| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa NUR IRWANTO BIN DANTO (Alm) bersama-sama dengan Rudin (dpo), pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 07.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Di Dusun Karajan A Rt.018 Rw.005 Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak,membongkar, memotong,memecah,memanjat,memakai anak kunci palsu menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa, tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa dihubungi via telephon oleh sdr. Rudin (dpo) mengajak untuk mencari target sepeda motor yang akan terdakwa ambil Bersama-sama dengan Sdr. Rudin (dpo) kemudian ajakan tersebut di iyakan oleh terdakwa, dengan terdakwa membawa kunci leter T dan mainan menyerupai senjata api kemudian terdakwa berangkat berangkat dari desa dongkal dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam Milik sdr. Rudin (dpo) sekira pukul 07.30 wib motor yang dikendarai oleh terdakwa Bersama rudin melintas didepan rumah bidan yuni yang beralamat didusun Karajan A Rt.018 Rw.005 Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, kemudian terdakwa menghentikan laju sepeda motor yang sedang dikendarainya, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang terparkir dihalaman rumah bidan yuni, karena situasi sekitar dalam keadaan sepi kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motor sedangkan sdr. rudin (dpo) duduk diatas sepeda motor miliknya sambil mengawasi situasi sekitar, kemudian terdakwa masuk kedalam halaman rumah bidan yuni yang pada saat itu pintu pagar rumah tersebut dalam keadaan tidak terkunci,kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor yang terparkir dihalaman bidan yuni dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe:H1B02N41L0 A/T Nopol T 5131 SB tahun 2020 warna hitam Noka: MH1JM8216LK062535 Nosin:JM82E1062555STNK an.Ira Nurlaila milik saksi Rohadi dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terdakwa bersama dengan sdr. Rudin (dpo) setelah terdakwa berhasil merusak stop kontak sepeda motor dan berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T dan pada saat terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah bidan yuni perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Rohadi yang langsung berteriak maling dan pada saat terdakwa akan keluar dari pintu pagar dengan membawa sepeda motor milik saksi rohadi ,beberapa warga yang mendengar teriakan saksi Rohadi berhasil menghadang terdakwa didepan pagar rumah bidan yuni sehingga sepeda motor yang terdakwa tersebut terjatuh, dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga sedangkan sdr. Rudin (dpo) berhasil kabur dan selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek rengasdengklok guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. Rudin telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe:H1B02N41L0 A/T Nopol T 5131 SB tahun 2020 warna hitam Noka: MH1JM8216LK062535 Nosin:JM82E1062555STNK an.Ira Nurlaila, milik saksi Rohadi dan tanpa seijin dari saksi Rohadi
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi Rohadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa NUR IRWANTO BIN DANTO (Alm) bersama-sama dengan Rudin (dpo), pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 07.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Di Dusun Karajan A Rt.018 Rw.005 Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa, tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa dihubungi via telephon oleh sdr. Rudin (dpo) mengajak untuk mencari target sepeda motor yang akan terdakwa ambil Bersama-sama dengan Sdr. Rudin (dpo) kemudian ajakan tersebut di iyakan oleh terdakwa, dengan terdakwa membawa kunci leter T dan mainan menyerupai senjata api kemudian terdakwa berangkat berangkat dari desa dongkal dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam milik sdr. Rudin (dpo) sekira pukul 07.30 wib motor yang dikendarai oleh terdakwa Bersama rudin melintas didepan rumah bidan yuni yang beralamat didusun Karajan A Rt.018 Rw.005 Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, kemudian terdakwa menghentikan laju sepeda motor yang sedang dikendarainya, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang terparkir dihalaman rumah bidan yuni, karena situasi sekitar dalam keadaan sepi kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motor sedangkan sdr. rudin (dpo) duduk diatas sepeda motor miliknya sambil mengawasi situasi sekitar, kemudian terdakwa masuk kedalam halaman rumah bidan yuni yang pada saat itu pintu pagar rumah tersebut dalam keadaan tidak terkunci,kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor yang terparkir dihalaman bidan yuni dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe:H1B02N41L0 A/T Nopol T 5131 SB tahun 2020 warna hitam Noka: MH1JM8216LK062535 Nosin:JM82E1062555STNK an.Ira Nurlaila milik saksi Rohadi dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terdakwa bersama dengan sdr. Rudin (dpo) setelah terdakwa berhasil merusak stop kontak sepeda motor dan berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T dan pada saat terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah bidan yuni perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Rohadi yang langsung berteriak maling dan pada saat terdakwa akan keluar dari pintu pagar dengan membawa sepeda motor milik saksi rohadi ,beberapa warga yang mendengar teriakan saksi Rohadi berhasil menghadang terdakwa didepan pagar rumah bidan yuni sehingga sepeda motor yang terdakwa tersebut terjatuh, dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga sedangkan sdr. Rudin (dpo) berhasil kabur dan selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek rengasdengklok guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. Rudin telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe:H1B02N41L0 A/T Nopol T 5131 SB tahun 2020 warna hitam Noka: MH1JM8216LK062535 Nosin:JM82E1062555STNK an.Ira Nurlaila, milik saksi Rohadi dan tanpa seijin dari saksi Rohadi
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi Rohadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |