Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Kwg WAHYUDHI,S.H NANANG Bin DOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1183/M.2.26.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDHI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG Bin DOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa NANANG Bin DOMO, Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Sadang Rt.004/Rw.003 Desa Jatiragas Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, ” membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. ------------------------

            Yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian Saksi AINUL HAQ ABRORI (berkas terpisah) dan Saudara AMIR Als ARIS (DPO) mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, setelah itu Saksi AINUL dan Saudara AMIR menawarkan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol T-6167-MY merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 No. Rangka MH1KF1117FK300985, No.Mesin: KF11E1307232 tanpa dilengkapi surat-surat kendaraannya STNK dan BPKBnya tidak ada, awalnya Saksi AINUL dan Saudara AMIR menawarkan dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang kemudian terdakwa menawarnya seharga 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) atas tawaran dari terdakwa tersebut Saksi AINUL dan Saudara AMIR menyetujuinya kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa dan menerima uang pembayaran tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengetahui jika sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan bermotornya seperti STNK dan BPKBnya namun terdakwa tetap membelinya yang rencananya akan terdakwa jual kembali dengan terdakwa menghubungi saksi AGUS SAEPUDIN Bin ADANG untuk dijualkan kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa telah menerima dan membeli 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol T-6167-MY merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 No. Rangka MH1KF1117FK300985, No.Mesin: KF11E1307232 tanpa dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan STNK dan BPKBnya hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh saksi AINUL HAQ ABRORI Bin AGUS SAEPULOH (berkas terpisah) bersama dengan Saudara AMIR Als ARIS (DPO) yang rencananya sepeda motor tersebut akan terdakwa jual kembali melalui saksi AGUS SAEPUDIN Bin ADANG melalui media online dengan memposting melalui Facebook seharga Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) namun belum sempat terjual Saksi AGUS SAEPUDIN sudah tertangkap pihak yang berwajib yaitu anggota Kepolisian Polres Karawang Sektor Kotabaru.
  • Bahwa pada saat terdakwa membeli dan akan menjual kembali barang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol T-6167-MY merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 No. Rangka MH1KF1117FK300985, No.Mesin: KF11E1307232 hasil kejahatan tersebut serta tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraannya, terdakwa harusnya patut dapat menduga barang berupa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan karena harga yang di tawarkan murah dan di bawah harga pasaran serta kendaraan tersebut tidak dilengkapi oleh kelengkapan bukti kepemilikkannya seperti STNK dan BPKBnya tidak ada.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi YOSEP SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya