| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa mereka Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA, Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO dan Terdakwa III. MOHAMAD ANDRIANS Bin UJANG SUKARTA pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Konter DILA CELL yang beralamat di Jl. Karaba Indah Blok OO No.26, Wadas, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Berawal dari usaha yang dikelola oleh Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA bersama dengan suaminya Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO yang juga sebagai sales Telkomsel di Karawang Galuhmas Mega Mitra Makmur Sentosa membuka konter handphone dengan menjual berbagai macam kartu simcard, pulsa, aksesoris dan peralatan handphone yang dimulai sejak tahun 2018, untuk mendorong omset penjualan simcard dari berbagai provider terutama provider Telkomsel, Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA yang seharihari mengurus penjualan dan berhubungan dengan beberapa sales provider setelah mendapat informasi dari Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO yang bertugas sebagai Leader Sales Telkomsel di wilayah Rangkasdengklok bahwa kartu simcard yang paling laris dikonter adalah kartu yang sudah teregistrasi dari provider Telkomsel dan juga Indosat, lalu Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA dan Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO yang memiliki 2 (dau) buah yakti 16 Port 4G dan 8 Port 4G.
- Bahwa untuk melakukan registrasi menggunakan modem pool tersebut pertama Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO harus memiliki SIMCARD yang masih fresh terlebih dahulu, kemudian SIMCARD tersebut dipasang di port modem pool yang tersedia, dari situ aplikasi SMART ACT akan memindai bahwa setiap port sudah terisi oleh SIMCARD, selanjutnya yang Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO lakukan adalah menginput NKK dan NIK kedalam program SMART ACT, setelah di proses dan dinyatakan aktif, akan muncul notifikasi pada programnya bahwa proses dinyatakan selesai. Setelah itu Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO mencabut SIMCARD Tersebut dan membungkusnya kembali untuk dijual dalam keadaan sudah teregistrasi, Yang meregistrasi kartu provider tersebut yaitu Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO dan Terdakwa III. MOHAMAD ANDRIANS Bin UJANG SUKARTA selaku Manager Cluster di Telkomsel Karawang Galuhmas bisa di rumah Terdakwa III. MOHAMAD ANDRIANS Bin UJANG SUKARTA dan bisa di rumah/konter Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO.
- Bahwa para terdakwa mendapatkan NIK dan KK didapatkan dari Google dengan pencarian identitas dengan bentuk xlsx (file Excel) yang kemudian digunakan untuk registrasri Simcard yang masih tersegel dengan maksud untuk meningkatkan jumlah penjualan kartu Simcard dan itu dilakukan sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Jonatan Manurung yang sebelumnya telah mendapat informasi ada outlet yang menjual kartu perdana dengan berbagai provider yang sudah teregistrasi secara masal, yang lalu saksi Jonatan Manurung membeli beberapa kartu perdana berbagai provider di konter Dilla Cell antara lain kartu perdana AXIS dengan nomor 083186316473, 0831886316372, 083186316437, 083186316369 dan kartu perdana Telkomsel dengan nomor 08139545225, 08139545242 merupakan nomor yang telah teregistrasi dengan indentitas orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan dari registrasi illegal secara massif tersebut dapat digunakan oleh sembarang orang dan dapat mengelabui identitas asli dari Tindakan kejahatan seperti penipuan, pendistribusian judi online, mengaku sebagai orang lain untuk melakukan penipuan dan lainlain.
------ Perbuatan Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA, Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO dan Terdakwa III. MOHAMAD ANDRIANS Bin UJANG SUKARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa mereka Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA, Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO dan Terdakwa III. MOHAMAD ANDRIANS Bin UJANG SUKARTA pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Konter DILA CELL yang beralamat di Jl. Karaba Indah Blok OO No.26, Wadas, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Berawal dari usaha yang dikelola oleh Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA bersama dengan suaminya Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO yang juga sebagai sales Telkomsel di Karawang Galuhmas Mega Mitra Makmur Sentosa membuka konter handphone dengan menjual berbagai macam kartu simcard, pulsa, aksesoris dan peralatan handphone yang dimulai sejak tahun 2018, untuk mendorong omset penjualan simcard dari berbagai provider terutama provider Telkomsel, Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA yang seharihari mengurus penjualan dan berhubungan dengan beberapa sales provider setelah mendapat informasi dari Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO yang bertugas sebagai Leader Sales Telkomsel di wilayah Rangkasdengklok bahwa kartu simcard yang paling laris dikonter adalah kartu yang sudah teregistrasi dari provider Telkomsel dan juga Indosat, lalu Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA dan Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO yang memiliki 2 (dau) buah yakti 16 Port 4G dan 8 Port 4G.
- Bahwa untuk melakukan registrasi menggunakan modem pool tersebut pertama Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO harus memiliki SIMCARD yang masih fresh terlebih dahulu, kemudian SIMCARD tersebut dipasang di port modem pool yang tersedia, dari situ aplikasi SMART ACT akan memindai bahwa setiap port sudah terisi oleh SIMCARD, selanjutnya yang Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO lakukan adalah menginput NKK dan NIK kedalam program SMART ACT, setelah di proses dan dinyatakan aktif, akan muncul notifikasi pada programnya bahwa proses dinyatakan selesai. Setelah itu Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO mencabut SIMCARD Tersebut dan membungkusnya kembali untuk dijual dalam keadaan sudah teregistrasi, Yang meregistrasi kartu provider tersebut yaitu Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO dan Terdakwa III. MOHAMAD ANDRIANS Bin UJANG SUKARTA selaku Manager Cluster di Telkomsel Karawang Galuhmas bisa di rumah Terdakwa III. MOHAMAD ANDRIANS Bin UJANG SUKARTA dan bisa di rumah/konter Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO.
