Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon semula MEGA MAULIDA Lahir di Karawang tanggal 05 Juli 1998 anak kesatu dari ayah MUHAMAD TRIYONO dengan ibu CICIH menjadi MEGA MAULYDA lahir di Karawang, 05 Juli 1998 anak kesatu dari ayah TARYONO dengan Ibu CICIH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon kepada Petugas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang untuk dicatatkan pada buku register dari semula MEGA MAULIDA Lahir di Karawang tanggal 05 Juli 1998 anak kesatu dari ayah MUHAMAD TRIYONO dengan ibu CICIH menjadi MEGA MAULYDA lahir di Karawang, 05 Juli 1998 anak kesatu dari ayah TARYONO dengan Ibu CICIH sesuai dengan data KTP NIK 3215174507980002 , KK No. 3215172801110007, ijazah sekolah dasar No DN-02 Dd 0338306, Izasah Madrasah Tsanawiyah No MTS.03/10/15/PP.01.1/025/2013 dan izasah Madrasah Aliyah No MA.02/10.15/PP.01.1/141/2016 serta Duplikat Kutipan Akta Nikah No 1295/091/X/1996 orangtua Pemohon.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|