Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.Bth/2025/PN Kwg REKA KOSASIH PT. BUSSAN AUTO FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.Bth/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REKA KOSASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Sulaeman Sadzali, S.H.REKA KOSASIH
Tergugat
NoNama
1PT. BUSSAN AUTO FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pelawanan untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan sita eksekusi Terlawan TIDAK SAH dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, serta BATAL DEMI HUKUM;
  3. Memerintahkan kepada Terlawan untuk membayar ganti rugi baik secara Materil maupun Moril sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) kepada Pelawan;
  4. Menghukum Terlawan membayar uang paksa ( Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari, dan setiap keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada para Terlawan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak