Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2026/PN Kwg 1.Akmal
2.Febriyansah
3.Andi Ruswandi
4.Nur Rohman
5.Sapto Basuki
6.Hj. Fitriah
7.Wardoyo
8.Wahyudin
9.Agung Nugroho
10.Erizal
11.Agus Purwanto
12.Suryono Buyadi
13.Muhammad Faisal Roziqin
14.Muksidin
15.Marjiyono
16.Carno
17.Sugito
Ade Suherman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Jibril Abdallah S.H.,Akmal
2Moh. Jibril Abdallah S.H.,Febriyansah
3Moh. Jibril Abdallah S.H.,Andi Ruswandi
4Moh. Jibril Abdallah S.H.,Nur Rohman
5Moh. Jibril Abdallah S.H.,Sapto Basuki
6Moh. Jibril Abdallah S.H.,Hj. Fitriah
7Moh. Jibril Abdallah S.H.,Wardoyo
8Moh. Jibril Abdallah S.H.,Wahyudin
9Moh. Jibril Abdallah S.H.,Agung Nugroho
10Moh. Jibril Abdallah S.H.,Erizal
11Moh. Jibril Abdallah S.H.,Agus Purwanto
12Moh. Jibril Abdallah S.H.,Suryono Buyadi
13Moh. Jibril Abdallah S.H.,Muhammad Faisal Roziqin
14Moh. Jibril Abdallah S.H.,Muksidin
15Moh. Jibril Abdallah S.H.,Marjiyono
16Moh. Jibril Abdallah S.H.,Carno
17Moh. Jibril Abdallah S.H.,Sugito
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan a quo sah dan dapat diperiksa sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action);
  3. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum antara Tergugat dengan Para Penggugat dan anggota kelompok, yang lahir dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beserta dokumen-dokumen turunannya, termasuk Akta Kuasa Menjual, kwitansi pembayaran, bukti transfer, dan dokumen lain yang berkaitan langsung sepanjang berhubungan dengan objek sengketa dalam perkara a quo.
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Para Penggugat;
  5. Menyatakan Para Penggugat dan anggota kelompok adalah pembeli yang beritikad baik yang patut memperoleh perlindungan hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari Para Penggugat dan anggota kelompok, yang terdiri dari: Harga pokok kavling; Biaya administrasi akta PPJB dan/atau Kuasa Menjual; Biaya pemecahan sertifikat; Biaya balik nama dan/atau biaya pengurusan hak lainnya; Biaya infrastruktur; Biaya lain yang secara langsung berkaitan dengan transaksi pembelian kavling.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat dan anggota kelompok sebesar Rp.1.487.440.000,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kolektif kepada Para Penggugat dan anggota kelompok, yang besarannya mohon ditetapkan menurut pertimbangan keadilan, kepatutan, dan kebijaksanaan Majelis Hakim;
  10. Menetapkan bahwa pendistribusian ganti rugi materiil kepada Para Penggugat dan anggota kelompok dilakukan berdasarkan Daftar Ganti Rugi Materiil yang telah dinyatakan sah dan mengikat dalam putusan, dengan mekanisme sebagai berikut:
  11. pembayaran dilakukan melalui rekening penitipan Pengadilan Negeri Karawang dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Majelis Hakim;
  12. pembayaran hanya diberikan kepada anggota kelompok yang tetap terikat pada putusan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  13. penyaluran dilakukan setelah verifikasi identitas dan dokumen transaksi masing-masing anggota kelompok;
  14. dalam hal terdapat perbedaan, kekurangan, atau perselisihan mengenai data pembayaran seorang anggota kelompok, maka verifikasi dilakukan berdasarkan PPJB, Akta Kuasa Menjual, kwitansi, bukti transfer, dan dokumen lain yang berkaitan langsung dengan transaksi;
  15. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sertipikat-sertipikat induk yang menjadi sumber objek sengketa, yaitu:

a. Sertipikat Hak Milik Nomor 02640;

b. Sertipikat Hak Milik Nomor 02641;

c. Sertipikat Hak Milik Nomor 02647;

d. Sertipikat Hak Milik Nomor 02648;

e. Sertipikat Hak Milik Nomor 03669.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
  2. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini sepanjang berkaitan dengan akta-akta yang dibuat di hadapan mereka dan yang menjadi bagian dari hubungan hukum dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan putusan atas sengketa a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan kecuali terhadap kewajiban pembayaran sejumlah uang; 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak