Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Kwg Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H ROUPI CAVALERA Als ROPI Bin DIRJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1185/M.2.26.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROUPI CAVALERA Als ROPI Bin DIRJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa ia Terdakwa ROUPI CAVALERA Alias ROPI Bin DIRJA Pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Kp. Bekuh RT/RW: 009/004 Desa Telagamulya Kec. Telagasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Berawal dari informasi yang diterima oleh Saksi R SETYA ARIS, dan saksi BAYU PRAYOGA tentang adanya transaksi Narkotika di daerah Desa Telagamulya Kec. Telagasari Wetan, kemudian Saksi R SETYA ARIS, dan saksi BAYU PRAYOGA berangkat menuju lokasi tersebut untuk melakukan Penyelidikan. Selanjutnya Saksi R SETYA ARIS, dan saksi BAYU PRAYOGA mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bekuh RT/RW : 009/004 Desa Telagamulya Kec. Telagasari Kabupaten Karawang, dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang tidur di dalam kamarnya, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bekas yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus Plastik bening masing-masing berisikan daun kering, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering, 1 (satu) unit handphone merek Infinix, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara membelinya melalui Akun Instagram dengan nama akun “Rajawali” dengan nilai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa lakukan karena mendapat pesanan dari sdr FERI Als BARON (belum tertangkap) dengan perjanjian bahwa Terdakwa dapat turut mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 23 November 2023 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian cabang Karawang terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Plastik bening masing-masing berisikan daun kering dengan jumlah berat keseluruhan Netto 5,88 (lima koma delapan puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan secara Laboratorium Nomor : PL21EL/XII/2023/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo secara elektronik, telah dilakukan uji laboratorium terhadap 5 Sampel berupa Daun Atas Nama Roupi Cavalera Als Ropi Bin Dirja. Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dan 0 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkoktika Golongan I tidak memiliki keahlian maupun izin dari pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa ia Terdakwa ROUPI CAVALERA Alias ROPI Bin DIRJA Pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Kp. Bekuh RT/RW: 009/004 Desa Telagamulya Kec. Telagasari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara initanpa hak atau melawan hukum menananm, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Berawal dari informasi yang diterima oleh Saksi R SETYA ARIS, dan saksi BAYU PRAYOGA tentang adanya transaksi Narkotika di daerah Desa Telagamulya Kec. Telagasari Wetan, kemudian Saksi R SETYA ARIS, dan saksi BAYU PRAYOGA berangkat menuju lokasi tersebut untuk melakukan Penyelidikan. Selanjutnya Saksi R SETYA ARIS, dan saksi BAYU PRAYOGA mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bekuh RT/RW : 009/004 Desa Telagamulya Kec. Telagasari Kabupaten Karawang, dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang tidur di dalam kamarnya, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bekas yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus Plastik bening masing-masing berisikan daun kering, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering, 1 (satu) unit handphone merek Infinix, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 23 November 2023 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian cabang Karawang terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Plastik bening masing-masing berisikan daun kering dengan jumlah berat keseluruhan Netto 5,88 (lima koma delapan puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan secara Laboratorium Nomor : PL21EL/XII/2023/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo secara elektronik, telah dilakukan uji laboratorium terhadap 5 Sampel berupa Daun Atas Nama Roupi Cavalera Als Ropi Bin Dirja. Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dan 0 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menananm, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman I.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya