Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa RODIYAT ANWAR Alias DAWER Bin RUDI bersama-sama dengan saksi JAJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi DENI, Saudara OLIK (belum tertangkap) dan Saudara BUMA (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 03.24 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Kosan ADF 3 yang beralamat Dusun Rawarengas RT 09/04 Desa Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Bunder RT 004/002 Desa Puspasari Kec. Pedes Kabupaten Karawang yang pada saat itu ditelfon oleh Saudara OLIK (belum tertangkap) menanyakan “WER DIMANA?” lalu Terdakwa menjawab “DIRUMAH” lalu Saudara OLIK (belum tertangkap) menanyakan “MAU IKUT KERJA GAK?”. Lalu Terdakwa menanyakan kembali “KERJA APA?” lalu Saudara OLIK menjawab “NGEJOKIIN MOTOR HASIL CURIAN”. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa berangkat kerumah Saudara OLIK (belum tertangkap) yang beralamatkan di Dusun Karangjati Kec. Pedes Kab. Karawang. Lalu pada saat Terdakwa sudah berada dirumah Saudara OLIK (belum tertangkap) sudah ada saksi JAJANG (dilakukan penununtutan secara terpisah) dan Saudara BUMA (belum tertangkap). Pada saat itu Saudara OLIK merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain yaitu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam silver hitam dan membagikan peran masing-masing lalu Terdakwa bersama dengan Saudara BUMA dan saksi JAJANG diminta oleh Saudara OLIK sebagai joki untuk menerima sepeda motor yang telah diambil oleh saksi DENI dan saudara OLIK lalu peran dari Saudara OLIK yang mengawasi sedangkan saksi DENI yang berperan untuk mengambil barang milik orang lain yaitu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam silver hitam tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 23.20 WIB Saudara OLIK menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik saudara BUMA untuk menjemput saksi DENI lalu Terdakwa bersama dengan saksi JAJANG dan saudara BUMA berboncengan tiga menggunanakn sepeda motor honda scoopy milik saksi JAJANG. Lalu saksi JAJANG mengarahkan Terdakwa untuk berhenti dan menunggu saksi DENI dan saudara OLIK membawa sepeda motor yang telah diambil.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 00.10 saudara OLIK menjemput saksi DENI dirumahnya yang beralamat di daerah Amansari Kec. Rengasdengklok setelah itu pada saat tiba di daerah Tunggakjati Saudara OLIK berhenti disebuah warung untuk mengisikan bensin sepeda motor tersebut sambil memberikan kunci leter T dan anak kunci sebanyak 4 (empat) buah lalu setelah itu sekira pukul 03.00 WIB Saksi DENI bersama dengan saudara OLIK menuju ke kontrakan ADF 3 Dusun Rawarengas RT 09/04 Desa Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang setiba di kontrakan tersebut saksi DENI turun dari sepeda motor dan memperhatikan keadaan sekitar sedangkan Saudara OLIK menunggu digerbang kontrakan untuk mengawasi. Selanjutnya Saksi DENI masuk ke parkiran kontrakan menuju ke areal parkiran Kontrakan ADF 3 lalu Saksi DENI mendekat ke salah satu yang terparkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat/ H1B02N41L0, warna silver hitam, tahun 2023, nomor polisi T 2104 JF, nomor rangka: MH1JM8121PK860960, nomor mesin: JM81E2861139 lalu Saksi DENI mengeluarkan kunci leter T dari dalam kantong celananya dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara membobol dan merusak kunci kontak motor tersebut setelah berhasil Saksi DENI mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan mendorongngnya terlebih dahulu sampai keluar pagar kontrakan tersebut, setelah diluar gerbang lalu saksi DENI menyalakan sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor hasil curian dan saudara OLIK menyusul mengikuti saksi DENI dengan mengunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam ke bunderan RSUD. Selanjutnya sekitar pukul 03.30 WIB setelah sampai di Bunderan RSUD Karawang lalu Saksi DENI menyerahkan sepeda motor Honda Beat Silver Hitam tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kerumah saksi JAJANG yang beralamat di Perum Proyek Pandu TIR Desa Pusaka jaya Utara kec. Cilebar Kab. Karawang. Selanjutnya saksi DENI bersama dengan saudara OLIK kembali mengambil barang milik orang lain yaitu sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu cream nomor polisi B-5312-BDD yang diserahkan ke saudara BUMA dan sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi E-4226-OP yang