- Bahwa para terdakwa mendapatkan NIK dan KK didapatkan dari Google dengan pencarian identitas dengan bentuk xlsx (file Excel) yang kemudian digunakan untuk registrasri Simcard yang masih tersegel dengan maksud untuk meningkatkan jumlah penjualan kartu Simcard dan itu dilakukan sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Jonatan Manurung yang sebelumnya telah mendapat informasi ada outlet yang menjual kartu perdana dengan berbagai provider yang sudah teregistrasi secara masal, yang lalu saksi Jonatan Manurung membeli beberapa kartu perdana berbagai provider di konter Dilla Cell antara lain kartu perdana AXIS dengan nomor 083186316473, 0831886316372, 083186316437, 083186316369 dan kartu perdana Telkomsel dengan nomor 08139545225, 08139545242 merupakan nomor yang telah teregistrasi dengan indentitas orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan dari registrasi illegal secara massif tersebut dapat digunakan oleh sembarang orang dan dapat mengelabui identitas asli dari Tindakan kejahatan seperti penipuan, pendistribusian judi online, mengaku sebagai orang lain untuk melakukan penipuan dan lainlain.
------ Perbuatan Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA, Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO dan Terdakwa III. MOHAMAD ANDRIANS Bin UJANG SUKARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 77 Jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa mereka Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA, Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO dan Terdakwa III. MOHAMAD ANDRIANS Bin UJANG SUKARTA pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Konter DILA CELL yang beralamat di Jl. Karaba Indah Blok OO No.26, Wadas, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---
- Berawal dari usaha yang dikelola oleh Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA bersama dengan suaminya Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO yang juga sebagai sales Telkomsel di Karawang Galuhmas Mega Mitra Makmur Sentosa membuka konter handphone dengan menjual berbagai macam kartu simcard, pulsa, aksesoris dan peralatan handphone yang dimulai sejak tahun 2018, untuk mendorong omset penjualan simcard dari berbagai provider terutama provider Telkomsel, Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA yang seharihari mengurus penjualan dan berhubungan dengan beberapa sales provider setelah mendapat informasi dari Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO yang bertugas sebagai Leader Sales Telkomsel di wilayah Rangkasdengklok bahwa kartu simcard yang paling laris dikonter adalah kartu yang sudah teregistrasi dari provider Telkomsel dan juga Indosat, lalu Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA dan Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO yang memiliki 2 (dau) buah yakti 16 Port 4G dan 8 Port 4G.
- Bahwa untuk melakukan registrasi menggunakan modem pool tersebut pertama Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO harus memiliki SIMCARD yang masih fresh terlebih dahulu, kemudian SIMCARD tersebut dipasang di port modem pool yang tersedia, dari situ aplikasi SMART ACT akan memindai bahwa setiap port sudah terisi oleh SIMCARD, selanjutnya yang Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO lakukan adalah menginput NKK dan NIK kedalam program SMART ACT, setelah di proses dan dinyatakan aktif, akan muncul notifikasi pada programnya bahwa proses dinyatakan selesai. Setelah itu Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO mencabut SIMCARD Tersebut dan membungkusnya kembali untuk dijual dalam keadaan sudah teregistrasi, Yang meregistrasi kartu provider tersebut yaitu Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO dan Terdakwa III. MOHAMAD ANDRIANS Bin UJANG SUKARTA selaku Manager Cluster di Telkomsel Karawang Galuhmas bisa di rumah Terdakwa III. MOHAMAD ANDRIANS Bin UJANG SUKARTA dan bisa di rumah/konter Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO.
- Bahwa para terdakwa mendapatkan NIK dan KK didapatkan dari Google dengan pencarian identitas dengan bentuk xlsx (file Excel) yang kemudian digunakan untuk registrasri Simcard yang masih tersegel dengan maksud untuk meningkatkan jumlah penjualan kartu Simcard dan itu dilakukan sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Jonatan Manurung yang sebelumnya telah mendapat informasi ada outlet yang menjual kartu perdana dengan berbagai provider yang sudah teregistrasi secara masal, yang lalu saksi Jonatan Manurung membeli beberapa kartu perdana berbagai provider di konter Dilla Cell antara lain kartu perdana AXIS dengan nomor 083186316473, 0831886316372, 083186316437, 083186316369 dan kartu perdana Telkomsel dengan nomor 08139545225, 08139545242 merupakan nomor yang telah teregistrasi dengan indentitas orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan dari registrasi illegal secara massif tersebut dapat digunakan oleh sembarang orang dan dapat mengelabui identitas asli dari Tindakan kejahatan seperti penipuan, pendistribusian judi online, mengaku sebagai orang lain untuk melakukan penipuan dan lainlain.
------ Perbuatan Terdakwa I. NADILA RIZKI NURAFILAH Binti DRAJAT PRIATNA, Terdakwa II. SEPTIAN DARMA Bin DARMANTO dan Terdakwa III. MOHAMAD ANDRIANS Bin UJANG SUKARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 65 ayat (3) Jo Pasal 67 ayat (3) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------- |