Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Kwg 1.IMRAN, SH
1.IMRAN, SH
YOGI AGASI Als YOGI Bin SUKENDAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1195/M.2.26.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMRAN, SH
2IMRAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI AGASI Als YOGI Bin SUKENDAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa Yogi Agasi Alias Yogi Bin Sukendar pada hari Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kel. Karawangwetan, Kec. Karawang Timur Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa memesan narkotika dalam bentuk tembaku sintetis melalui akun instagram KAJIRU, kemudian akun instagram KAJIRU tersebut memberikan titik lokasi pengambilan narkotika kepada terdakwa, sehingga kemudian terdakwa pergi menuju titik lokasi di Kawasan Surya cipta Kab. Karawang dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika dalam bentuk tembakau sintetis di bawah sebuah pohon dan selanjutnya terdakwa meletakan uang sebanyak Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di tempat terdakwa mengambil narkotika,

Bahwa kemudian bungkusan berisi narkotika dalam bentuk tembakau sintetis tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Kel. Karawangwetan, Kec. Karawang Timur Kab. Karawang dan terdakwa pecah menjadi 9 (sembilan) paket dengan tujuan untuk diedarkan.

Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB narkotika jenis sintetis tersebut terdakwa jual dan edarkan salah satunya kepada saksi Ahmad Nurhidayat sebanyak 1 (satu) bungkus besar dengan harga sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 03.0 WIB saksi Bayu Prayoga, saksi saksi Nafizal Fauzi Purnama dan anggota satnarkoba Polres Karawang lainnya yang sebelumnya telah mengamankan saksi Ahmad Nurhidayat kemudian mendatangi terdakwa di rumah terdakwa di Kel. Karawangwetan, Kec. Karawang Timur Kab. Karawang dan menemukan terdakwa sedang berada di sebuah warung dekat rumah terdakwa dan kemudian saksi Bayu Prayoga, saksi saksi Nafizal Fauzi Purnama menanyakan tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sintetis, kemudian terdajwa menunjukan tempat terdakwa menyimpan narkotika, sehingga berhasil diamankan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisi narkotika dalam bentuk tembakau sintetis, 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisi narkotika dalam bentuk tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan elektrik di dekat phon pisang dalam pekarangan rumah terdakwa, selain itu turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk realme milik terdakwa.

Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa narkotika  dalam bentuk tembakau sintesis dengan berat netto 109 gram, 1 (satu) unit hanphone merk realme, 1 (satu) unit timbangan digital diamankan ke Polres Karawang untuk diproses hukum.

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 0171/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024  terhadap barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode A.1 berisikan daun-daun kering berat netto 69,0583 gram  (0103/2024/OF)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode A.2 berisikan daun-daun kering berat netto 14,7116 gram  (0104/2024/OF)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode A.3 berisikan daun-daun kering berat netto 21,3122 gram (0105/2024/OF)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode A.4 berisikan daun-daun kering berat netto 0,7390 gram (0106/2024/OF)
  • 4 (empat) bungkus plastik klip kode A.5 sampai A.8 berisikan daun-daun kering berat netto 3,4150 gram  (0107/2024/OF)

dengan hasil pemeriksaanbarang bukti dengan nomor 0103/2024/OF sampai dengan 0107/2024/OF adalah benar mengandung MDMB-INACA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------

 

Subsidiar

 

Bahwa terdakwa Yogi Agasi Alias Yogi Bin Sukendar pada hari Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kel. Karawangwetan , Kec . Karawang Timur Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa memesan narkotika dalam bentuk tembaku sintetis melalui akun instagram KAJIRU, kemudian akun instagram KAJIRU tersebut memberikan titik lokasi pengambilan narkotika kepada terdakwa, sehingga kemudian terdakwa pergi menuju titik lokasi di Kawasan Surya cipta Kab. Karawang dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika dalam bentuk tembakau sintetis di bawah sebuah pohon dan selanjutnya terdakwa meletakan uang sebanyak Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di tempat terdakwa mengambil narkotika,

Bahwa kemudian bungkusan berisi narkotika dalam bentuk tembakau sintetis tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Kel. Karawangwetan, Kec. Karawang Timur Kab. Karawang dan terdakwa pecah menjadi 9 (sembilan) paket dengan tujuan untuk diedarkan.

Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB narkotika jenis sintetis tersebut terdakwa jual dan edarkan salah satunya kepada saksi Ahmad Nurhidayat sebanyak 1 (satu) bungkus besar dengan harga sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 03.0 WIB saksi Bayu Prayoga, saksi saksi Nafizal Fauzi Purnama dan anggota satnarkoba Polres Karawang lainnya yang sebelumnya telah mengamankan saksi Ahmad Nurhidayat kemudian mendatangi terdakwa di rumah terdakwa di Kel. Karawangwetan, Kec. Karawang Timur Kab. Karawang dan menemukan terdakwa sedang berada di sebuah warung dekat rumah terdakwa dan kemudian saksi Bayu Prayoga, saksi saksi Nafizal Fauzi Purnama menanyakan tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sintetis, kemudian terdajwa menunjukan tempat terdakwa menyimpan narkotika, sehingga berhasil diamankan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisi narkotika dalam bentuk tembakau sintetis, 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisi narkotika dalam bentuk tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan elektrik di dekat phon pisang dalam pekarangan rumah terdakwa, selain itu turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk realme milik terdakwa.

Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa narkotika  dalam bentuk tembakau sintesis dengan berat netto 109 gram, 1 (satu) unit hanphone merk realme, 1 (satu) unit timbangan digital diamankan ke Polres Karawang untuk diproses hukum.

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 0171/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024  terhadap barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode A.1 berisikan daun-daun kering berat netto 69,0583 gram  (0103/2024/OF)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode A.2 berisikan daun-daun kering berat netto 14,7116 gram  (0104/2024/OF)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode A.3 berisikan daun-daun kering berat netto 21,3122 gram (0105/2024/OF)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode A.4 berisikan daun-daun kering berat netto 0,7390 gram (0106/2024/OF)
  • 4 (empat) bungkus plastik klip kode A.5 sampai A.8 berisikan daun-daun kering berat netto 3,4150 gram  (0107/2024/OF)

dengan hasil pemeriksaanbarang bukti dengan nomor 0103/2024/OF sampai dengan 0107/2024/OF adalah benar mengandung MDMB-INACA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------- 

Pihak Dipublikasikan Ya