juga diserahkan ke saksi JAJANG;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa diminta oleh saksi DENI untuk pergi kerumah saksi DAMO yang beralamatkan di Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kec. Cilebar Kab. Karawang untuk menjual sepeda motor merek Honda Beat/ H1B02N41L0, warna silver hitam, tahun 2023, nomor polisi T 2104 JF, nomor rangka: MH1JM8121PK860960, nomor mesin: JM81E2861139 dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat sebagai bukti kepemilikan yang sah yaitu STNK dan BPKB lalu setelah menjual sepeda motor tersebut Terdakwa kembali ke rumah saksi JAJANG untuk menemui saksi DENI dan menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa diberikan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi DENI, Saudara OLIK (belum tertangkap) dan Saudara BUMA (belum tertangkap) kerugian yang dialami oleh saksi ANNISA NURROHMAN yaitu sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
--------- Bahwa Terdakwa RODIYAT ANWAR Alias DAWER Bin RUDI bersama-sama dengan saksi JAJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi DENI, Saudara OLIK (belum tertangkap) dan Saudara BUMA (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 03.24 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Kosan ADF 3 yang beralamat Dusun Rawarengas RT 09/04 Desa Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Rawarengas RT 09/04 Desa Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang yang pada saat itu ditelfon oleh Saudara OLIK (belum tertangkap) menanyakan “WER DIMANA?” lalu Terdakwa menjawab “DIRUMAH” lalu Saudara OLIK (belum tertangkap) menanyakan “MAU IKUT KERJA GAK?”. Lalu Terdakwa menanyakan kembali “KERJA APA?” lalu Saudara OLIK menjawab “NGEJOKIIN MOTOR HASIL CURIAN”. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa berangkat kerumah Saudara OLIK (belum tertangkap) yang beralamatkan di Dusun Karangjati Kec. Pedes Kab. Karawang. Lalu pada saat Terdakwa sudah berada dirumah Saudara OLIK (belum tertangkap) sudah ada saksi JAJANG (dilakukan penununtutan secara terpisah) dan Saudara BUMA (belum tertangkap). Pada saat itu Saudara OLIK merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain yaitu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam silver hitam dan membagikan peran masing-masing lalu Terdakwa bersama dengan Saudara BUMA dan saksi JAJANG diminta oleh Saudara OLIK sebagai joki untuk menerima sepeda motor yang telah diambil oleh saksi DENI dan saudara OLIK lalu peran dari Saudara OLIK yang mengawasi sedangkan saksi DENI yang berperan untuk mengambil barang milik orang lain yaitu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam silver hitam tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 23.20 WIB Saudara OLIK menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik saudara BUMA untuk menjemput saksi DENI lalu Terdakwa bersama dengan saksi JAJANG dan saudara BUMA berboncengan tiga menggunanakn sepeda motor honda scoopy milik saksi JAJANG. Lalu saksi JAJANG mengarahkan Terdakwa untuk berhenti dan menunggu saksi DENI dan saudara OLIK membawa sepeda motor yang telah diambil.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 00.10 saudara OLIK menjemput saksi DENI dirumahnya yang beralamat di daerah Amansari Kec. Rengasdengklok setelah itu pada saat tiba di daerah Tunggakjati Saudara OLIK berhenti disebuah warung untuk mengisikan bensin sepeda motor tersebut sambil memberikan kunci leter T dan anak kunci sebanyak 4 (empat) buah lalu setelah itu sekira pukul 03.00 WIB Saksi DENI bersama dengan saudara OLIK menuju ke kontrakan ADF 3 Dusun Rawarengas RT 09/04 Desa Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang setiba di kontrakan tersebut saksi DENI turun dari sepeda motor dan memperhatikan keadaan sekitar sedangkan Saudara OLIK menunggu digerbang kontrakan untuk mengawasi. Selanjutnya Saksi DENI masuk ke parkiran kontrakan menuju ke areal parkiran Kontrakan ADF 3 lalu Saksi DENI mendekat ke salah satu yang terparkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat/ H1B02N41L0, warna silver hitam, tahun 2023, nomor polisi T 2104 JF, nomor rangka: MH1JM8121PK860960, nomor mesin: JM81E2861139 lalu Saksi DENI mengeluarkan kunci leter T dari dalam kantong celananya dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara membobol dan merusak kunci kontak motor tersebut setelah berhasil Saksi DENI mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan