| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
86/Pdt.G/2026/PN Kwg |
| Tanggal Surat |
Selasa, 02 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Tuan Boy Cris Veri Parapat | KOKOM KOMARIYAH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | AKANG DARMAJI, S.H., M.H. | | 2 | SRI RAHAYU AMBAR SEKAR | | 3 | ENENG MUTIAH | | 4 | SA’ADAH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KANTOR DESA Purwajaya |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga hubungan gadai sawah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang terjadi pada tanggal 02 November 2015;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang menyangkal hubungan gadai dan menggadaikan kembali objek sawah kepada pihak lain merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar seluruh ganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar ganti Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |