Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Kwg WAHYUDHI,S.H AINUL HAQ ABRORI Bin AGUS SAEPULOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1182/M.2.26.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDHI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUL HAQ ABRORI Bin AGUS SAEPULOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa AINUL HAQ ABRORI Bin AGUS SAEPULOH bersama dengan Saudara AMIR Als ARIS (DPO) Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Perum Pondok Mekar Indah I Blok A1 No.05 Rt.001/Rw.010 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. ---------------------------------------------

Yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib ketika terdakwa AINUL HAQ ABRORI Bin AGUS SAEPULOH sedang berada dirumah kontrakkannya datang saudara AMIR Als ARIS (DPO) dengan menggunakan Honda Beat Stread warna hitam menemui terdakwa yang kemudian saudara AMIR mengajak terdakwa keluar dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh saudara AMIR dan ditengah perjalanan saudara AMIR Als ARIS mengajak terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain dan jika ada hasil akan mereka bagi Bersama atas ajakkan tersebut terdakwa dan saudara AMIR bersepakat untuk mengambil barang milik orang lain tersebut dengan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Stread warna hitam dengan membonceng Saudara AMIR (DPO) kemudian berkeliling mencari target barang milik orang lain yang akan mereka ambil ke daerah pasar Cikampek hingga sampai pukul 17.30 wib kedaerah perumahan di Perum Pondok Mekar Indah I Blok A1 No.05 Rt.001/Rw.010 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, terdakwa dan saudara AMIR melihat salah satu rumah yang pintunya pagarnya terbuka ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam  yang sedang terparkir diteras rumah tersebut, kemudian terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya di dekat warung beli Rokok sambil ngopi bersama saudara AMIR ALS ARIS (DPO) kemudian dari jarak 40 Meter terdakwa bersama dengan saudara AMIR ALS ARIS melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No.pol T-6167-MY merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 No. Rangka MH1KF1117FK300985, No.Mesin: KF11E1307232 yang di parkirkan di depan rumah tersebut kuncinya menggantung dan dikarenakan disekeliling rumah tersebut tidak melihat ada orang selanjutnya saudara AMIR ALS ARIS (DPO) Jalan kaki menuju rumah tersebut masuk lewat gerbang depan rumah yang sudah terbuka sedangkan terdakwa tetap disepeda motornya untuk melihat situasi sekitar, setelah saudara AMIR ALS ARIS sampai pada sepeda motor yang terparkir tersebut dan keadaan atau kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci motor menggantung pada stop kontak lalu saudara AMIR mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terlebih dahulu mendorong sepeda motor tersebut keluar lewat pagar depan rumah yang terbuka, setelah melewati gerbang depan rumah dengan jarak 2 (dua) meter berada diluar jalan selanjutnya sepeda motor di hidupkan oleh saudara AMIR ALS ARIS dan dibawa pergi meninggalkan rumah tersebut diikuti oleh terdakwa pergi menuju kerumah saksi NANANG Bin DOMO (Berkas perkara terpisah) sesampai rumah saksi NANANG sekira jam 18.10 Wib kemudian terdakwa dan saudara AMIR bertemu dengan saksi NANANG dan menawarkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut tanpa dilengkapi oleh surat-surat kepemilikannya STNK dan BPKBnya tidak ada dengan harga Rp. 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi NANANG menyetujuinya dan bersepakat untuk membayarkan sepeda motor tersebut dengan membayar sebesar Rp. 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang kerumah dan selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa kasihkan kepada saudara AMIR ALS ARIS sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) di gunakan untuk sewa motor sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan sisa Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa kasihkan lagi ke saudara AMIR ALS ARIS.
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nopol T-6167-MY merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 No. Rangka MH1KF1117FK300985, No.Mesin: KF11E1307232 An.STNK YOSEP SAPUTRA adalah milik saksi YOSEP SAPUTRA bukan milik Terdakwa yang telah Terdakwa ambil bersama dengan Saudara AMIR Als ARIS (DPO) tanpa seiizin dan tidak dikehendaki oleh pemiliknya  .
  • Bahwa harga barang milik saksi korban YOSEP SAPUTRA seharga kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.  

Pihak Dipublikasikan Ya