mendorongngnya terlebih dahulu sampai keluar pagar kontrakan tersebut, setelah diluar gerbang lalu saksi DENI menyalakan sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor hasil curian dan saudara OLIK menyusul mengikuti saksi DENI dengan mengunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam ke bunderan RSUD. Selanjutnya sekitar pukul 05.30 WIB setelah sampai di Bunderan RSUD Karawang lalu Saksi DENI menyerahkan sepeda motor Honda Beat Silver Hitam tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kerumah saksi JAJANG yang beralamat di Perum Proyek Pandu TIR Desa Pusaka jaya Utara kec. Cilebar Kab. Karawang. Selanjutnya saksi DENI bersama dengan saudara OLIK kembali mengambil barang milik orang lain yaitu sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu cream nomor polisi B-5312-BDD yang diserahkan ke saudara BUMA dan sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi E-4226-OP yang juga diserahkan ke saksi JAJANG;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa diminta oleh saksi DENI untuk pergi kerumah saksi DAMO yang beralamatkan di Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kec. Cilebar Kab. Karawang untuk menjual sepeda motor merek Honda Beat/ H1B02N41L0, warna silver hitam, tahun 2023, nomor polisi T 2104 JF, nomor rangka: MH1JM8121PK860960, nomor mesin: JM81E2861139 dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat sebagai bukti kepemilikan yang sah yaitu STNK dan BPKB lalu setelah menjual sepeda motor tersebut Terdakwa kembali ke rumah saksi JAJANG untuk menemui saksi DENI dan menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa diberikan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi DENI, Saudara OLIK (belum tertangkap) dan Saudara BUMA (belum tertangkap) kerugian yang dialami oleh saksi ANNISA NURROHMAN yaitu sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
--------- Bahwa Terdakwa RODIYAT ANWAR Alias DAWER Bin RUDI pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi DAMO yang beralamat Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kec. Cilebar Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 September 2024 sekira pukul 03.34 WIB Saksi ANNISA NUROHMAN kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat/ H1B02N41L0, warna silver hitam, tahun 2023, nomor polisi T 2104 JF, nomor rangka: MH1JM8121PK860960, nomor mesin: JM81E2861139 yang berada di Parkiran Kosan ADF 3 beralamat Dusun Rawarengas RT 09/04 Desa Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.30 Terdakwa yang diminta oleh saudara OLIK (belum tertangkap) untuk menunggu saksi DENI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat/ H1B02N41L0, warna silver hitam, tahun 2023, nomor polisi T 2104 JF, nomor rangka: MH1JM8121PK860960, nomor mesin: JM81E2861139 kepada Terdakwa lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kerumah saksi JAJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah). Lalu sekira pukul 08.30 WIB saksi DENI meminta bantuan Terdakwa untuk menjual atau menawarkan kepada saksi DAMO sepeda motor honda beat street warna silver hitam, lalu pada saat itu Terdakwa pergi kerumahnya saksi DAMO yang beralamatkan di Dusun Proyek Pandu TIR Desa Pusakajaya Utara Kec. Cilebar Kab. Karawang untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat/ H1B02N41L0, warna silver hitam, tahun 2023, nomor polisi T 2104 JF, nomor rangka: MH1JM8121PK860960, nomor mesin: JM81E2861139 tanpa dilengkapi dengan surat-surat sebagai bukti kepemilikan yang sah yaitu STNK dan BPKB dengan menawarkan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun saksi DAMO menawarkan dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa menyetujui dengan harga tersebut. Selanjutnya saksi DAMO membayar dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayar secara tunai. lalu setelah menjual sepeda motor tersebut Terdakwa kembali ke rumah saksi JAJANG untuk menemui saksi DENI dan menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa diberikan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat/ H1B02N41L0, warna silver hitam, tahun 2023, nomor polisi T 2104 JF, nomor rangka: MH1JM8121PK860960, nomor mesin: JM81E2861139 bahwasanya menjual dengan harga yang tidak wajar dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan yang sah;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi ANNISA NURROHMAN yaitu sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |