Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.Deby Febriantika Fauzi, S.H.
3.NICO OKTAVIAN, S.H.
4.SULASTRI, S.H.
5.PUJO SETIO WARDOYO, S.H., M.H.
6.TETTY HERAWATI BR TAMPUBOLON, S.H.
7.TEGUH WARJIANTO, S.H., M.H.
1.Dayat alias Yat Bin Darip
2.Imar alias Lurah Maya bin Akum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 83/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/M.2.26.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2Deby Febriantika Fauzi, S.H.
3NICO OKTAVIAN, S.H.
4SULASTRI, S.H.
5PUJO SETIO WARDOYO, S.H., M.H.
6TETTY HERAWATI BR TAMPUBOLON, S.H.
7TEGUH WARJIANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dayat alias Yat Bin Darip[Penahanan]
2Imar alias Lurah Maya bin Akum[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I Dayat alias Yat Bin Darip bersama-sama dengan Terdakwa II IMAR alias LURAH MAYA Bin AKUM, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025 bertempat di Cafe Kopi Kong Djie di Hotel Omega Jl. Jenderal Ahmad Yani No.65, Kel. Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu, yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan uang asli dan tidak palsu, Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:                                     

  • Bahwa berawal pada bulan November 2025 ada informasi dari masyarakat mengenai akan terjadi transaksi jual beli uang kertas Dollar Singapore pecahan SGD 10.000 (sepuluh ribu Dollar Singapura) yang diduga palsu di wilayah Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya saksi NF Batubara, saksi Nurjen dan tim dari Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri mengumpulkan bahan dan keterangan serta menyusun rencana pembelian terselubung (undercover buy), dimana saksi Nurjen bertugas menyamar sebagai calon pembeli.

 

  • Bahwa setelah berhasil menghubungi Terdakwa I, saksi Nurjen menyampaikan niatnya untuk membeli Dollar Singapura palsu kepada Terdakwa I lalu terdakwa I menyanggupinya, setelah itu saksi Nurjen dan terdakwa I sepakat bertemu pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di dalam Cafe Kopi Kong Djie di Hotel Omega Jl. Jenderal Ahmad Yani No.65, Kel. Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, selanjutnya Terdakwa I menemui saksi Nurjen untuk bertransaksi Dollar Singapura palsu. Terdakwa I kemudian menunjukkan 1 (satu) lembar uang Dollar Singapura pecahan SGD 10.000 sebagai contoh barang kepada saksi Nurjen, lalu saksi Nurjen memeriksa uang tersebut dengan cara menempelkan uang Dollar Singapura pecahan SGD 10.000 tersebut dengan tisu yang dibasahin dengan air. Setelah negosiasi, Terdakwa I dan saksi Nurjen menyepakati harga sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk 19 (sembilan belas) lembar uang Dollar Singapura pecahan SGD 10.000 palsu. Kemudian Terdakwa I keluar dari cafe untuk mengambil sisa uang Dollar Singapura palsu lainnya, tidak lama kemudian Terdakwa I kembali masuk ke dalam cafe dan mengeluarkan 18 (delapan belas) lembar uang dollar Singapura palsu diperlihatkan kepada saksi Nurjen, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan penyitaan terhadap barang bukti.

 

  • kemudian pada saat diinterogasi, Terdakwa I menerangkan bahwa uang dollar palsu tersebut diperoleh dari Terdakwa II. Kemudian dilakukan pengembangan penyidikan yaitu dengan cara Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk berpura-pura mengambil uang hasil penjualan dollar Singapura palsu tersebut di pinggir Jalan Veteran, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, tepatnya di seberang Toko Budi Saluyu, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB setelah Terdakwa II sampai ke tempat tersebut, terdakwa II ditangkap.

 

  • Bahwa terdakwa II mendapatkan 19 (sembilan belas) lembar uang Dollar Singapura palsu pecahan SGD 10.000 (sepuluh ribu) dengan jumlah 190.000 (seratus sembilan puluh ribu) Dollar Singapura dengan cara membeli dari Ki Sarja (DPO) pada tahun 2017 dengan harga sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya 19 (sembilan belas) lembar uang Dollar Singapura palsu pecahan SGD 10.000 (sepuluh ribu) tersebut Terdakwa II simpan dengan cara menyelipkan dibawah genteng kandang ayam milik Terdakwa II sejak tahun 2017;

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II dengan maksud ingin menanyakan apakah Terdakwa II memiliki uang dollar singapura seperti gambar di handphone milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menjawab Terdakwa mempunyai uang tersebut, lalu Terdakwa II menjelaskan kepada Terdakwa I mengenai uang dollar singapura yang terdakwa II miliki adalah palsu. Selanjutnya kemudian Terdakwa II menyuruh terdakwa I mencarikan pembeli 19 (sembilan belas) lembar uang Dollar Singapura palsu pecahan SGD 10.000 (sepuluh ribu) milik Terdakwa II dengan menjanjikan pembagian hasil penjualan.

 

  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk memberitahu ada orang yang berminat membeli uang dollar Singapura palsu milik terdakwa II, Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II, lalu Terdakwa II menyerahkan kepada Terdakwa I 19 (sembilan belas) lembar uang Dollar Singapura palsu pecahan SGD 10.000 (sepuluh ribu) milik Terdakwa II tersebut untuk dijual kepada saksi Nurjen.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui 19 (sembilan belas) lembar uang Dollar Singapura pecahan SGD 10.000 (sepuluh ribu) milik Terdakwa II tersebut adalah palsu, hal tersebut sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.Lab: 7252/DUF/2025 tanggal 8 Desember 2025 dan surat dari Monetary Authority of Singapore tanggal 19 Februari 2026.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 375 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I Dayat alias Yat Bin Darip bersama-sama dengan Terdakwa II IMAR alias LURAH MAYA Bin AKUM, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025 bertempat di Cafe Kopi Kong Djie di Hotel Omega Jl. Jenderal Ahmad Yani No.65, Kel. Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu, yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan uang asli dan tidak palsu, Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------                                                                     

  • Bahwa berawal bulan pada November 2025 ada informasi dari masyarakat mengenai akan terjadi transaksi jual beli uang kertas Dollar Singapore pecahan SGD 10.000 (sepuluh ribu Dollar Singapura) yang diduga palsu di wilayah Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya saksi NF Batubara, saksi Nurjen dan tim dari Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri mengumpulkan bahan dan keterangan serta menyusun rencana pembelian terselubung (undercover buy), dimana saksi Nurjen bertugas menyamar sebagai calon pembeli.

 

  • Bahwa setelah berhasil menghubungi Terdakwa I, saksi Nurjen menyampaikan niatnya untuk membeli Dollar Singapura palsu kepada Terdakwa I lalu terdakwa I menyanggupinya, setelah itu saksi Nurjen dan terdakwa I sepakat bertemu pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di dalam Cafe Kopi Kong Djie di Hotel Omega Jl. Jenderal Ahmad Yani No.65, Kel. Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, selanjutnya Terdakwa I menemui saksi Nurjen untuk bertransaksi Dollar Singapura palsu. Terdakwa I kemudian menunjukkan 1 (satu) lembar uang Dollar Singapura pecahan SGD 10.000 sebagai contoh barang kepada saksi Nurjen, lalu saksi Nurjen memeriksa uang tersebut dengan cara menempelkan uang Dollar Singapura pecahan SGD 10.000 tersebut dengan tisu yang dibasahin dengan air. Setelah negosiasi, Terdakwa I dan saksi Nurjen menyepakati harga sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk 19 (sembilan belas) lembar uang Dollar Singapura pecahan SGD 10.000 palsu. Kemudian Terdakwa I keluar dari cafe untuk mengambil sisa uang Dollar Singapura palsu lainnya, tidak lama kemudian Terdakwa I kembali masuk ke dalam cafe dan mengeluarkan 18 (delapan belas) lembar uang dollar Singapura palsu diperlihatkan kepada saksi Nurjen, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan penyitaan terhadap barang bukti.

 

  • kemudian pada saat diinterogasi, Terdakwa I menerangkan bahwa uang dollar palsu tersebut diperoleh dari Terdakwa II. Kemudian dilakukan pengembangan penyidikan yaitu dengan cara Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk berpura-pura mengambil uang hasil penjualan dollar Singapura palsu tersebut di pinggir Jalan Veteran, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, tepatnya di seberang Toko Budi Saluyu, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB setelah Terdakwa II sampai ke tempat tersebut, terdakwa II ditangkap.

 

  • Bahwa terdakwa II mendapatkan 19 (sembilan belas) lembar uang Dollar Singapura palsu pecahan SGD 10.000 (sepuluh ribu) dengan jumlah 190.000 (seratus sembilan puluh ribu) Dollar Singapura dengan cara membeli dari Ki Sarja (DPO) pada tahun 2017 dengan harga sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya 19 (sembilan belas) lembar uang Dollar Singapura palsu pecahan SGD 10.000 (sepuluh ribu) tersebut Terdakwa II simpan dengan cara menyelipkan dibawah genteng kandang ayam milik Terdakwa II sejak tahun 2017.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II dengan maksud ingin menanyakan apakah Terdakwa II memiliki uang dollar singapura seperti gambar di handphone milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menjawab Terdakwa mempunyai uang tersebut, lalu Terdakwa II menjelaskan kepada Terdakwa I mengenai uang dollar singapura yang terdakwa II miliki adalah palsu. Selanjutnya kemudian Terdakwa II menyuruh terdakwa I mencarikan pembeli 19 (sembilan belas) lembar uang Dollar Singapura palsu pecahan SGD 10.000 (sepuluh ribu) milik Terdakwa II dengan menjanjikan pembagian hasil penjualan.

 

  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk memberitahu ada orang yang berminat membeli uang dollar Singapura palsu milik terdakwa II, Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II mengambil uang dollar Singapura palsu tersebut untuk dijual kepada saksi Nurjen.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui 19 (sembilan belas) lembar uang Dollar Singapura pecahan SGD 10.000 (sepuluh ribu) milik Terdakwa II tersebut adalah palsu, hal tersebut sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.Lab: 7252/DUF/2025 tanggal 8 Desember 2025 dan surat dari Monetary Authority of Singapore tanggal 19 Februari 2026.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 375 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentangKUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya