Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2026/PN Kwg KOKOM KOMARIYAH 1.AKANG DARMAJI, S.H., M.H.
2.SRI RAHAYU AMBAR SEKAR
3.ENENG MUTIAH
4.SA’ADAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOKOM KOMARIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tuan Boy Cris Veri ParapatKOKOM KOMARIYAH
Tergugat
NoNama
1AKANG DARMAJI, S.H., M.H.
2SRI RAHAYU AMBAR SEKAR
3ENENG MUTIAH
4SA’ADAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KANTOR DESA Purwajaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga hubungan gadai sawah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang terjadi pada tanggal 02 November 2015;
  4. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang menyangkal hubungan gadai dan menggadaikan kembali objek sawah kepada pihak lain merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar seluruh ganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar ganti Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak