| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pelawanan untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan sita eksekusi Terlawan TIDAK SAH dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, serta BATAL DEMI HUKUM;
- Memerintahkan kepada Terlawan untuk membayar ganti rugi baik secara Materil maupun Moril sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) kepada Pelawan;
- Menghukum Terlawan membayar uang paksa ( Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari, dan setiap keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara ini kepada para Terlawan;
|