| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan atas objek berupa:
- Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 08223 Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, seluas 10.749 m2, atas nama TURUT TERGUGAT III berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 8 tertanggal 22 Nopember 2016 an. TERGUGAT IV.
- Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 00026 Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, seluas 8.540 m2, atas nama TURUT TERGUGAT IV, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2012 an TERGUGAT III.
- Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 00011 Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, seluas 14.860 m2, atas nama H. Tohir. Berdasarkan Akta Jua Beli No. 39/2012 an TERGUGAT III.
- Bidang Tanah Persil Nomor Blok 014 Kohir Nomor SPPT.0048 (sebg.) Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, seluas 6.556 m2, atas nama TERGUGAT IV, berdasarkan Akta Jual Beli No. 04/2012 an. TERGUGAT III.
- Bidang Tanah Persil Nomor Blok 014 Kohir Nomor SPPT.0048 (sebg.) Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, seluas 11.031 m2, atas nama TERGUGAT IV, berdasarkan Akta Jual Beli No. 08/2012 an. TERGUGAT III.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat pada akta-akta otentik yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TURUT TERGUGAT I sebagai berikut:
- Akta Perjanjian Kredit Atas Nama PT. Sinar Tunggal Abadi Nomor 11 Tanggal 08 Januari 2015;
- Akta Surat Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan atas nama PT Sinar Tunggal Abadi Nomor 12 Tanggal 08 Januari 2015;
- Akta Kuasa Untuk Menjual atas nama PT. Sinar Tunggal Abadi Nomor 13 tanggal 08 Januari 2015;
- Akta Pemberian Jaminan Secara Cessie atas nama PT Sinar Tunggal Abadi Nomor 14 Tanggal 08 Januari 2015;
- Akta Borgtocht (Jaminan Pribadi) atas nama PT Sinar Tunggal Abadi Nomor 15 Tanggal 08 Januari 2015;
- Akta Borgtocht (Jaminan Pribadi) atas nama PT Sinar Tunggal Abadi Nomor 16 Tanggal 08 Januari 2015;
- Akta Perjanjian Subordinasi Atas Nama PT. Sinar Tunggal Abadi Nomor 17 Tanggal 08 Januari 2015;
- Akta Perubahan Perjanjian Kredit (Addendum) Debitur PT. STA Nomor 218 tanggal 28 April 2016;
- Akta Perubahan Perjanjian Kredit (Addendum) Debitur PT. Sinar Tunggal Abadi Nomor 58 tanggal 30 Desember 2016.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah terbukti melakukan wanprestasi karena tidak membayar seluruh utangnya yang sudah diperjanjikan kepada PENGGUGAT setelah lewat waktu jatuh tempo yang diperjanjikan (23 Desember 2017).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV serta TERGUGAT V baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar utang berikut bunga, biaya dan ganti rugi (schaden, costen en interesten) seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan (26 Maret 2026) berjumlah Rp.16.113.575.648,00,- (enam belas milyar seratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah). Utang tersebut masih akan diperhitungkan terus dengan bunga yang diperjanjikan sampai dengan tanggal TERGUGAT I dan/ atau TERGUGAT II dan/atau TERGUGAT III dan/atau TERGUGAT IV dan/atau TERGUGAT V melunasi utangnya kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, untuk melaksanakan pembuatan dan penandatanganan Hak Tanggungan dihadapan Notaris atas masing-masing objek agunan yang diberikan kepada PENGGUGAT sebagai Jaminan Pembayaran Utang TERGUGAT I yaitu berupa:
- Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 08223 Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, seluas 10.749 m2, atas nama TURUT TERGUGAT III berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 8 tertanggal 22 Nopember 2016 an. TERGUGAT IV.
- Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 00026 Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, seluas 8.540 m2, atas nama TURUT TERGUGAT IV, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2012 an TERGUGAT III.
- Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 00011 Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, seluas 14.860 m2, atas nama H. Tohir. Berdasarkan Akta Jua Beli No. 39/2012 an TERGUGAT III.
- Bidang Tanah Persil Nomor Blok 014 Kohir Nomor SPPT.0048 (sebg.) Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, seluas 6.556 m2, atas nama TERGUGAT IV, berdasarkan Akta Jual Beli No. 04/2012 an. TERGUGAT III.
- Bidang Tanah Persil Nomor Blok 014 Kohir Nomor SPPT.0048 (sebg.) Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, seluas 11.031 m2, atas nama TERGUGAT IV, berdasarkan Akta Jual Beli No. 08/2012 an. TERGUGAT III.
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk dapat melaksanakan penjualan secara Lelang apa adanya terhadap aset-aset agunan sebagai pelunasan utang TERGUGAT I dalam perkara a quo yaitu berupa:
- Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 08223 Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, seluas 10.749 m2, atas nama TURUT TERGUGAT III berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 8 tertanggal 22 Nopember 2016 an. TERGUGAT IV.
- Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 00026 Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, seluas 8.540 m2, atas nama TURUT TERGUGAT IV, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2012 an TERGUGAT III.
- Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 00011 Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, seluas 14.860 m2, atas nama H. Tohir. Berdasarkan Akta Jua Beli No. 39/2012 an TERGUGAT III.
- Bidang Tanah Persil Nomor Blok 014 Kohir Nomor SPPT.0048 (sebg.) Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, seluas 6.556 m2, atas nama TERGUGAT IV, berdasarkan Akta Jual Beli No. 04/2012 an. TERGUGAT III.
- Bidang Tanah Persil Nomor Blok 014 Kohir Nomor SPPT.0048 (sebg.) Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, seluas 11.031 m2, atas nama TERGUGAT IV, berdasarkan Akta Jual Beli No. 08/2012 an. TERGUGAT III.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun PARA TERGUGAT dan/atau PARA TURUT TERGUGAT menyatakan banding, kasasi atau melakukan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi Putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT I dan/ atau TERGUGAT II dan/atau TERGUGAT III dan/atau TERGUGAT IV dan/atau TERGUGAT V, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|