk OPPO A57 warna hijau bersinar dan 1 (satu) buah handphone merk REALME C25Y warna biru milik saksi WAHYU HIDAYAT tersebut kemudian terdakwa jual kepada saksi WARYADI sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG J5-PRIME warna gold terdakwa pergunakan sendiri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WAHYU HIDAYAT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan maksud dan tujuan terdakwa mengambil 3 (tiga) buah handphone milik saksi WAHYU HIDAYAT adalah untuk mendapatkan uang dari hasil penjualannya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya